Menu

Mode Gelap
Langkah Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Sekolah, Dosen PGSD UNISNU Jepara Gelar Workshop UNISNU Gelar ECoBESC 2024, Rektor : “Transformasi Ekonomi Digital menawarkan Peluang Besar bagi Generasi Muda” Rawon Ansor Tahunan Serius Perkuat Kaderisasi dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Kader Hari Santri Nasional 2024, Ini Pesan dan Harapan Rais Syuriah PCNU Hingga Pj Bupati Jepara  Baznas Jepara Salurkan 400 Paket Sembako untuk Cegah Stunting

Bahtsul Masail · 15 Mei 2022 04:12 WIB ·

Inilah Cara Qadla’ Puasa Ramadan


 Inilah Cara Qadla’ Puasa Ramadan Perbesar

Oleh M. Abdullah Badri*

nujepara.or.id – Ramadan 1443 H sudah berlalu. Saat ini kita sudah memasuki bulan Syawal. Barangkali, saat Ramadan kemarin ada di antara kita yang tidak melaksanakan puasa wajib karena alasan tertentu. Lalu apa yang harus kita lakukan? Berikut ulasannya:

Orang tidak berpuasa wajib di Bulan Ramadhan itu ada kalanya dilarang (haram) dan ada kalanya (mubah) karena tidak mampu berpuasa. Yang haram berpuasa adalah perempuan haidl dan nifas. Sedangkan yang diperbolehkan (mubah) tidak berpuasa ada enam orang, yakni: 1). Orang sakit, 2). Musafir, 3). Orang jompo, 4). Wanita hamil, 5). Wanita menyusui dan 6). Orang yang tercekik haus (hingga dibolehkan bertayammum). Demikian keterangan dalam Kitab Kasyifatus Saja (hlm. 121).

Meski haram berpuasa wajib, wanita yang sedang haidl atau nifas tetap wajib qadla’ puasa setelah Ramadhan. Bila keduanya tidak sempat mengqadla’ puasa hingga bertemu Ramadhan di tahun berikutnya, maka, jika alasannya karena ada udzur syar’i, ia hanya wajib mengqadla’ puasanya saja. Jika tidak demikian, ia wajib mengqadla’ puasa dan membayar fidyah (sehari 1 mud = 6,75 ons). (Majmu’ Nawawi [5/532], Nihayatuz Zain [hlm. 192] &TaqriratusSadidah [hlm. 456]).

Contoh udzur syar’i, antara lain: melakukan perjalanan (safar) tanpa putus, menderita sakit menahun dan menyusui secara terus menerus. (I’anatuthThalibin: 2/24). Bila safar selesai, sakitnya sembuh atau proses menyusui seorang ibu telah rampung tapi tetap mengakhirkan qadla’ puasa hingga bertemu Bulan Ramadhan berikutnya, maka, hal ini tidak tergolong sebagai udzur syar’i.

Wanita Hamil & Pekerja Berat

Wanita hamil atau menyusui memiliki hukum tersendiri ketika ia memilih tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Rinciannya begini: jika alasan dia tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya sendiri (bukan anaknya), maka ia wajib qadla’ saja. Bila ia mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, atau khawatir atas dirinya dan janin (atau anaknya) sekaligus, maka ia wajib qadla’ dan membayar fidyah. Demikian keterangan dalam Kitab RiyadlulBadi’ah (hlm. 62) dan Kitab Al-Bajuri.

Perlu dicatat pula, bila istri mengkhawatirkan dirinya dan suami memberi ijin untuk tidak berpuasa, maka, setelah Ramadhan, suami juga harus memerintahkan istrinya untuk mengqadla’ puasa saja. Jika istri khawatir atas janin yang dikandung istrinya, maka, suami juga harus memerintahkan istri untuk mengqadla’ puasa sekaligus membayarkan fidyah, sesuai perintah Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 184).

Hukum meninggalkan puasa wajib bagi ibu hamil dan menyusui ini tidak sama dengan pekerja berat semacam manol, buruh tani, tukang batu, dll. Bagi golongan ini, kekhawatiran tidak akan mampu berpuasa karena bekerja berat tidak bisa dijadikan alasan tidak berpuasa. Ia baru diperbolehkan meninggalkan puasa wajib dengan syarat: betul-betul nyata (muhaqqah) faktor beban berat pekerjaannya (masyaqqah).

Karena itulah, di malam hari Ramadhan, seorang pekerja berat tetap harus niat berpuasa (tabyitun niat). Ketika sudah niat dan sahur, tapi pada siang hari di tengah kerja ia tercekik haus, yang bila tidak segera minum nyawanya terancam (nyata masyaqqahnya), ia boleh meninggalkan puasa, dengan syarat lagi: dia wajib mengqadla’ puasanya setelah Ramadhan. Demikian keterangan dalam Kitab Busyrol Karim (2/72). Kewajiban pekerja berat akibat meninggalkan puasa wajib adalah mengqadla’, bukan menggantinya dengan fidyah.

Dalam Kitab BughyatulMustarsyidin (hlm. 112-113) dijelaskan tentang enam syarat seorang pekerja berat boleh meninggalkan puasa, yaitu: 1). Pekerjaannya tidak bisa ditunda hingga Syawwal, 2). Tidak bisa dikerjakan malam hari, 3). Bila tidak segera dikerjakan, ia merugi, 4). Sangat berat dikerjakan, hingga memenuhi syarat minimal tayammum atau mengerjakan shalat sambil duduk, 5). Tetap wajib niat di malam hari, dan 6). Saat berbuka di siang hari, ia berniat mendapatkan kemudahan (rukhshah). Artinya, ia tidak boleh dengan sengaja menambahkan berat beban pekerjaan demi mendapatkan rukhshah bolehnya meninggalkan puasa wajib.

Jika ada orang yang sakit hingga wafatdia belum sempat mengqadla’ puasanya karena selama bertahun-tahun sakitnya tidak sembuh, —tidak ada kesempatan sama sekali untuk mengqadla’ puasa— maka ia tidak berdosa, dan keluarganya tidak harus membayarkan fidyah. (Majmu’ Nawawi: 5/539). Hukum ini berbeda bagi orang jompo (al-ajiz) yang tidak kuat berpuasa karena faktor usia. Bila dia meninggal, hutang puasanya bisa digantikan dengan fidyah oleh keluarganya. (Majmu’ Nawawi: 5/409).

Demikian beberapa ulasan singkat hasil Halaqah Maudlu’iyyah PRNU Ngabul ke-1 terkait cara qadla’ puasa bagi mereka yang masih hidup maupun yang sudah wafat.[]

  • Ketua Rijalul Ansor Jepara
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-491, Prof KH. Said Aqil Siradj Ingatkan NU sebagai Benteng Akidah Aswaja

19 November 2024 - 02:00 WIB

Langkah Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Sekolah, Dosen PGSD UNISNU Jepara Gelar Workshop

12 November 2024 - 11:46 WIB

Diskusi Pahlawan Jaman Now, Pemdes Tahunan Gandeng Jaringan GUSDURian

10 November 2024 - 20:44 WIB

Semangat Kepahlawanan dan Jiwa Altruisme Sosial

8 November 2024 - 15:47 WIB

Ilustrasi pejuang perempuan.

MWC NU Tahunan Serukan Jaga Kondusifitas Selama Pilkada

2 November 2024 - 13:32 WIB

Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Tahunan Jepara KH. Ali Masykur menyerukan agar tetap menjaga kondusivitas selama proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 27 Nopember 2024.

YPMNU Jepara Adakan Simulasi Manasik Haji

1 November 2024 - 20:32 WIB

Pengurus Yayasan Pendidikan Muslimat NU cabang Jepara menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji.
Trending di Hujjah Aswaja