Jepara – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Pilgub Jateng 2018 bertempat di aula Balai Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Sabtu (2/6/2018) sore.
Kegiatan hasil kerjasama Lakpesdam Jepara dan Kelompok Perempuan Cahaya Mandiri (Dermolo) juga disupport KPU Jepara dan Pemerintah Desa (Pemdes) Dermolo.
Hadir sebagai pembicara Subchan Zuhri, Komisioner KPU Jepara dan Susetyo, Kabid Pengelolaan Informasi Dukcapil. Kegiatan juga dihadiri 100 peserta dari perangkat desa, pengurus RT/ RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Ketua Lakpesdam NU, Ahmad Sahil mengatakan legalitas adalah kebutuhan semua selaku warga negara, termasuk yang terbaru adalah soal Kartu Identitas Anak (KIA).
“Bagaimana mengurusnya, untuk apa, dan sebagainya nanti kita diskusikan bersama, sehingga harapannya kelak tidak ada lagi warga yang tidak tahu soal administrasi kependudukan (adminduk),” katanya.
Kedua soal Pilgub yang digelar tidak lama lagi. “Karena biasanya peraturannya berubah dari waktu ke waktu yang perlu diketahui oleh kita semua dalam rangka menjaga hak pilih kita,” lanjut Gus Sahil.
Dalam FGD bertema “Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Inklusif”, Susetyo, Kabid Pengelolaan Informasi Dukcapil mengemukakan adminduk dilakukan untuk pencatatan kependudukan.
“Kalo mengurus adminduk jangan lewat calo. Karena kalo lewat calo maka akan tertipu. Pelayanan di kantor tidak ada yang dipungut biaya kecuali memang terlambat mengurusnya,” tandasnya.
Kesempatan itu perwakilan dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Jepara itu menambahkan soal pelayanan bagi disabilitas dan lansia. Khusus kedua kelompok itu butuh dukungan dari keluarga dan lembaga lain.
Di samping itu pihaknya juga mengulas soal surat pertanggungjawaban mutlak untuk pengajuan adminduk yang lain. Ini khusus yang menikah sebelum tahun 1974. Akte kematian juga dilontarkan yang fungsinya untuk urusan-urusan keperdataan misalnya soal pembagian warisan.
Mengenai KIA jelas Susetyo diprioritaskan usia sebelum balita. “Belum seluruh kabupaten dan kota yang melayani KIA. Ada beberapa kabupaten sebagai percontohan yang dibackup kemendagri, jadi kalau ada informasi-informasi yang baru harus diklarifikasi lebih dulu,” tegasnya kepada peserta.
Sementara itu, Komisioner KPU Jepara, Subchan Zuhri yang bertugas menyampaikan Sosialisasi Pilgub 2018 mengemukakan ada hal baru dalam Pilgub tahun 2018 yaitu menunjukan KTP-E atau surat keterangan selain formulir C-6.
Di Jepara terang Subchan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 846.212. “Bagi yang tidak ada di DPT, bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP-E atau suket dan datang di TPS sesuai alamat KTP di jam yang telah ditentukan,” terangnya lagi.
Untuk syarat sebagai pemilih sama dengan pemilu sebelumnya. Pemilih pindahan diperbolehkan misalnya sedang ada tugas kerja yang tidak bisa ditinggalkan, atau sedang belajar di luar kota, dengan syarat membawa surat pindah memilih ke PPS asal dengan membawa formulir A5.
Pilgub Jateng adalah sarana memilih pemimpin Jateng 5 tahun ke depan. “Pemilu adalah alat untuk mendapatkan pemimpin tujuannya adalah mendapat pemimpin yang adil. Karena bukan tujuan berbeda pilihan adalah wajar. Jangan karena perbedaan pilihan menjadikan kita tersekat-sekat atau bahkan bermusuhan,” harapnya.
Sesuai dengan jargonnya, becik sesuai regulasi, nyenengke, semua orang senang dengan adanya Pilgub. (sm)