Menu

Mode Gelap
I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan Teknik Rahasia “Menepi” ala Nabi Musa Seni Menang di Tengah Kepungan Iedul Fitri dan Manifesto Perdamaian Global: Transformasi Kasih Sayang Menjadi Aksi Universal Iedul Fitri Sebagai Moment Untuk Mendorong Terwujudnya Perdamaian Global

Kabar · 31 Des 2019 14:44 WIB ·

Lakpesdam Jepara Gelar Diskusi Pelayanan Publik yang Inovatif


 Lakpesdam Jepara Gelar Diskusi Pelayanan Publik yang Inovatif Perbesar

Diskusi Publik bersama Lakpesdam NU Jepara.

nujepara.or.id – Diskusi Publik yang bertemakan “Menggagas dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Inovatif dan Inklusif di Kabupaten Jepara” dibuka Sekretaris Lakpesdam NU Jepara, Nur Rohmad di The Gecho Inn Caffe, Jl. Raya AR Hakim No. 49 Jepara, Senin (30/12/2019).

Menurut Nur Rohmad kegiatan diselenggarakan dengan dua motif kajian. Pertama, untuk membentuk kebijakan publik yang unggul (excellent public policy) dan kedua memberikan pelayanan publik secara prima (first-rate public service).

Diskusi publik yang gayeng penuh dengan pertanyaan interaktif dari peserta ini menghadirkan dua pemateri, dari Pemerintah Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Muhammad Subhan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan dari Pimpinan DPRD kabupaten Jepara yang diwakili H. Nuruddin Amin (Gus Nung) yang banyak membahas tentang isu-isu pelayanan publik dan lingkungan.

Muhammad Subhan mengatakan, berbicara penanaman modal di Jepara izin IMB paling banyak oknumnya. “Banyak bangunan yang seharusnya tidak boleh didirikan seperti daerah sepadan pantai kenyataannya tetap berdiri dan mendapatkan izin, yang kedua pemerintah kabupaten Jepara terus mendorong inovasi pelayanan publik, rencananya jepara akan mendirikan mall pelayanan publik satu pintu, dan akan dilakukan integrasi dinas pelayanan, mudah-mudahan pada tahun 2020 akan terealisasi,” tuturnya.

Terkait antrean panjang di Disdukcapil, tahun depan sudah tidak terjadi lagi, karena pembuatan KTP dan KK akan dilimpahkan ke setiap kecamatan, dan tanda tangan pengesahan yang ada di KK, juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Sehingga publik tidak perlu berlama-lama menunggu pejabat public untuk meminta tanda tangan basah. Dan tanda tangan elektronik pejabat publik juga sudah dimintakan verifikasi dari pusat.

Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Nuruddin Amin menambahkan terkait izin galian dari DPRD terkendala kewenangan, karena kewenangan ada pada dinas provinsi sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan DPRD.

Pihaknya juga akan terus berusaha membuat rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan dan lebih bisa mengakomodir kasus atau permasalahan yang ada. (fuad)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teknik Rahasia “Menepi” ala Nabi Musa

12 Maret 2026 - 14:45 WIB

Teknik Rahasia Menepi ala Nabi Musa

Seni Menang di Tengah Kepungan

12 Maret 2026 - 14:34 WIB

Seni Menang di Tengah Kepungan

Tantangan Zaman Baru: Eksistensi “Al-Qur’an Berjalan” di Era Disrupsi Digital dan Post-Truth

8 Maret 2026 - 16:18 WIB

Nuzulul Qur’an, YPM NU Santuni Yatama, Anak PAUD dan Dhuafa

8 Maret 2026 - 05:49 WIB

Kegiatan santunan yatama, anak PAUD dan dhuafa yang dilakukan YPM NU Jepara

Manuskrip Cahaya: Transformasi Nuzulul Qur’an dari Teks Langit Menjadi Denyut Nadi dan Peradaban Insani

7 Maret 2026 - 10:58 WIB

ILUSTRASI Al-Qur'an jadi denyut nadi peradaban insani

Sumungku Manembah: Ketundukan Mutlak Alam Semesta

7 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Kabar