Menu

Mode Gelap
FATAL! Sekaliber Gus Muwaffiq Kok Mem”Ba’alawi”kan Sanad Keilmuan Mbah KH. Hasyim Asyari (?) Kepahlawanan Ratu Kalinyamat dan Kedigdayaan Maritim Jepara Pj Bupati dan Baznas Jepara Serahkan Beasiswa Kepada Ratusan Santri dan Panti Asuhan Politik Kebudayaan Santri ala KH. Ahmad Fauzan Peringati Hari Santri, MWC NU Tahunan Gelar Istighosah Doakan Perdamaian Palestina

Kabar · 26 Feb 2019 07:54 WIB ·

Gaji ASN Muslim di Jepara 2.5 Persen untuk Zakat


 Gaji ASN Muslim di Jepara 2.5 Persen untuk Zakat Perbesar

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi tentang sosialisasi Perbup nomor 4 tahun 2019, terkait tata cara pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam di Kabupaten Jepara, Senin (25/2/2019) di Gedung Shima.

Pengelolaan zakat menjadi salah satu unsur pembantu pemerintah dalam pembangunan daerah, dari zakat pula angka kemiskinan di Jepara berkurang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi saat memimpin rapat bersama kepala Baznas serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Jepara.

“Saatnya memperhatikan zakat bagi kemajuan pembangunan daerah, dana zakat memiliki manfaat yang besar bagi fakir miskin,” kata Marzuqi sebagaimana dilansir jepara.go.id.

Pemerintah Provinsi dalam menerapkan zakat profesi, sudah berjalan dan mendapat tanggapan yang menggembirakan dari ASN di provinsi. Kepala Baznas Jepara, Masunduri mengungkapkan, selama masuk pada unsur delapan asnaf (golongan) maka akan mendapatkan bagian dari pengelolaan zakat. “Mudah-mudahan dengan hadirnya Perbup ini bisa membantu dalam pendistribusian zakat,” ungkapnya.

“Tahun ini Baznas akan membantu fakir miskin di kecamatan yang belum pernah mendapat bantuan zakat, rencananya setiap desa akan mendapat bantuan zakat sebesar 20 juta untuk 15 kecamatan,” imbuhnya.

Dalam pemungutan zakat profesi bagi ASN, akan dikenakan sebesar satu nisab atau minimal gaji yang diterima sebesar 3,5 juta perbulan dengan pengeluaran zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk ASN yang menerima gaji dibawah satu nisab atau di bawah 3,5 juta maka dianjurkan untuk mengeluarkan infaq atau sedekah sebesar 1,5 persen setiap bulan.

Sosialisasi atas Perbup nomor 4 tentang pemungutan zakat bagi ASN akan diaplikasikan mulai 1 Maret mendatang, di mana setiap instansi diminta untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). (aldo)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FATAL! Sekaliber Gus Muwaffiq Kok Mem”Ba’alawi”kan Sanad Keilmuan Mbah KH. Hasyim Asyari (?)

10 November 2023 - 09:14 WIB

Pj Bupati dan Baznas Jepara Serahkan Beasiswa Kepada Ratusan Santri dan Panti Asuhan

7 November 2023 - 01:14 WIB

Pj Bupati Jepara, pimpinan Baznas Jepara foto bersama dengan pengurus panti asuhan penerima bantuan PPS, Senin (6/11/2023)

Haul KH. Ahmad Fauzan ke-51, Keteladanan dari Ulama Organisatoris

30 Oktober 2023 - 08:55 WIB

Puncak HSN 2023 di Desa Tahunan, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga Doorprize Menarik untuk Warga Nahdliyin

29 Oktober 2023 - 05:49 WIB

Acara Haul KH. Abdul Hadi Desa Tengguli Berlangsung dengan Meriah dan Khidmat

24 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Politik Kebudayaan Santri ala KH. Ahmad Fauzan

23 Oktober 2023 - 04:15 WIB

Trending di Kabar