Menu

Mode Gelap
Festival Kenduri Tani, Wujud Syukur Petani Desa Telukawur Menjaga Tradisi Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat Rehat Sejenak : Tentang Pulang dan Bekal yang Kita Bawa UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia

Kabar · 19 Jun 2016 10:34 WIB ·

Lakpesdam NU Buka Pengaduan Pelanggaran HAM


 Lakpesdam NU Buka Pengaduan Pelanggaran HAM Perbesar

Ahmad Sahil

Ahmad Sahil, Ketua PC Lakpesdam NU Jepara


 
JEPARA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jepara bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM ), akan membuka pos pengaduan pelanggaran HAM pada Senin (20/6) hingga Rabu (22/6) pukul 10.00-15.00 di Gedung NU Jepara lantai 1.
Ketua Pengurus Cabang Lakpesdam NU Jepara Ahmad Sahil, Jumat (17/6) mengatakan kegiatan pos pengaduan pelanggaran HAM di Jepara dilatarbelakangi  banyaknya pengaduan dugaan kasus pelanggaran HAM ke Komnas HAM pada 2015 yang mencapai angka 8.249 berkas yang tempat kejadiannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari jumlah pengaduan tersebut pengaduan di Komnas HAM yang berasal dari Kabupaten Jepara sangat minim. “Jika melihat dinamika yang ada, wilayah Jepara termasuk daerah yang mempunyai konflik sumber daya alam, seperti penambangan pasir besi dan galian C.  Selain itu di Jepara diduga  terjadi banyak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan, anak-anak, petani, nelayan  dan buruh,” kata Ahmad Sahil.
Ia juga menjelaskan sesuai UU No 39/1999, pelanggaran HAM merupakan setiap perbuatan seseorang  atau kelompok orang  termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang  atau kelompok orang yang dijamin undang-undang,  dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memeroleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak mengadukan pelanggaran HAM.  Sesuai ketentuan prosedur  pananganan pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, maka pengaduan harus di sampaikan dalam bentuk tertulis. Pengaduan harus disertai nama lengkap pengadu (disertai foto kopi identitas pengadu seperti SIM/KTP/paspor),  alamat rumah, nomor telpon, rincian pengaduan  (yang meliputi apa yang terjadi, dimana terjadi,  kapan terjadi, dan siapa saja yang terlibat).
Ahmad Sahil mengungkapkan, selain membuka pos pengaduan pelanggaran HAM, Lakpesdam NU Jepara  juga bekerja sama dengan Komnas HAM  dalam penyelenggaraan diskusi terkait peta sosial yang dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM di Jepara.  Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Rabu (22/6) pukul 15.10-17.30 di gedung NU Jepara.
“Dalam diskusi  ini kami mengundang beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di pendampingan perempuan, anak, nelayan, petani, pertambangan dan buruh, untuk berpartisipasi aktif,” kata Ahmad Sahil.  (ms)
 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Festival Kenduri Tani, Wujud Syukur Petani Desa Telukawur Menjaga Tradisi

27 Maret 2026 - 08:26 WIB

Puncak Ramadhan: Menuju Titik Nol (Suwung)

19 Maret 2026 - 20:22 WIB

Menuju Puncak Ramadhan

Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial

19 Maret 2026 - 08:46 WIB

Rau Launching Mobil Layanan Ummat

Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat

18 Maret 2026 - 13:46 WIB

ILUSTRASI Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Syawal 1447 H

Netra Kasunyatan, Rahasia Mata Batin Menavigasi Hidup di Balik Cahaya dan Kekosongan

18 Maret 2026 - 11:50 WIB

ILUSTRASI Netra Kasunyatan

Lampah Samarpan, Teknik Final Menyambut Malam Anugerah 1000 Bulan

18 Maret 2026 - 11:36 WIB

Lampah Samarpan
Trending di Kabar