Menu

Mode Gelap
Fatayat Jepara Kota Lantik Kepengurusan 11 Ranting Baru Turba ke Ranting, MWCNU Nalumsari Targetkan Kinerja Lazisnu Lima Tahun Terakhir Tidak Produksi, Teater Tuman Bangkit melalui Winara Kisah Syekh Ihsan Al-Jampesi, Pengarang Kitab Sirojut Tholibin yang Menolak Tawaran Raja Mesir untuk Mengajar di Al-Azhar LKK PCNU Komitmen Dukung Progam Pengentasan Stunting di Jepara

Kabar · 24 Feb 2019 08:38 WIB ·

Mahasiswa Ajak Santri Al Falah Pelajari Ilmu Falak


 Mahasiswa Ajak Santri Al Falah Pelajari Ilmu Falak Perbesar

Jepara – Sebanyak 25 santri putri Pesantren Al-Falah Desa Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara mengikuti Pelatihan Ilmu Falak yang diselenggarakan mahasiswa KKN Unisnu Jepara yang berlangsung di Pesantren, Kamis (14/2/2019)

Acara yang dimulai pukul 20.00 – 21.30 WIB diisi Hudi, Wakil Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Unisnu Jepara. Materi yang disampaikan mengenai waktu shalat secara fiqih dan astronomi, serta menentukan arah kiblat secara praktis dengan menggunakan kompas yang ditarik dengan busur.

Respon dari peserta antusias terlihat ketika sedang praktik menentukan arah kiblat bahkan mereka meminta pelatihan lagi lain waktu dengan materi penanggalan masehi dan penanggalan jawa secara praktis, cepat, dan mudah dipahami.

“Ruang materi ilmu falak mencakup arah kiblat, waktu shalat, penanggalan masehi, penanggalan hijriyah, penanggalan jawa, gerhana bulan dan matahari, membuat kalender, mengoprasikan teropong bintang, dan lain-lain. Ini adalah salah satu materi kuliah Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum yang diharapkan akan mencetak mahasiswa yang paham ilmu falak secara teori menggunakan kalkulator dan excel  serta praktiknya,” terang Hudi praktisi ilmu Falak.

Disela-sela menyampaikan pihaknya berpesan kepada para santri. “Setelah pelatihan ini kalian bisa menerapkan bagaimana mengukur arah kiblat dengan benar ketika akan menjalankan shalat sebelum mengikuti kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler di sekolah dan perlu diingat meskipun arah kiblat tidak tepat bila merujuk pada ilmu fikih tetap sah namun jika perhitungnnya tidak sesuai dengan ilmu falak tidak tepat maka tidak sah,” tandasnya. (Indah)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apa Itu Ngaji Syuriyahan dan Siapa Penggeraknya di Jepara, Simak Penjelasannya

30 Mei 2023 - 00:24 WIB

Fatayat Jepara Kota Lantik Kepengurusan 11 Ranting Baru

29 Mei 2023 - 12:46 WIB

Turba ke Ranting, MWCNU Nalumsari Targetkan Kinerja Lazisnu

27 Mei 2023 - 00:38 WIB

Lima Tahun Terakhir Tidak Produksi, Teater Tuman Bangkit melalui Winara

27 Mei 2023 - 00:26 WIB

Kisah Syekh Ihsan Al-Jampesi, Pengarang Kitab Sirojut Tholibin yang Menolak Tawaran Raja Mesir untuk Mengajar di Al-Azhar

23 Mei 2023 - 01:05 WIB

PRNU Mangunan Menghidupkan Kembali Kegiatan Lailatul Ijtima’

22 Mei 2023 - 15:27 WIB

Trending di Kabar
%d blogger menyukai ini: