Menu

Mode Gelap
Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online? Momen GP Ansor Ranting Demangan Santuni Anak Yatim, Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran UPZ Unisnu Jepara Sukses Kelola Dana Zakat dan Infaq Rp 1,2 Miliar, Dimaksimalkan untuk Beasiswa, Modal Usaha Hingga Bantu Warga Kurang Mampu PCNU Jepara Terus Genjot Pembangunan RSU Aseh, Ini Pesan Ketua Umum Yaseha

Headline · 17 Okt 2024 10:06 WIB ·

Ikrar Wakaf Massal di Batealit, Upaya Tekan Potensi Munculnya Sengketa Kepemilikan Tanah Tempat Publik


 Ikrar Wakaf Massal di Batealit, Upaya Tekan Potensi Munculnya Sengketa Kepemilikan Tanah Tempat Publik Perbesar

nujepara.or.id – Ikrar wakaf massal digelar di Desa Mindahan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Rabu (16/10/2024). Ada 30 bidang tanah yang kini resmi mengantongi akta ikrar wakaf seiring kegiatan tersebut.

Kegiatan ikrar wakaf massal itu digelar di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan ikrar wakaf massal ini oleh wakif (pihak yang mewakafkan) dan nadzir (pihak yang menerima dan mengelola tanah wakaf) serta disaksikan oleh Forkopimcam Batealit serta Gara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Camat Batealit H Mustakim mengatakan jajarannya mendukung program gerakan ikrar wakaf massal ini. Upaya ini dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya sengketa yang lazim muncul lantaran tidak adanya dokumen tertulis dan resmi seiring perubahan “kepemilikan” tanah yang diwakafkan.

Lewat gerakan ikrar wakaf massal ini juga, seluruh tempat tempat ibadah, pendidikan, kuburan dan tempat umum lainnya yang sumber awalnya dari wakaf memiliki landasan hukum yang jelas.

“Sehingga tidak ada sengketa tanah terkait masjid, musala, yayasan dan lembaga pendidikan serta tanah tanah umum lainnya. Progam ini bagus jadi kita dukung,” kata Mustakim didampingi Petinggi Mindahan Kidul Jauharul Haq.

Prosesi ikrar wakaf massal ini dipandu oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf KUA Kecamatan Batealit H Hisyam Zamroni.

Ikrar wakaf massal dilaksanakan bergantian oleh tiap wakif dan nadzir dengan bimbingan aqad ikrar wakaf oleh PPAIW KUA Kecamatan Batealit.

“Semoga ikrar wakaf massal ini bisa dilakukan di desa-desa lain se-Kecamatan Batealit Jepara. Kalau sudah ada ikrar wakaf massal maka kepemilikannya sudah jelas dan aman,” ujar Kiai Hisyam Zamroni.

Sementara itu, perwakilan Gara Zakat dan Wakaf Kemenag Jepara H Binhimma M. Burhan menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nadzir di Desa Mindahan. Sebab ikrar wakaf massal ini jadi rekor tersendiri. Sebab hingga kini wakaf 30 bidang tanah itu merupakan terbanyak di Jepara.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

NU dan GP Ansor Sukosono Gelar Takbir Keliling Bersama Pemerintah Desa dengan Tema ‘Menjaga Pribadi Islami di Tengah Gempuran Teknologi’

31 Maret 2025 - 23:46 WIB

Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

30 Maret 2025 - 10:06 WIB

Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online?

29 Maret 2025 - 10:55 WIB

Momen GP Ansor Ranting Demangan Santuni Anak Yatim, Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran

27 Maret 2025 - 23:43 WIB

Festival Thongtek dan Takbir Keliling 2025: Semarakkan Malam Lebaran di Desa Mambak

26 Maret 2025 - 18:52 WIB

LAZISNU Ranting Sukosono Ajak Relawan Berdoa Bersama dan Sambung Rasa

26 Maret 2025 - 13:10 WIB

Trending di Headline