Menu

Mode Gelap
Lakon ‘Sang Naga Samudera’ akan Pentas di Karimunjawa PC ISHARI NU Jepara akan Warnai Festival ‘Todok Telok’ di Karimunjawa dengan Shalawat Romantisnya Hubungan NU dan Ba’alawi di Jepara, Pondasinya Dibangun Keturunan Habib Pengikut Pangeran Diponegoro Resmi Dilantik, Ini Daftar Pengurus PWNU Jateng Masa Khidmat 2024 – 2029 Peduli Hutan Muria, Ratusan Siswa MTs dan MA Safinatul Huda Ikuti Matsama Bareng Perhutani

Kabar · 19 Jun 2016 10:34 WIB ·

Lakpesdam NU Buka Pengaduan Pelanggaran HAM


 Lakpesdam NU Buka Pengaduan Pelanggaran HAM Perbesar

Ahmad Sahil

Ahmad Sahil, Ketua PC Lakpesdam NU Jepara


 
JEPARA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jepara bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM ), akan membuka pos pengaduan pelanggaran HAM pada Senin (20/6) hingga Rabu (22/6) pukul 10.00-15.00 di Gedung NU Jepara lantai 1.
Ketua Pengurus Cabang Lakpesdam NU Jepara Ahmad Sahil, Jumat (17/6) mengatakan kegiatan pos pengaduan pelanggaran HAM di Jepara dilatarbelakangi  banyaknya pengaduan dugaan kasus pelanggaran HAM ke Komnas HAM pada 2015 yang mencapai angka 8.249 berkas yang tempat kejadiannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari jumlah pengaduan tersebut pengaduan di Komnas HAM yang berasal dari Kabupaten Jepara sangat minim. “Jika melihat dinamika yang ada, wilayah Jepara termasuk daerah yang mempunyai konflik sumber daya alam, seperti penambangan pasir besi dan galian C.  Selain itu di Jepara diduga  terjadi banyak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan, anak-anak, petani, nelayan  dan buruh,” kata Ahmad Sahil.
Ia juga menjelaskan sesuai UU No 39/1999, pelanggaran HAM merupakan setiap perbuatan seseorang  atau kelompok orang  termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang  atau kelompok orang yang dijamin undang-undang,  dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memeroleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak mengadukan pelanggaran HAM.  Sesuai ketentuan prosedur  pananganan pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, maka pengaduan harus di sampaikan dalam bentuk tertulis. Pengaduan harus disertai nama lengkap pengadu (disertai foto kopi identitas pengadu seperti SIM/KTP/paspor),  alamat rumah, nomor telpon, rincian pengaduan  (yang meliputi apa yang terjadi, dimana terjadi,  kapan terjadi, dan siapa saja yang terlibat).
Ahmad Sahil mengungkapkan, selain membuka pos pengaduan pelanggaran HAM, Lakpesdam NU Jepara  juga bekerja sama dengan Komnas HAM  dalam penyelenggaraan diskusi terkait peta sosial yang dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM di Jepara.  Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Rabu (22/6) pukul 15.10-17.30 di gedung NU Jepara.
“Dalam diskusi  ini kami mengundang beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di pendampingan perempuan, anak, nelayan, petani, pertambangan dan buruh, untuk berpartisipasi aktif,” kata Ahmad Sahil.  (ms)
 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lakon ‘Sang Naga Samudera’ akan Pentas di Karimunjawa

14 September 2024 - 09:05 WIB

PC ISHARI NU Jepara akan Warnai Festival ‘Todok Telok’ di Karimunjawa dengan Shalawat

13 September 2024 - 09:10 WIB

Mbah Makmun Balekambang Buka Acara Rutin Idaroh Syu’biyyah Jatman

30 Agustus 2024 - 06:48 WIB

Mbah Makmun Balekambang Membuka Acara Rutin Idaroh Syu'biyyah Jatman Kab. Jepara

Dilakukan Konservasi Cagar Budaya Makam Mantingan

27 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Konservasi gapura dan pagar Mamakm mantingan oleh BPK X jawa Tenga DIY.

Pilkada, PCNU Jepara Serukan Cermati Man Wara’a dan Maa Wara’a

24 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara KH. Zaenuri Toha menyerukan kepada warga nahdliyyin agar mencermati "man wara'a" dan "maa wara'a" setiap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

Gali Potensi Kreativitas Anak, KKN Unisnu Dampingi Pembuatan Ecoprint Teknik Pounding di SD Negeri 3 Dudakawu

19 Agustus 2024 - 08:46 WIB

Trending di Kabar