Menu

Mode Gelap
Fatayat Jepara Kota Lantik Kepengurusan 11 Ranting Baru Turba ke Ranting, MWCNU Nalumsari Targetkan Kinerja Lazisnu Lima Tahun Terakhir Tidak Produksi, Teater Tuman Bangkit melalui Winara Kisah Syekh Ihsan Al-Jampesi, Pengarang Kitab Sirojut Tholibin yang Menolak Tawaran Raja Mesir untuk Mengajar di Al-Azhar LKK PCNU Komitmen Dukung Progam Pengentasan Stunting di Jepara

Kabar · 19 Jun 2016 10:34 WIB ·

Lakpesdam NU Buka Pengaduan Pelanggaran HAM


 Lakpesdam NU Buka Pengaduan Pelanggaran HAM Perbesar

Ahmad Sahil

Ahmad Sahil, Ketua PC Lakpesdam NU Jepara


 
JEPARA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jepara bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM ), akan membuka pos pengaduan pelanggaran HAM pada Senin (20/6) hingga Rabu (22/6) pukul 10.00-15.00 di Gedung NU Jepara lantai 1.
Ketua Pengurus Cabang Lakpesdam NU Jepara Ahmad Sahil, Jumat (17/6) mengatakan kegiatan pos pengaduan pelanggaran HAM di Jepara dilatarbelakangi  banyaknya pengaduan dugaan kasus pelanggaran HAM ke Komnas HAM pada 2015 yang mencapai angka 8.249 berkas yang tempat kejadiannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari jumlah pengaduan tersebut pengaduan di Komnas HAM yang berasal dari Kabupaten Jepara sangat minim. “Jika melihat dinamika yang ada, wilayah Jepara termasuk daerah yang mempunyai konflik sumber daya alam, seperti penambangan pasir besi dan galian C.  Selain itu di Jepara diduga  terjadi banyak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan, anak-anak, petani, nelayan  dan buruh,” kata Ahmad Sahil.
Ia juga menjelaskan sesuai UU No 39/1999, pelanggaran HAM merupakan setiap perbuatan seseorang  atau kelompok orang  termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang  atau kelompok orang yang dijamin undang-undang,  dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memeroleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak mengadukan pelanggaran HAM.  Sesuai ketentuan prosedur  pananganan pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, maka pengaduan harus di sampaikan dalam bentuk tertulis. Pengaduan harus disertai nama lengkap pengadu (disertai foto kopi identitas pengadu seperti SIM/KTP/paspor),  alamat rumah, nomor telpon, rincian pengaduan  (yang meliputi apa yang terjadi, dimana terjadi,  kapan terjadi, dan siapa saja yang terlibat).
Ahmad Sahil mengungkapkan, selain membuka pos pengaduan pelanggaran HAM, Lakpesdam NU Jepara  juga bekerja sama dengan Komnas HAM  dalam penyelenggaraan diskusi terkait peta sosial yang dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM di Jepara.  Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Rabu (22/6) pukul 15.10-17.30 di gedung NU Jepara.
“Dalam diskusi  ini kami mengundang beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di pendampingan perempuan, anak, nelayan, petani, pertambangan dan buruh, untuk berpartisipasi aktif,” kata Ahmad Sahil.  (ms)
 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apa Itu Ngaji Syuriyahan dan Siapa Penggeraknya di Jepara, Simak Penjelasannya

30 Mei 2023 - 00:24 WIB

Fatayat Jepara Kota Lantik Kepengurusan 11 Ranting Baru

29 Mei 2023 - 12:46 WIB

Turba ke Ranting, MWCNU Nalumsari Targetkan Kinerja Lazisnu

27 Mei 2023 - 00:38 WIB

Lima Tahun Terakhir Tidak Produksi, Teater Tuman Bangkit melalui Winara

27 Mei 2023 - 00:26 WIB

Kisah Syekh Ihsan Al-Jampesi, Pengarang Kitab Sirojut Tholibin yang Menolak Tawaran Raja Mesir untuk Mengajar di Al-Azhar

23 Mei 2023 - 01:05 WIB

PRNU Mangunan Menghidupkan Kembali Kegiatan Lailatul Ijtima’

22 Mei 2023 - 15:27 WIB

Trending di Kabar
%d blogger menyukai ini: