Ahmad Sahil, Ketua PC Lakpesdam NU Jepara
JEPARA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jepara bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ), akan membuka pos pengaduan pelanggaran HAM pada Senin (20/6) hingga Rabu (22/6) pukul 10.00-15.00 di Gedung NU Jepara lantai 1.
Ketua Pengurus Cabang Lakpesdam NU Jepara Ahmad Sahil, Jumat (17/6) mengatakan kegiatan pos pengaduan pelanggaran HAM di Jepara dilatarbelakangi banyaknya pengaduan dugaan kasus pelanggaran HAM ke Komnas HAM pada 2015 yang mencapai angka 8.249 berkas yang tempat kejadiannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari jumlah pengaduan tersebut pengaduan di Komnas HAM yang berasal dari Kabupaten Jepara sangat minim. “Jika melihat dinamika yang ada, wilayah Jepara termasuk daerah yang mempunyai konflik sumber daya alam, seperti penambangan pasir besi dan galian C. Selain itu di Jepara diduga terjadi banyak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan, anak-anak, petani, nelayan dan buruh,” kata Ahmad Sahil.
Ia juga menjelaskan sesuai UU No 39/1999, pelanggaran HAM merupakan setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memeroleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak mengadukan pelanggaran HAM. Sesuai ketentuan prosedur pananganan pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, maka pengaduan harus di sampaikan dalam bentuk tertulis. Pengaduan harus disertai nama lengkap pengadu (disertai foto kopi identitas pengadu seperti SIM/KTP/paspor), alamat rumah, nomor telpon, rincian pengaduan (yang meliputi apa yang terjadi, dimana terjadi, kapan terjadi, dan siapa saja yang terlibat).
Ahmad Sahil mengungkapkan, selain membuka pos pengaduan pelanggaran HAM, Lakpesdam NU Jepara juga bekerja sama dengan Komnas HAM dalam penyelenggaraan diskusi terkait peta sosial yang dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM di Jepara. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Rabu (22/6) pukul 15.10-17.30 di gedung NU Jepara.
“Dalam diskusi ini kami mengundang beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di pendampingan perempuan, anak, nelayan, petani, pertambangan dan buruh, untuk berpartisipasi aktif,” kata Ahmad Sahil. (ms)