Menu

Mode Gelap
Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-490, KH. Marzuki Mustamar Ingatkan Berkah Jaga NKRI FATAL! Sekaliber Gus Muwaffiq Kok Mem”Ba’alawi”kan Sanad Keilmuan Mbah KH. Hasyim Asyari (?) Kepahlawanan Ratu Kalinyamat dan Kedigdayaan Maritim Jepara Pj Bupati dan Baznas Jepara Serahkan Beasiswa Kepada Ratusan Santri dan Panti Asuhan Politik Kebudayaan Santri ala KH. Ahmad Fauzan

Hujjah Aswaja · 30 Sep 2022 00:31 WIB ·

Butuh Pikir dan Hati yang Sejuk


 Butuh Pikir dan Hati yang Sejuk Perbesar

Oleh Dr. K. Abdul Wahab Saleem, S.Sos.I., M.S.I*

nujepara.or.id – Belakangan ini isu sengketa kepemilikan hak atas sebidang lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang antara Pemkab Jepara dengan Ah, warga Pasuruan, Jawa Timur berhembus kencang. Berbagai macam platform media sosial (medsos) memberitakan, kedua belah pihak saling klaim atas lahan tersebut.

Saya sempat mengamati sharing informasi di beberapa grup medsos, ada kesan yang kurang tepat dalam berbagi informasi. Karena ada yang hanya membagikan potongan video, di mana mengesankan adanya provokasi. Ada pula info-info lain yang juga terkesan liar. Hal-hal semacam ini cenderung membingungkan masyarakat.

Dari sinilah pentingnya kita semua bertanggungjawab atas edukasi publik. Permasalahan yang berpotensi mengandung efek lanjutan lebih bernilai mudarat, minimal dalam persepsi publik. Seharusnya dishare secara bijak dan hati-hati.

Saya secara pribadi, juga simpatik melihat persengketaan tersebut. Apalagi kalau sekilas melihat unggahan-unggahan info yang bertebaran. Baru membaca judul beritanya saja sudah membuahkan kesan menyudutkan satu pihak. Sementara, sampai saat ini upaya-upaya solutif masih dilakukan oleh Pemkab Jepara.

Kemudian, adanya unggahan potongan video antara pejabat dan warga yang sama-sama mengeluarkan nada suara tinggi, bisa membangun kesan beragam. Di mana dapat bermuara pada penilaian terhadap attitude masing-masing. Artinya, dalam kondisi semacam ini, semua pihak harus bisa menahan diri. Selesaikan permasalahan tersebut dalam ruang-ruang yang tersedia.

Terkait klaim kepemilikan masing-masing, menurut saya, silakan saling melakukan pembuktian sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Namun, yang harus diingat bahwa kasus semacam ini dilihat, dibaca, juga dinikmati oleh publik secara luas. Artinya harus hati-hati dan bijak untuk menyelesaikannya apalagi mempublikasikannya.

Kemudian terkait upaya yang harus dilakukan, apabila memang mediasi dianggap mentok dan tidak menemukan titik temu, itu karena masing-masing dalam kondisi panas. Dalam konteks sengketa semacam ini semua harus menyadari tentang akal sehat dan dinginnya hati.

Jadi, masing-masing pihak harus siap “ngopi” bareng di tempat yang sejuk, dengan hati yang sejuk pula. Karena, sejatinya, ruang penyelesaian itu telah tersedia. Tinggal bagaimana masing-masing pihak bersedia memasukinya dengan kekuatan bukti juga keteguhan hati. Wallahu A’lam. (*)

*Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Unisnu Jepara

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unisnu Kerjasama Fatayat NU Malaysia Untuk Pengabdian Masyarakat

4 Desember 2023 - 09:55 WIB

Trend Aklamasi, Yulianto Lanjutkan Estafet Ketua Ranting GP Ansor Ngetuk Nalumsari

4 Desember 2023 - 09:42 WIB

Kompak Kader IPNU – IPPNU Kecamatan Nalumsari Rutin Ngaji Aswaja

4 Desember 2023 - 09:36 WIB

Mustaqim Terpilih Sebagai Ketua GP Ansor Pringtulis Nalumsari

4 Desember 2023 - 09:29 WIB

PC Aswaja NU Center Jalin Kerjasama dengan UNISNU

4 Desember 2023 - 08:48 WIB

Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-490, KH. Marzuki Mustamar Ingatkan Berkah Jaga NKRI

2 Desember 2023 - 00:42 WIB

Trending di Kabar