nujepara.or.id – Aliansi Santri Jepara menuntut Trans7 meminta maaf kepada publik secara terbuka melalui media elektronik maupun cetak nasional seiring tayangan program “Expose Unsencored” yang telah merendahkan dan mencemarkan nama baik pondok pesantren.
Tak hanya itu, Aliansi Santri Jepara juga mendesak Kementerian Informal dan Digital (Komdigi), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut izin Trans7 dalam program yang melecehkan kiai dan ponpes tersebut.
Tuntutan ini disampaikan saat aksi damai yang digelar Aliansi Santri Jepara di Gedung PCNU Jepara, Jalan Pemuda No 31, Rabu (15/10/2025).
Hadir dalam aksi damai ini Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH Nasrullah Huda, Wakil Bupati Jepara Gus Ibnu Hajar, Kepala Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin dan berbagai elemen lainnya.
Koordinator Aliansi Santri Jepara Kiai Ahmad Sahil mengatakan tayangan Xpose Uncersored mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan menyakiti hati keluarga pesantren di seluruh Indonesia.
Tayangan itu bahkan tidak mencerminkan realitas pondok pesantren yang selama ini menopang pendidikan dan berbagai sektor kehidupan di Indonesia.
“Tayangan tersebut karena mengandung pencemaran nama baik dan penghinaan institusi pesantren sebagai lembaga
Pendidikan Islam tertua yang telah berjasa besar bagi sejarah
kebangsaan Indonesia,” tandas Gus Sahil yang juga Sekretaris PCNU Jepara ini.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Santri Jepara terkait tayangan Expose Unsencored yang ditayangkan Trans7.
- Keberatan dan kekecewaan yang mendalam atas tayangan
tersebut karena secara langsung dan sengaja mencoreng citra baik
Pesantren dan Ulama’ serta mengandung penghinaan terhadap
Lembaga Pesantren. - Menuntut kepada Trans7 meminta maaf kepada publik secara
terbuka di hadapan media nasional, elektronik maupun cetak atas
penayangan Program Expose yang telah merendahkan dan mencemarkan nama baik pondok pesantren. - Pihak Trans7 bersilaturahim kepada KH. Anwar Manshur meminta maaf secara langsung di kediaman beliau dan disiarkan secara langsung.
- Meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas
atas tayangan tersebut karena mengandung pencemaran nama
baik dan penghinaan institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua yang telah berjasa besar bagi sejarah kebangsaan Indonesia serta menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. - Meminta kepada Kementerian Informal dan Digital (Komdigi), serta
Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencabut izin Trans7 dalam
program-program tersebut. - Menuntut Trans Corp sebagai induk perusahaan untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas dampak negatif yang mempengaruhi pesantren secara keseluruhan. (Ol)