Menu

Mode Gelap
NU Peduli Bersama Kemenag Jepara Salurkan Bantuan Bagi Warga Dorang Belajar Dari Geomorfologi “Banjir” Eks Selat Muria, Mau Diapakan? Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!! Ngaji Burdah syarah Mbah Sholeh Darat  ( 2 ) Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat ( 2 )

Esai · 10 Agu 2021 06:13 WIB ·

Potensi Ruqyah Aswaja Sebagai Pengobatan Islami untuk Covid-19


 Potensi Ruqyah Aswaja Sebagai Pengobatan Islami untuk Covid-19 Perbesar

Oleh: Yuhansyah Nurfauzi*)

Latar Belakang dan Tujuan

Pandemi COVID-19 telah melanda Indonesia lebih dari satu tahun dan menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang tidak terduga sebelumnya. Pasien yang tidak mampu ditangani rumah sakit di berbagai daerah di tahun kedua pandemi menjadi bukti kompleksitas wabah ini dalam menimbulkan gangguan fisik. Gangguan kecemasan selama pandemi juga menimbulkan masalah psikologis bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali umat Islam.

Sebagai mayoritas umat Islam di Indonesia, warga Nahdlatul Ulama (NU) merupakan kelompok masyarakat yang paling besar terdampak oleh pandemi. Sudah banyak ulama dan kiai NU yang mendahului umat ini menghadap ke hadirat Ilahi pada masa pandemi. Banyak pula nahdliyyin yang dimakamkan dengan protokol pandemi. Bahkan berkali-kali masjid dan forum pengajian seperti yasinan dan tahlilan menjadi tertuduh sebagai sumber klaster penyakit ini. Ujian berat seperti ini tentu melemahkan dan merugikan dakwah Aswaja NU.

Dalam lingkup dakwah dan khidmahnya, NU memiliki bidang yang menangani masalah kesehatan umat dengan terapi komplementer yang dapat melengkapi terapi medis. Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) selama ini telah berkiprah dengan pendekatan pengobatan islami untuk masyarakat. Anggotanya terdiri dari para santri, praktisi ruqyah dan herbalis dan dibimbing oleh para kiai. Keilmuan dari para ahli ini dapat dioptimalkan untuk diterapkan dalam mengatasi pandemi dengan konsep terapi pelengkap atau komplementer terhadap terapi medis yang bermanfaat untuk kesehatan fisik maupun psikologis masyarakat.

Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi potensi ruqyah sebagai komponen upaya pengobatan islami dari masyarakat muslim yang peduli pada kesehatan di masa pandemi. Hal ini penting untuk menguatkan dakwah Aswaja, khususnya oleh JRA yang tergabung di NU agar ikut bersama-sama para kiai mengatasi pandemi.

Potensi Ruqyah untuk Penyakit yang Disebabkan oleh Makhluk Beracun

Ruqyah adalah sesuatu yang dibaca dari sumber Islam kepada seseorang agar sembuh dari penyakitnya. Semua umat Islam sepakat dengan mengikuti pendapat para imam ahli hadits bahwa Nabi telah mengijinkan ruqyah dengan ayat-ayat Al-Quran maupun kalimat-kalimat yang tidak mengandung kesyirikan. Al-Hafidz Adz-Dzahabi (1990) menjelaskan dalam kitabnya Thibbun Nabawi tentang salah satu penggunaan ruqyah sebagai berikut:

“Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda: Semua ruqyah adalah efektif sebagai obat melawan penyakit ‘ain (mata jahat) dan melawan racun. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Ibnu Majah.” Al-Hafidz Adz-Dzahabi menyoroti penggunaan istilah racun dalam redaksi hadits tersebut. Menurutnya, racun yang dimaksud adalah semua racun yang berasal dari makhluk yang beracun.

