Menu

Mode Gelap
Rayakan Harlah ke-79, Muslimat NUYPM NU Cabang Jepara Gelar Gebyar Lomba PAUD dan TPQ Bingung?? Mana Dulu, Aqiqah atau Kurban Dulu, Atau Bersamaan dengan Satu Kambing? PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan, Kini Lebih Modern Pengurus Ranting NU Lebak Resmi Dilantik, Komitmen Khidmah lanjutkan Perjuangan Buka Peluang Kemitraan, KBRI Riyadh Jalin Kerjasama dengan UNISNU di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Kabar · 27 Sep 2022 04:36 WIB ·

NU, Muhammadiyah dan MUI Haramkan Capit Boneka, Ini Alasannya


 NU, Muhammadiyah dan MUI Haramkan Capit Boneka, Ini Alasannya Perbesar

nujepara.or.id – Permainan capit boneka atau claw machine tak hanya eksis di pusat keramaian atau pusat perbelanjaan di kota saja, namun kini sudah merangsek masuk ke pemukiman warga, bahkan di kawasan desa.

Capit boneka adalah permainan menggunakan suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka. Untuk bisa memainkan permainan ini, pemain harus memasukkan koin dulu. Lazimnya, satu koin setara dengan uang Rp 1.000. Satu koin untuk satu kali permainan. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Terkadang ada yang beruntung dan mendapat satu boneka. Namun seringkali meski sudah memasukkan banyak koin, tak ada satu boneka yang didapat.

Lalu bagaimana ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon hal ini.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Najib Bukhori menjelaskan, dalam syariat segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar. Karena, judi merupakan perbuatan dosa yang besar.

Menurutnya, dalam capit boneka terdapat unsur perjudian atau untung-untungan sehingga hukumnya haram. “Kalau nggak beruntung menjepit boneka kan berarti duitnya hilang. Kalau dapat boneka, berarti dia untung. Tapi, untung dan ruginya itu bukan atas dasar bisnis yang jelas, tapi benar-benar atas dasar untung-untungan (qimar),” ujar Kiai Najib dikutip dari Republika.co.id, Selasa (27/9/2022).

Sebelumnya, Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur juga mengeluarkan keputusan hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).

Hal ini berbeda dengan permainan-permainan di game center, seperti gim moto GP. Karena, dalam gim ini, uang dikeluarkan memang untuk mendapatkan fasilitas permainan itu. Sementara, dalam permainan capit boneka ini untuk mencari peruntungan hadiah yang lebih besar.

“Jadi karena di situ ada hadiah yang besar lalu kita harus membayar, itu ada unsur untung-untungan,” ucapnya.

Secara pribadi, Kiai Najib Bukhori pun melarang anak-anaknya untuk bermain capit boneka tersebut. Selain karena mengandung unsur perjudian, permainan ini juga dapat merusak mental anak. Karena itu, dia juga mengimbau kepada setiap orang tua untuk menjauhkan putra-putrinya dari permainan capit boneka ini.

“Permainan itu bisa membentuk karakter judi pada seorang anak. Makanya, saya sarankan orang tua tidak mengizinkan anak memainkan model seperti itu,” kata Kiai Najib.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas turut angkat bicara mengenai permainan capit boneka (claw machine). Menurut dia, capit boneka masuk kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah/suvenir berupa boneka yang sifatnya untung-untungan. Hal ini berbeda dengan jual-beli boneka pada umumnya.

“Karena dalam permainan tersebut ada hadiah atau suvenir, didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam islam adalah dilarang atau haram,”

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh. Menurutnya permainan capit boneka haram hukumnya. “Ya (haram),” kata Asrorun dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan. “Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan maka hukumnya haram.

“MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa pada 3 Oktober 2007. Di situ diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh/diharamkan,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan Harlah ke-79, Muslimat NUYPM NU Cabang Jepara Gelar Gebyar Lomba PAUD dan TPQ

1 Juni 2025 - 12:15 WIB

Salah seorang peserta lomba vocal anak Muslimat NU menunjukkan kemampuan terbaiknya saat kegiatan Lomba PAUD dan TPQ yang digelar YPMNU Cabang Jepara, Sabtu (31/5/2025).

PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan, Kini Lebih Modern

31 Mei 2025 - 12:17 WIB

Pengurus Ranting NU Lebak Resmi Dilantik, Komitmen Khidmah lanjutkan Perjuangan

27 Mei 2025 - 22:20 WIB

Buka Peluang Kemitraan, KBRI Riyadh Jalin Kerjasama dengan UNISNU di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

27 Mei 2025 - 22:11 WIB

LOGIKA-SUFI BILANG: “IQTIFAAN-BIL-JATMAN NU!” 

13 Mei 2025 - 06:31 WIB

JATMAN

Enterpreneurship, Dari Musala ke Marketplace, Kiprah GP Ansor Mendorong UMKM Naik Kelas

13 Mei 2025 - 06:04 WIB

Ansor Jepara
Trending di Headline