Menu

Mode Gelap
Menilik Gapura Mantingan, Jejak Akulturasi Budaya Islam dan Jawa Kuno Mau Sampai Kapan Ikut “Zaman Edan”? YAPTINU Jepara Serahkan Enam Mobil Baru untuk Mendukung Operasional UNISNU UNISNU Jepara Resmikan Gedung Pascasarjana Kampus 2, Perkuat Infrastruktur Pendidikan Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Ditandai Pelantikan Pengurus Ranting NU Sekuro I

Kabar · 31 Des 2019 14:44 WIB ·

Lakpesdam Jepara Gelar Diskusi Pelayanan Publik yang Inovatif


 Lakpesdam Jepara Gelar Diskusi Pelayanan Publik yang Inovatif Perbesar

Diskusi Publik bersama Lakpesdam NU Jepara.

nujepara.or.id – Diskusi Publik yang bertemakan “Menggagas dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Inovatif dan Inklusif di Kabupaten Jepara” dibuka Sekretaris Lakpesdam NU Jepara, Nur Rohmad di The Gecho Inn Caffe, Jl. Raya AR Hakim No. 49 Jepara, Senin (30/12/2019).

Menurut Nur Rohmad kegiatan diselenggarakan dengan dua motif kajian. Pertama, untuk membentuk kebijakan publik yang unggul (excellent public policy) dan kedua memberikan pelayanan publik secara prima (first-rate public service).

Diskusi publik yang gayeng penuh dengan pertanyaan interaktif dari peserta ini menghadirkan dua pemateri, dari Pemerintah Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Muhammad Subhan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan dari Pimpinan DPRD kabupaten Jepara yang diwakili H. Nuruddin Amin (Gus Nung) yang banyak membahas tentang isu-isu pelayanan publik dan lingkungan.

Muhammad Subhan mengatakan, berbicara penanaman modal di Jepara izin IMB paling banyak oknumnya. “Banyak bangunan yang seharusnya tidak boleh didirikan seperti daerah sepadan pantai kenyataannya tetap berdiri dan mendapatkan izin, yang kedua pemerintah kabupaten Jepara terus mendorong inovasi pelayanan publik, rencananya jepara akan mendirikan mall pelayanan publik satu pintu, dan akan dilakukan integrasi dinas pelayanan, mudah-mudahan pada tahun 2020 akan terealisasi,” tuturnya.

Terkait antrean panjang di Disdukcapil, tahun depan sudah tidak terjadi lagi, karena pembuatan KTP dan KK akan dilimpahkan ke setiap kecamatan, dan tanda tangan pengesahan yang ada di KK, juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Sehingga publik tidak perlu berlama-lama menunggu pejabat public untuk meminta tanda tangan basah. Dan tanda tangan elektronik pejabat publik juga sudah dimintakan verifikasi dari pusat.

Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Nuruddin Amin menambahkan terkait izin galian dari DPRD terkendala kewenangan, karena kewenangan ada pada dinas provinsi sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan DPRD.

Pihaknya juga akan terus berusaha membuat rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan dan lebih bisa mengakomodir kasus atau permasalahan yang ada. (fuad)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menilik Gapura Mantingan, Jejak Akulturasi Budaya Islam dan Jawa Kuno

18 September 2026 - 11:38 WIB

PPG Tambah Program, FTIK UNISNU Jepara Submit Proposal Bidang Studi PGSD

18 September 2026 - 11:00 WIB

Mau Sampai Kapan Ikut “Zaman Edan”?

18 September 2026 - 10:45 WIB

YAPTINU Jepara Serahkan Enam Mobil Baru untuk Mendukung Operasional UNISNU

18 September 2026 - 10:23 WIB

UNISNU Jepara Resmikan Gedung Pascasarjana Kampus 2, Perkuat Infrastruktur Pendidikan

18 September 2026 - 10:15 WIB

Panggung Sandiwara Kehidupan: Di Mana Akhir Perburuan Kita?

15 September 2026 - 21:34 WIB

Trending di Kabar