nujepara.or.id – Ratusan sivitas akademika UNISNU Jepara lakukan kerja bakti bersih-bersih di sekitaran lingkungan kampus, antaranya area gedung baru dan sungai yang terletak di sisi belakang kampus. Rektor UNISNU, Prof Abdul Djamil pun ikut memimpin langsung kegiatan kerja bakti pada Jumat (28/6/2024) pagi.
Kegiatan difokuskan di sungai yang ada di belakang gedung Perpustakaan. Kerja bakti dimulai pukul 07.00 WIB, Rektor turun langsung ke sungai dan membersihkan sampah yang mulai menumpuk dan menghambat aliran sungai.
Rektor UNISNU Jepara, Prof Abdul Djamil (kaos merah) ikut turun langsung membersihkan sungai yang berada di komplek kampus UNISNU
Seluruh dosen dan tenaga kependidikan pun sangat bersemangat ikut membersihkan sungai. Sebagian antaranya didominasi sampah, ranting dan kayu.
“Sungai yang ada di belakang gedung perpustakaan itu sudah terlihat kumuh dan banyak sampah, sehingga harus segera dibersihkan, karena itu saya mengajak para pegawai untuk kerja bakti,” unggkap Rektor sebelum kerja bakti dimulai.
Ia bercerita tentang pengalamannya saat melihat sungai di area kampus luar negeri yang betul-betul dijaga ekosistem dan kebersihannya. UNISNU kebetulan dilewati aliran sungai, harapannya bisa mengadopsi hal baik tersebut. Sungai bukan saja merupakan suatu bagian dari lingkungan alam, namun sungai juga telah menjadi bagian penting dalam kaitannya dengan kehidupan manusia.
“Saya ingin sungai ini seperti yang ada di Universitas Leiden Belanda, tampilannya bersih dan menjadi daya tarik tersendiri,” tandas Rektor yang menjabat sejak 30 April 2024 itu.
Untuk ikut menjaga alam, Rektor UNISNU juga menerbitkan surat Edaran perihal Kampus Hijau. Lewat surat edaran nomor 53/ED/UNISNU/VI/2024 tentang peningkatan kesadaran kampus hijau. Edaran ini dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan kampus yang nyaman, bersih, teduh, indah, dan sehat.
Edaran yang dikeluarkan pada 14 Juni 2024 itu memberikan instruksi kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unisnu Jepara untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi menciptakan kampus hijau serta gerakan penanaman pohon pada lahan kosong di lingkungan kampus, untuk menjaga lingkungan kampus tetap teduh, bersih, indah, dan rapi.
Melalui edaran tersebut, Rektor melarang penebangan pohon atau pemotongan ranting yang dapat menghilangkan keteduhan dan keindahan kampus.