Menu

Mode Gelap
Peduli Hutan Muria, Ratusan Siswa MTs dan MA Safinatul Huda Ikuti Matsama Bareng Perhutani NU Sorong Papua Kirimkan Santri ke Jepara, Salah Satunya Kuliah di UNISNU Dimakamkan di Mayong, Ini Kisah Raden Ayu Mas Semangkin Sang Senopati Perang Lereng Muria Rayakan 1 Muharram, NU Ranting Bulungan Gelar Doa Bersama Pawai Obor Warga NU Desa Bawu Sambut Tahun Baru 1446 Hijriyah, Momentum Perkuat Semangat Hijrah ke Arah Kebaikan

Kabar · 26 Feb 2019 07:54 WIB ·

Gaji ASN Muslim di Jepara 2.5 Persen untuk Zakat


 Gaji ASN Muslim di Jepara 2.5 Persen untuk Zakat Perbesar

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi tentang sosialisasi Perbup nomor 4 tahun 2019, terkait tata cara pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam di Kabupaten Jepara, Senin (25/2/2019) di Gedung Shima.

Pengelolaan zakat menjadi salah satu unsur pembantu pemerintah dalam pembangunan daerah, dari zakat pula angka kemiskinan di Jepara berkurang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi saat memimpin rapat bersama kepala Baznas serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Jepara.

“Saatnya memperhatikan zakat bagi kemajuan pembangunan daerah, dana zakat memiliki manfaat yang besar bagi fakir miskin,” kata Marzuqi sebagaimana dilansir jepara.go.id.

Pemerintah Provinsi dalam menerapkan zakat profesi, sudah berjalan dan mendapat tanggapan yang menggembirakan dari ASN di provinsi. Kepala Baznas Jepara, Masunduri mengungkapkan, selama masuk pada unsur delapan asnaf (golongan) maka akan mendapatkan bagian dari pengelolaan zakat. “Mudah-mudahan dengan hadirnya Perbup ini bisa membantu dalam pendistribusian zakat,” ungkapnya.

“Tahun ini Baznas akan membantu fakir miskin di kecamatan yang belum pernah mendapat bantuan zakat, rencananya setiap desa akan mendapat bantuan zakat sebesar 20 juta untuk 15 kecamatan,” imbuhnya.

Dalam pemungutan zakat profesi bagi ASN, akan dikenakan sebesar satu nisab atau minimal gaji yang diterima sebesar 3,5 juta perbulan dengan pengeluaran zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk ASN yang menerima gaji dibawah satu nisab atau di bawah 3,5 juta maka dianjurkan untuk mengeluarkan infaq atau sedekah sebesar 1,5 persen setiap bulan.

Sosialisasi atas Perbup nomor 4 tentang pemungutan zakat bagi ASN akan diaplikasikan mulai 1 Maret mendatang, di mana setiap instansi diminta untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). (aldo)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Hutan Muria, Ratusan Siswa MTs dan MA Safinatul Huda Ikuti Matsama Bareng Perhutani

19 Juli 2024 - 15:01 WIB

NU Sorong Papua Kirimkan Santri ke Jepara, Salah Satunya Kuliah di UNISNU

16 Juli 2024 - 16:16 WIB

Prihatin Pengguna Transportasi Umum Menurun, Mahasiswa Unisnu Ciptakan Aplikasi JETA

14 Juli 2024 - 22:46 WIB

Rayakan 1 Muharram, NU Ranting Bulungan Gelar Doa Bersama

10 Juli 2024 - 11:52 WIB

Pawai Obor Warga NU Desa Bawu Sambut Tahun Baru 1446 Hijriyah, Momentum Perkuat Semangat Hijrah ke Arah Kebaikan

10 Juli 2024 - 01:31 WIB

Peserta Pawai Obor Desa Bawu berjalan kaki menyambut Tahun Baru Islam 1446 H

YPM NU Jepara Boyong Empat Tropy Juara di Gebyar PAUD dan TPQ Tingkat Jateng

9 Juli 2024 - 09:41 WIB

Trending di Kabar