Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi tentang sosialisasi Perbup nomor 4 tahun 2019, terkait tata cara pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam di Kabupaten Jepara, Senin (25/2/2019) di Gedung Shima.
Pengelolaan zakat menjadi salah satu unsur pembantu pemerintah dalam pembangunan daerah, dari zakat pula angka kemiskinan di Jepara berkurang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi saat memimpin rapat bersama kepala Baznas serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Jepara.
“Saatnya memperhatikan zakat bagi kemajuan pembangunan daerah, dana zakat memiliki manfaat yang besar bagi fakir miskin,” kata Marzuqi sebagaimana dilansir jepara.go.id.
Pemerintah Provinsi dalam menerapkan zakat profesi, sudah berjalan dan mendapat tanggapan yang menggembirakan dari ASN di provinsi. Kepala Baznas Jepara, Masunduri mengungkapkan, selama masuk pada unsur delapan asnaf (golongan) maka akan mendapatkan bagian dari pengelolaan zakat. “Mudah-mudahan dengan hadirnya Perbup ini bisa membantu dalam pendistribusian zakat,” ungkapnya.
“Tahun ini Baznas akan membantu fakir miskin di kecamatan yang belum pernah mendapat bantuan zakat, rencananya setiap desa akan mendapat bantuan zakat sebesar 20 juta untuk 15 kecamatan,” imbuhnya.
Dalam pemungutan zakat profesi bagi ASN, akan dikenakan sebesar satu nisab atau minimal gaji yang diterima sebesar 3,5 juta perbulan dengan pengeluaran zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk ASN yang menerima gaji dibawah satu nisab atau di bawah 3,5 juta maka dianjurkan untuk mengeluarkan infaq atau sedekah sebesar 1,5 persen setiap bulan.
Sosialisasi atas Perbup nomor 4 tentang pemungutan zakat bagi ASN akan diaplikasikan mulai 1 Maret mendatang, di mana setiap instansi diminta untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). (aldo)