Apakah virus penyebab COVID-19 adalah makhluk yang beracun? Sebuah penelitian dari Cina yang dilakukan oleh Liu dan Li pada tahun 2020 memprediksi bahwa COVID-19 bisa meracuni hemoglobin (Hb) pada sel darah merah. Fungsi Hb adalah mengangkut oksigen dari sistem pernapasan ke seluruh tubuh. Bila fungsi Hb terganggu, maka pengangkutan oksigen pernapasan juga terganggu.

Pada tahun 2020 juga, Mason, seorang dokter ahli pulmonologi (ilmu tentang paru-paru) dan peneliti patogenesis (proses terjadinya penyakit) dari Amerika Serikat membuktikan bahwa partikel virus yang dilepaskan di paru-paru ternyata berlaku sebagai toxin (racun) pada sel-sel yang ada di sana. Tidak mengherankan bila sebagian besar kondisi pasien yang terinfeksi COVID-19 memiliki gejala sesak napas.

Berdasarkan kedua penelitian ilmiah tersebut, virus penyebab COVID-19 ternyata dapat mengeluarkan zat racun. Ruqyah berpotensi diterapkan untuk COVID-19 sesuai dengan kondisi yang dijelaskan pada redaksi hadits di atas.

Ruqyah Disarankan Nabi SAW untuk Penyakit Infeksi Virus

Al-Hafidz Adz-Dzahabi dalam kitabnya Thibbun Nabawi juga menuliskan sebuah riwayat tentang ruqyah untuk penyakit infeksi.

“Ada sebuah hadits yang disetujui bahwa Nabi SAW meruqyah untuk seseorang yang sakit. Diriwayatkan oleh Anas ra bahwa Nabi SAW membolehkan orang-orang meruqyah untuk menangkal ‘ain (mata jahat), menangkal racun dan namlah (namlah adalah luka bernanah pada tubuh). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud.

Istilah namlah adalah bisul yang keluar dari dua sisi lambung. Penyakit ini sudah dikenal sejak zaman dahulu. Dinamai dengan namlah (semut) karena penderitanya merasakan bahwa pada lokasi sakitnya itu seakan-akan ada semut yang merayap dan menggigitnya (Shalih, 2012).

Jenis namlah ada tiga dan salah satunya diartikan sebagai gejala penyakit herpes. Salah satu jenis herpes memiliki gejala memunculkan bintik berair/bernanah yang dapat menjalar sebagai luka dan melingkar dari sisi kanan perut sampai dengan sisi kiri perut atau dada. Herpes adalah penyakit yang disebabkan oleh virus.

Istilah namlah ini juga ditemukan pada hadits tentang ruqyah khusus namlah yang diajarkan oleh Syifa binti Abdullah ra kepada Hafshah binti Umar ra (salah satu istri Nabi SAW).

“Syifa binti Abdullah berkata, Nabi SAW memasuki tenda ketika aku ada di sana bersama Hafshah, dan Beliau bersabda kepadaku, ajarilah ia ruqyah untuk namlah sebagaimana engkau mengajarinya menulis.”

Berdasarkan penyebab penyakitnya, COVID-19 mirip dengan namlah, yaitu disebabkan oleh virus. Semua ahli kesehatan telah sepakat bahwa penyakit ini ditularkan melalui penyebab SARS-CoV-2 virus. Maka ruqyah dapat digunakan sebagai salah satu terapi pada kondisi infeksi akibat virus tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas.

Saat ini, pandemi COVID-19 belum berakhir. Seiring dengan diketahuinya gejala dari penyakit ini, maka upaya pengobatan dan vaksinasi mulai dilakukan. Obat-obat yang bisa digunakan sebagai antivirus juga masih terus diteliti, tetapi belum ditemukan terapi obat yang efektif. Di sisi lain, ruqyah sangat berpotensi untuk membantu masyarakat yang terkena penyakit ini.

Pada hakikatnya ruqyah merupakan suatu bentuk ikhtiar untuk memohon kepada Allah SWT agar melindungi kesehatan, persis seperti obat yang digunakan untuk tujuan yang sama. Ruqyah akan efektif bila diterima oleh pasien dengan ijinnya sebagai sarana untuk pengobatan.

