Menu

Mode Gelap
Baznas Jepara Salurkan 400 Paket Sembako untuk Cegah Stunting Cerpen Gus Mus: “Kang Amin” Lakon ‘Sang Naga Samudera’ akan Pentas di Karimunjawa PC ISHARI NU Jepara akan Warnai Festival ‘Todok Telok’ di Karimunjawa dengan Shalawat Romantisnya Hubungan NU dan Ba’alawi di Jepara, Pondasinya Dibangun Keturunan Habib Pengikut Pangeran Diponegoro

Kabar · 26 Feb 2019 07:54 WIB ·

Gaji ASN Muslim di Jepara 2.5 Persen untuk Zakat


 Gaji ASN Muslim di Jepara 2.5 Persen untuk Zakat Perbesar

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi tentang sosialisasi Perbup nomor 4 tahun 2019, terkait tata cara pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam di Kabupaten Jepara, Senin (25/2/2019) di Gedung Shima.

Pengelolaan zakat menjadi salah satu unsur pembantu pemerintah dalam pembangunan daerah, dari zakat pula angka kemiskinan di Jepara berkurang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi saat memimpin rapat bersama kepala Baznas serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Jepara.

“Saatnya memperhatikan zakat bagi kemajuan pembangunan daerah, dana zakat memiliki manfaat yang besar bagi fakir miskin,” kata Marzuqi sebagaimana dilansir jepara.go.id.

Pemerintah Provinsi dalam menerapkan zakat profesi, sudah berjalan dan mendapat tanggapan yang menggembirakan dari ASN di provinsi. Kepala Baznas Jepara, Masunduri mengungkapkan, selama masuk pada unsur delapan asnaf (golongan) maka akan mendapatkan bagian dari pengelolaan zakat. “Mudah-mudahan dengan hadirnya Perbup ini bisa membantu dalam pendistribusian zakat,” ungkapnya.

“Tahun ini Baznas akan membantu fakir miskin di kecamatan yang belum pernah mendapat bantuan zakat, rencananya setiap desa akan mendapat bantuan zakat sebesar 20 juta untuk 15 kecamatan,” imbuhnya.

Dalam pemungutan zakat profesi bagi ASN, akan dikenakan sebesar satu nisab atau minimal gaji yang diterima sebesar 3,5 juta perbulan dengan pengeluaran zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk ASN yang menerima gaji dibawah satu nisab atau di bawah 3,5 juta maka dianjurkan untuk mengeluarkan infaq atau sedekah sebesar 1,5 persen setiap bulan.

Sosialisasi atas Perbup nomor 4 tentang pemungutan zakat bagi ASN akan diaplikasikan mulai 1 Maret mendatang, di mana setiap instansi diminta untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). (aldo)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah, Dorong Pemerintah Stop Genosida Israel ke Palestina

12 Oktober 2024 - 11:56 WIB

ILUSTRASI Doa Qunut Nazilah

Majelis Fulus yang Suka Tarik Fulus

9 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Baznas Jepara Salurkan 400 Paket Sembako untuk Cegah Stunting

3 Oktober 2024 - 09:47 WIB

Kegiatan penyerahan bantuan paket sembako untuk pencegahan stunting dari Baznas Jepara kepada warga Sukosono, Jepara.

Cerpen Gus Mus: “Bidadari itu Dibawa Jibril”

21 September 2024 - 10:14 WIB

Cerpen Gus Mus: “Kang Amin”

21 September 2024 - 09:48 WIB

Maulid Nabi di Polres Jepara, Gus Nasrul: Manusia Lebih Takut Polisi daripada Allah

18 September 2024 - 09:59 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW di Polres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (17/9/2024),
Trending di Kabar