Menu

Mode Gelap
Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat (25) NU Peduli Bersama Kemenag Jepara Salurkan Bantuan Bagi Warga Dorang Belajar Dari Geomorfologi “Banjir” Eks Selat Muria, Mau Diapakan? Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!! Ngaji Burdah syarah Mbah Sholeh Darat  ( 2 )

Kabar · 31 Des 2019 14:44 WIB ·

Lakpesdam Jepara Gelar Diskusi Pelayanan Publik yang Inovatif


 Lakpesdam Jepara Gelar Diskusi Pelayanan Publik yang Inovatif Perbesar

Diskusi Publik bersama Lakpesdam NU Jepara.

nujepara.or.id – Diskusi Publik yang bertemakan “Menggagas dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Inovatif dan Inklusif di Kabupaten Jepara” dibuka Sekretaris Lakpesdam NU Jepara, Nur Rohmad di The Gecho Inn Caffe, Jl. Raya AR Hakim No. 49 Jepara, Senin (30/12/2019).

Menurut Nur Rohmad kegiatan diselenggarakan dengan dua motif kajian. Pertama, untuk membentuk kebijakan publik yang unggul (excellent public policy) dan kedua memberikan pelayanan publik secara prima (first-rate public service).

Diskusi publik yang gayeng penuh dengan pertanyaan interaktif dari peserta ini menghadirkan dua pemateri, dari Pemerintah Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Muhammad Subhan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan dari Pimpinan DPRD kabupaten Jepara yang diwakili H. Nuruddin Amin (Gus Nung) yang banyak membahas tentang isu-isu pelayanan publik dan lingkungan.

Muhammad Subhan mengatakan, berbicara penanaman modal di Jepara izin IMB paling banyak oknumnya. “Banyak bangunan yang seharusnya tidak boleh didirikan seperti daerah sepadan pantai kenyataannya tetap berdiri dan mendapatkan izin, yang kedua pemerintah kabupaten Jepara terus mendorong inovasi pelayanan publik, rencananya jepara akan mendirikan mall pelayanan publik satu pintu, dan akan dilakukan integrasi dinas pelayanan, mudah-mudahan pada tahun 2020 akan terealisasi,” tuturnya.

Terkait antrean panjang di Disdukcapil, tahun depan sudah tidak terjadi lagi, karena pembuatan KTP dan KK akan dilimpahkan ke setiap kecamatan, dan tanda tangan pengesahan yang ada di KK, juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Sehingga publik tidak perlu berlama-lama menunggu pejabat public untuk meminta tanda tangan basah. Dan tanda tangan elektronik pejabat publik juga sudah dimintakan verifikasi dari pusat.

Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Nuruddin Amin menambahkan terkait izin galian dari DPRD terkendala kewenangan, karena kewenangan ada pada dinas provinsi sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan DPRD.

Pihaknya juga akan terus berusaha membuat rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan dan lebih bisa mengakomodir kasus atau permasalahan yang ada. (fuad)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat (25)

5 April 2024 - 15:18 WIB

Kiai Hisyam Zamroni (Wakil Ketua PCNU Jepara), Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat.

Tidak Pandang Suku, Agama dan Ras, NUPB Jepara Siap Bantu Korban Bencana

31 Maret 2024 - 21:57 WIB

NU Peduli Bersama Kemenag Jepara Salurkan Bantuan Bagi Warga Dorang

20 Maret 2024 - 19:56 WIB

Belajar Dari Geomorfologi “Banjir” Eks Selat Muria, Mau Diapakan?

19 Maret 2024 - 13:50 WIB

Kisah Raden Kusen, Senopati Terakhir Majapahit Saat Menghadapi Gempuran Demak (2)

18 Maret 2024 - 23:03 WIB

Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!!

16 Maret 2024 - 23:52 WIB

Trending di Kabar