Menu

Mode Gelap
Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat Rehat Sejenak : Tentang Pulang dan Bekal yang Kita Bawa UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan

Hujjah Aswaja · 29 Jul 2024 13:15 WIB ·

GP Ansor Kampanyekan Berantas Narkoba dan Miras


 GP Ansor Kampanyekan Berantas Narkoba dan Miras Perbesar

nujepara.or.id – Pengurus Cabang (PC) MDS Rijalul Ansor GP Ansor Kabupaten Jepara kampanyekan berantas narkoba dan minuman keras (Miras) di Gedung Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Bangsri.

Agenda bertemakan ‘Hidup Istiqomah Tanpa Narkoba dan Minuman Keras’ yang berkolaborasi dengan Badan Ansor Anti Narkoba (Baanar) dihadiri puluhan kader Ansor dan sejumlah pihak, seperti BNN dan Polres Jepara.

Pada kesempatan itu, Ketua PC GP Ansor Jepara, Ainul Mahfud menyampaikan, Kota Ukir tengah didera bahaya internasional berupa narkoba dan miras. Bagi dia, hal tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus dilawan.

Lebih lanjut, menurutnya, narkoba dan miras bertentangan dengan etika negara. Sehingga ia meminta agar kader Ansor dan masyarakat melakukan gerakan kolektif untuk memberantas barang haram tersebut.

“Jepara itu sangat rawan, akses laut dan pulau berpotensi jadi arus perdagangan narkoba. Jangan dibiarkan bebas dan harus dilawan, demi keberlangsungan umat,” papar Ainul Mahfudh, Minggu (28/7/24) siang.

Kemudian, narasumber I Sholikun dari BNN Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa Jepara sedikitnya ada kawasan narkotika dengan 35 lokasi dengan tingkat waspada dan enam kategori bahaya.

“Berdasarkan penelusuran Badan Nasional Narkotika (BNN) RI, dari total masyarakat Jawa Tengah 1,30 persen di antaranya merupakan pemakai. Untuk Jepara sendiri masuk kategori bahaya memang,” terang Sholikun.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Narkoba dari Polres Jepara, Rohmat Azhari mengatakan, konsumsi narkoba tertinggi di Kota ukir adalah jenis sabu dan pil. Biasanya dipakai jelang pertunjukan orkes.

“Kami kenakan pasal 112 dan 114, paling ringan hukumannya empat tahun. Mereka biasanya bertransaksi dengan licik, entah di bungkus rokok atau bahkan genset. Jika masyarakat mengetahui lokasi, harap diinfokan kepada kita,” ujar Rohmat Azhari.

Di akhir acara, PC GP Ansor, PC MDS Rijalul Ansor, Polres, BNN dan PAC Bangsri; Pakis Aji; Mlonggo menggelar deklarasi ‘Terus Berkarya Jauhi Narkoba’ yang dikomandoi oleh Baanar Kabupaten Jepara.

Artikel ini telah dibaca 176 kali

Baca Lainnya

I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan

14 Maret 2026 - 07:00 WIB

Iktikaf

Iedul Fitri dan Manifesto Perdamaian Global: Transformasi Kasih Sayang Menjadi Aksi Universal

12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Ilustrasi idulfitri

Iedul Fitri Sebagai Moment Untuk Mendorong Terwujudnya Perdamaian Global

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Ilustrasi khutbah Idulfitri

Menjemput Cahaya di Penghujung Ramadan: Lelaku Spiritual Sepuluh Hari Terakhir (Maleman)

10 Maret 2026 - 07:39 WIB

Ilustrasi Lailatul Qodar

Menjadi Bait Al-Qur’an yang Tak Pernah Usai – Sebuah Refleksi Puisi Hati

9 Maret 2026 - 10:00 WIB

Al Qur'an

Ngaji Tematik Ramadhan, Ramadhan di Bawah Bayang-Bayang Algoritma: Menguji Autentisitas Spiritual Gen Z

27 Februari 2026 - 04:02 WIB

Ramadhan di Bawah Bayang-Bayang Algoritma: Menguji Autentisitas Spiritual Gen Z
Trending di Hujjah Aswaja