Menu

Mode Gelap
Kyai Mukhammad Siroj: Sosok Pendidik, Pengabdi dan Teladan Sehidup Semati Sorban Kiai Hijau dan Tali Tambang, Ini Makna Logo Harlah Ke-102 NU, Bisa Diunduh di Sini Jadwal Puasa Rajab 1446 H/2025, Beserta Niat dan Caranya Mahasiswa PAI UNISNU ikuti Kuliah Komparasi Aswaja Komunitas Muslim di Negeri Beruang Merah, bareng Dr. Amy dari PCINU Federasi Rusia Tanggap Bencana, PCNU Jepara Gelar Rakor, Jalin Sinergi dengan Pemerintah dan Elemen Lainnya

Bahtsul Masail · 23 Sep 2022 11:50 WIB ·

Bagaimana Hukum Memilih Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang Saat Pemilu? Ini Hasil Bahtsul Masailnya


 Bagaimana Hukum Memilih Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang Saat Pemilu? Ini Hasil Bahtsul Masailnya Perbesar

nujepara.or.id – Gawe Pemilu serentak 2024 memang masih lama, namun gaungnya terus menghangat baik di dunia nyata maupun maya. Berbagai pihak yang berniat mencalonkan diri dalam gawe demokrasi lima tahunan itu sudah mulai tebar pesona lewat berbagai cara dan sarana.

Dimungkinkan perhelatan untuk memilih eksekutif maupun legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah juga akan diramaikan oleh nama-nama eks koruptor maupun pihak yang pernah terlibat dalam organisasi terlarang yang memiliki ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Lalu bagaimana kita mensikapi fenomena itu? Pengurus Wilayah Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBMNU) Jawa Barat resmi merilis hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat terkait permasalahan hukum mencalonkan diri dan memilih eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dalam kontestasi pemilu, Rabu (21/9/2022).

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum). Mafsadah tersebut di antaranya, yakni:

Mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Merugikan negara. Namun demikian, eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam kontestasi politik apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut: a. Sudah terbukti bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif

b. Tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan, (‘adamu qoshdil istila wal intiqom).

c. Memiliki kapabilitas. Sedangkan hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang adalah diperbolehkan dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya.

Catatan:

1. Poin b dan c juga berlaku untuk semua calon yang ikut dalam kontestasi politik.

2. Ketentuan hukum di atas juga berlaku bagi orang yang memiliki ideologi yang dapat mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

3. Bagi lembaga negara yang berwenang wajib mensyaratkan adanya surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta pemilu, baik eksekutif atau legislatif.

4. Negara wajib memberi hukuman kepada koruptor dengan cara dimiskinkan (Ta’zir bil maal) dan asetnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan atau kemaslahatan umum.

5. Masyarakat wajib memilih calon potensial yang diyakini paling ideal menurut undang-undang dan punya dedikasi yang bebas dari catatan-catatan hitam (bukan eks napi, eks koruptor atau eks anggota ormas terlarang).

Sumber: https://jabar.nu.or.id/kota-bandung/bahtsul-masail-lbmnu-jabar-putuskan-eks-koruptor-dan-anggota-ormas-terlarang-haram-mencalonkan-diri-di-kontestasi-pemilu-utSRe

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harlah NU dan Haul Gus Dur Digelar Bersama, PCNU Jepara Ajak Teladani Para Pejuang NU

16 Januari 2025 - 07:32 WIB

IPNU-IPPNU Ranting Pekalongan Gelar Festival Rebana Tradisional Ke- 2, Ini Daftar Juaranya

11 Januari 2025 - 23:52 WIB

Sorban Kiai Hijau dan Tali Tambang, Ini Makna Logo Harlah Ke-102 NU, Bisa Diunduh di Sini

8 Januari 2025 - 06:11 WIB

Logo Harlah Ke-102 NU.

Jadwal Puasa Rajab 1446 H/2025, Beserta Niat dan Caranya

31 Desember 2024 - 07:14 WIB

ILUSTRASI proses rukyat untuk menentukan awal bulan Rajab.

Mahasiswa PAI UNISNU ikuti Kuliah Komparasi Aswaja Komunitas Muslim di Negeri Beruang Merah, bareng Dr. Amy dari PCINU Federasi Rusia

13 Desember 2024 - 10:01 WIB

Tanggap Bencana, PCNU Jepara Gelar Rakor, Jalin Sinergi dengan Pemerintah dan Elemen Lainnya

9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Jajaran NU - Peduli Bencana PCNU Jepara menggelar rakor seiring potensi terjadinya bencana imbas hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Jepara dalam beberapa hari terakhir.
Trending di Hujjah Aswaja