Sebagian orang yang terjangkit pandemi ini, meskipun sudah sembuh masih merasakan gejala di tubuhnya. Sisa-sisa racun yang dibawa oleh virus itu dan menyerang darah maupun bagian lain tubuhnya memerlukan waktu dan ikhtiar khusus agar hilang dari tubuh. Ruqyah tidak hanya bisa dilakukan untuk orang yang sedang terkena infeksi COVID-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri. Orang yang telah negatif hasil pemeriksaan virusnya melalui tes PCR, tetapi memiliki gejala ikutan (long COVID-19 atau post COVID-19) juga bisa diruqyah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dengan relevansi ruqyah yang telah disebutkan berdasarkan sumber-sumber ilmiah di atas, maka tidak perlu diragukan lagi keabsahan dan potensinya untuk terapi COVID-19. Nahdlatul Ulama melalui JRA sudah saatnya mengoptimalkan ruqyah sebagai bentuk dakwah Aswaja untuk menyehatkan masyarakat di bawah bimbingan dari para kiai. Sebagai umat Islam, sudah selayaknya kaum nahdliyyin mengambil manfaat dari ruqyah sebagai bagian dari ikhtiar pengobatan islami. Ruqyah tidak hanya bisa untuk terapi penyakit non fisik, tetapi juga untuk terapi pelengkap medis atau komplementer pada penyakit fisik yang berdampak terhadap kesehatan psikologis seperti COVID-19 sehingga menunjukkan sempurnanya ajaran Islam. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kembali dakwah Aswaja NU untuk kemaslahatan umat di masa pandemi ini. (*)

REFERENSI

Adz-Dzahabi,1990, Thibb An-Nabawi, Dar Ihyaul Ulum, Beirut, 276-277.

Liu dan Li, 2020, COVID-19: Attacks the 1-Beta Chain of Hemoglobin and Captures the Porphyrin to Inhibit Human Heme Metabolism.

Mason, R.J, 2020, Pathogenesis of COVID-19 from a Cell Biology Perspective, European Respiratory Journal.

Shalih, S.A, 2012, Mausu’ah Al-Ilaj bil-Quran wal-Adzkar.

*) Yuhansyah Nurfauzi, lahir di Cilacap, 23 Oktober 1984, senang mengaji kepada para kiai. Semasa kuliah, ikut mengaji di PP Krapyak Yogyakarta. Alumni S1 Farmasi dan Apoteker UGM ini melanjutkan pascasarjana di Sekolah Farmasi ITB. Ia juga pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cilacap bidang diklat dan aktif di MUI Cilacap bidang Komisi Fatwa. Meneliti dunia kefarmasian yang dikaitkan dengan keislaman membuatnya sering diminta sebagai narasumber pelatihan halal LPPOM MUI Jateng. Selain itu, beberapa tulisannya bertema farmasi sosial dan komunitas pernah dimuat di prosiding kongres ISNU maupun forum ilmiah di perguruan tinggi. Nomor HP/WAnya 085643449255, alamat e-mail: [email protected].

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menyingkap Makna Perintah Membaca dalam Al-Qur’an

24 Maret 2024 - 11:48 WIB

Garam : “Misi Suci” Yang Sering Terkapitalisasi!

15 Agustus 2023 - 05:03 WIB

Ngaji Tematik : Banyak Pintu Meraih Sukses

8 Mei 2023 - 09:01 WIB

Menunaikan Zakat Hakikat Menjaga Keamanan Dan Ketentraman Negara

10 April 2023 - 05:54 WIB

Ngaji Tematik Ramadhan: Keluarga dan Relasi Sosial 

9 April 2023 - 22:30 WIB

Ngaji Tematik Ramadhan: Challenges and Hopes in Islam 

6 April 2023 - 22:57 WIB

Ilustrasi pentingnya optimisme dalam labirin kehidupan
Trending di Esai