Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Ikuti Sepeda Santai Harlah NU ke-102 di Desa Bulungan Live : Muskercab Ke-3 PCNU Jepara Video Full : Resepsi Peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama Fenomena Minuman Keras di Jepara, Antara Wisata Halal dan Tantangan Regulasi Kisah Hidup Alex Komang, Putra Kiai NU yang Nekat Merantau ke Jakarta Untuk Menjadi Aktor

Kabar · 31 Agu 2021 04:14 WIB ·

MTs Walisongo Pecangaan Gelar Sosialisasi Anti Bullying


 MTs Walisongo Pecangaan Gelar Sosialisasi Anti Bullying Perbesar

Sosialisasi Anti Narkoba, Anti Bullying, dan Bahaya Hoaks. (Foto: Istimewa)

nujepara.or.id – Sebagai bentuk perhatian madrasah kepada peserta didik akan bahaya perundungan (bullying) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Walisongo Pecangaan Jepara bersama Polsek Pecangaan menggelar Sosialisasi Anti Bullying yang berlangsung di Masjid Besar Walisongo, Sabtu (28/8).

Kegiatan yang dilaksanakan usai pelaksanaan literasi al-qur’an dan shalat Dhuha ini diikuti 215 peserta didik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hadir dalam rangkaian Sosialisasi Anti Narkoba, Anti Bullying, dan Bahaya Hoaks Bhabinkamtibmas Pecangaan Kulon Bripka Andhi Budiharto, Kepala MTs Achmad Zainudin, Waka Humas K. Mastur, Waka Kesiswaan Nor Asiyah, Waka Kurikulum Setyowati, Waka Sarpras Heri Rahmadhani, BK Nor Zahid, serta bapak ibu guru dan karyawan MTs Walisongo.

Kepala MTs Walisongo, Achmad Zainudin mengatakan sosialisasi dilaksanakan agar peserta didik tidak melakukan bullying antar sesamanya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Karena tanpa kita sadari bullying merupakan salah satu penghambat anak untuk belajar dan berkembang,” katanya.

Ditambahkan, melalui sosialisasi harapannya peserta didik terhindar dari bahaya narkoba, perundungan, dan hoaks. “Sehingga anak dapat belajar dengan tenang dan nyaman di madrasah,” imbuhnya.

Bhabinkamtibmas Pecangaan Kulon, Bripka Andhi Budiharto mengungkapkan bullying/ menghina merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang membuat orang lain tidak nyaman/ terganggu. “Dan korban biasanya sadar bahwa aksi ini akan berulang menimpanya,” ungkapnya.

Bripka Andhi menjelaskan tindakan bullying bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial semisal Whatapps, Facebook, Instagram, dan lain-lain.

“Adapun sanksi pidana jika melakukan bullying lewat media sosial dikenai UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/ denda paling banyak 750 juta,” tandasnya.

Kepada peserta didik pihaknya mengajak untuk menghindari aksi bullying. “Stop bullying karena tidak ada yang baik di setiap tindakan bullying. Mari kita hidup dengan saling tenggang rasa, menghargai, dan saling tolong-menolong, itu pasti lebih nyaman,” paparnya mewakili Polsek Pecangaan.

Selain ajakan untuk menghindari perundungan Bripka Andhi juga mengimbau untuk menghindari bahaya narkoba.

“Narkoba merupakan zat yang sangat berbahaya bagi manusia terutama pelajar. Karena dapat menimbulkan ketergantungan psikis, perilaku khas aktivitas mental, dan perilaku yang tidak baik. Untuk itu hindari narkoba untuk generasi bangsa yang tangguh dan cerdas,” pungkasnya. (sm)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Warga Ikuti Sepeda Santai Harlah NU ke-102 di Desa Bulungan

9 Februari 2025 - 18:37 WIB

Produsen Miras Jadi Sponsor Event, Pengkhianatan Komitmen Pemberantasan Miras di Jepara

6 Februari 2025 - 20:13 WIB

Fenomena Minuman Keras di Jepara, Antara Wisata Halal dan Tantangan Regulasi

5 Februari 2025 - 22:32 WIB

Munculnya Organisasi Berlabel NU, Aspirasi atau Fragmentasi?

3 Februari 2025 - 17:57 WIB

Kisah Hidup Alex Komang, Putra Kiai NU yang Nekat Merantau ke Jakarta Untuk Menjadi Aktor

30 Januari 2025 - 20:19 WIB

Nama 41 Tokoh yang Dilantik Jadi Pengawas dan Pengurus Yayasan RSU Anugerah Sehat Jepara, Berasal dari Berbagai Latar Belakang

27 Januari 2025 - 21:34 WIB

Trending di Kabar