Menu

Mode Gelap
Melipat Jarak, Saat Timur dan Barat Berdenyut di Dalam Dada Ratusan Peserta Ramaikan EduTechnoFest 2026 FTIK UNISNU Jepara, Ini Daftar Juara Tiap Lomba Melacak Gerakan Perlawanan dan Laku Spiritualitas Ratu Kalinyamat Buku Kita : Ensiklopedia Karya Ulama Nusantara Buku Kita : Mawa’idh Qur’aniyyah Ulama Nusantara

Bahtsul Masail · 30 Mar 2025 10:06 WIB ·

Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya


 Ilustrasi bayar zakat fitrah via online. Perbesar

Ilustrasi bayar zakat fitrah via online.

nujepara.or.id- Seperti pada pembahasan sebelumnya terkait sah tidaknya membayar zakat via online atau transfer, ada perbedaan antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi. Tapi pada dasarnya membayar zakat via online menjadi solusi praktis Muzakki (orang yang berkewajiban membayar zakat) di era digital sekarang ini.

Muzakki bisa transfer ke rekening lembaga zakat dengan mengirimkan uang sesuai harga satu sha’ makanan pokok, Bisa juga pembayaran melalui aplikasi fintech seperti e-wallet atau marketplace yang memiliki fitur donasi zakat, atau pembayaran dengan QRIS – Sistem pembayaran berbasis kode QR yang memudahkan transaksi. Namun perlu diperhatikan pula tata cara zakat fitrah secara online agar sesuai syari’at dan dapat diterima pahalanya.

“Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras) sebanyak 1 sha’ (sekitar 2.5 – 3 kg beras). Tidak sah jika langsung diberikan dalam bentuk uang kepada mustahik”, ujar Nanang Niamillah, anggota Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PCNU Jepara, Minggu (30/3/2025).

“Namun, Muzakki boleh memberikan uang kepada panitia zakat dengan syarat uang tersebut digunakan untuk membeli beras, bukan disalurkan dalam bentuk uang kepada mustahik (penerima zakat)”, lanjut pria yang akrab disapa Gus Niam ini.

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, lebih jauh Gus Niam mengatakan menurut Mazhab Hanafi, diperbolehkan membayar zakat fitrah langsung dalam bentuk uang dengan nilai setara 1 sha’ gandum (sekitar 3.8 kg gandum atau uangnya).

Keamanan dan Keabsahan Zakat via Transfer

Dalam pembayaran zakat fitrah online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap sah dan sesuai syariat:

  1. Niat harus ada saat transfer – Dalam fiqih Syafi’i, niat merupakan rukun dalam berzakat. Rasulullah bersabda:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى (رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Pastikan lembaga zakat terpercaya – Harus dipastikan bahwa lembaga yang menerima transfer benar-benar menyalurkan zakat dalam bentuk makanan pokok kepada mustahik.
  2. Tepat waktu – Pembayaran harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri, sesuai dengan hadis:

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات (رواه أبو داود وابن ماجه)

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka ia diterima sebagai zakat. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka ia hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Berapa Jumlah Uang yang Harus Dibayarkan?

Tergantung harga makanan pokok di daerah masing-masing. Misalnya: Jika 1 kg beras Rp 15.000, maka 3 kg = Rp 45.000, ini berlaku di Indonesia.

Namun berbeda harga beras dengan harga gandum. Harga gandum di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dan kualitasnya. Berdasarkan data terbaru, harga gandum utuh berkisar antara Rp13.500 hingga Rp35.000 per kilogram. Dengan asumsi harga rata-rata gandum adalah Rp20.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah: 3,8 kg × Rp20.000 = Rp76.000.

Harga gandum dapat berbeda tergantung pada lokasi dan kualitas produk. Oleh karena itu, sebaiknya periksa harga gandum yang berlaku di daerah Anda untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat.

Selain itu, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa uang dapat lebih memenuhi kebutuhan penerima zakat secara praktis.

“Jadi kesimpulannya, kalau mengikuti Mazhab Syafi’i, tetap harus beras 2.5-3 kg, tapi boleh memberi uang ke panitia agar dibelikan beras, Kalau mengikuti Mazhab Hanafi, bisa langsung dalam bentuk uang senilai 3.8 kg gandum”, pungkas Gus Niam. (red)

Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Peserta Ramaikan EduTechnoFest 2026 FTIK UNISNU Jepara, Ini Daftar Juara Tiap Lomba

11 Februari 2026 - 20:43 WIB

Inovasi Digital Dorong Daya Saing Kopi Lokal, KKN UNISNU Jepara Berkolaborasi dengan Taruna Tani Mapan Desa Sumanding

9 Februari 2026 - 16:31 WIB

Haul Mbah Datuk Gunardi: Tradisi Keagamaan yang Menguatkan Solidaritas Sosial dan Spiritual di Desa Singorojo

4 Februari 2026 - 11:37 WIB

Mahasiswa KKN UNISNU Jepara Inovasi Alat Bakar Sampah Minim Asap dan Sosialisasi Pendidikan di Desa Sumanding

3 Februari 2026 - 16:45 WIB

PBNU Luncurkan NU Harvest Maslaha, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Syariah

2 Februari 2026 - 22:06 WIB

PCNU Jepara Kembali Salurkan Bantuan, 1.400 Paket Sembako untuk Korban Bencana di Desa Tempur dan Kunir

2 Februari 2026 - 21:54 WIB

Trending di Kabar