Menu

Mode Gelap
Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat (25) NU Peduli Bersama Kemenag Jepara Salurkan Bantuan Bagi Warga Dorang Belajar Dari Geomorfologi “Banjir” Eks Selat Muria, Mau Diapakan? Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!! Ngaji Burdah syarah Mbah Sholeh Darat  ( 2 )

Opini · 24 Jun 2018 03:41 WIB ·

Pentingnya Partisipasi Perempuan dalam Pilkada yang Bersih dan Damai


 Pentingnya Partisipasi Perempuan dalam Pilkada yang Bersih dan Damai Perbesar

Sujiantoko | Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Jepara

Pentingnya Partisipasi Perempuan dalam Pilkada yang Bersih dan Damai

Oleh : Sujiantoko
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Jepara
 
Pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah persoalan penentuan orang yang akan menentukan nasib masyarakat secara umum didaerahnya masing-masing. Adapun Jalan memperoleh pemimpin daerah yang berkualitas, mampu mewujudkan tujuan daerah otonom (UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melaui pilkada.
Selain itu, pilkada merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, melalui penyelenggaraan pilkada ini digantungkan harapan untuk membentuk pemerintahan yang memiliki legitimasi yang bertumpu pada kehendak rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Untuk mewujud harapan tersebut partisipasi politik masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pilkada.
Partisipasi politik dalam pilkada adalah partisipasi dan kesadaran kritis dalam penggunaan hak politik menanggapi seluruh proses dan tahapan pilkada. Dalam hal ini perempuan dapat mengambil peranan menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) bersih dan damai, asalkan diberikan sosialisasi dan edukasi literasi politik. Singkatnya partisipasi politik rakyat termasuk perempuan adanya pengetahuan dan pemahaman politik atau melek politik.
Pentingnya perempuan memiliki hak politik tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum pada Pasal 7 dan 8 CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women), Pasal 1, 2, 3 Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Dengan kesadaran dan pengetahuan adanya hak-hak politiknya, perempuan sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan cerdas. Oleh karena itu diperlukan pendidikan politik untuk memberdayakan perempuan.
Pendidikan politik dapat dilakukan oleh penyelenggara pilkada yakni komisi pemiluan umum (KPU), Badan pengawas pemilu (bawaslu) maupun peserta pilkada dengan menggandeng stake holder lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam pengembangan perempuan dalam pelbagai bidang, supaya mendorong perempuan untuk melek politik. Misalnya dengan melalui pendidikan politik kepada seluruh perempuan akar rumput di wilayah dampingan lembaga-lembaga tersebut untuk menggunakan hak politiknya. Hal Ini diharapkan mampu mendorong pemilih perempuan untuk ikut berperan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu yang bersih dan damai.
Partisipasi Perempuan Dalam Pilkada yang Bersih dan Damai dapat dilakukan perempuan bisa berperan melalui beberapa cara, yakni pertama, memilih dengan cerdas dan berkualitas. Kedua, mengatakan ‘tidak’ pada politik uang. Ketiga, tidak mudah percaya pada informasi yang belum diketahui kebenarannya. Keempat, tidak menjadi bagian dari penyebar isu-isu SARA untuk menyerang pasangan calon lain dan melakukan pemaksaan pada pemilih lain. Kelima, mengajak keluarga dan perempuan lainnya untuk memilih dengan cerdas dan berkualitas. Keenam, memonitor seluruh proses tahapan pelaksanaan Pilkada untuk memastikan bebas politik uang, intimidasi, isu SARA dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Partisipasi Perempuan dalam Pilkada yang Bersih dan Dama ini sangat penting guna membangun kesadaran kritis pemilih perempuan terhadap hak politik dan kemampuan menganalisis rekam jejak dan janji kampanye calon pemimpin kedepan yang menjadi lebih baik.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akselerasi Khidmah NU dan Keberjamaahan

17 Februari 2023 - 05:47 WIB

Hari Santri Nasional Dan Pembangunan Peradaban

24 Oktober 2022 - 04:21 WIB

Shiddiqiyah : Thoriqoh Yang Mu’tabar (otoritatif) ataukah yang “nrecel” (Keluar Jalur) ?

15 Juli 2022 - 07:58 WIB

Jepara, Investasi Agrobisnis dan Jihad Pertanian NU

30 Mei 2022 - 02:50 WIB

Santri dan Filologi Islam Nusantara

25 April 2022 - 03:21 WIB

Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang

25 April 2022 - 03:14 WIB

Trending di Hujjah Aswaja