Di Kabupaten Jepara mekanisme pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) secara nontunai menyulitkan pengelola Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka berharap bantuan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa kembali dicairkan dalam bentuk tunai.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Jepara, Nur Khandir saat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (1/8/2018).
Mereka (Pergunu, red.) diterima Ketua Komisi C (Bidang Pendidikan) Sunarto, serta 2 anggotanya, Ahmad Solikin dan Sugiyono. Dari pihak Pergunu, Nur Khandir dan sekretarisnya Achmad Mahalli datang bersama sekitar 20 anggotanya yang mayoritas guru perempuan dari tingkat TK/RA dan PAUD.
Menurutnya semasa diberikan tunai TK/RA dan PAUD mudah menggunakan dan mempertanggungjawabkannya. Kini mereka kesulitan.
“Mekanisme pelaporan nontunai ini pun rumit dan berbelit. Kasihan juga guru yang rumahnya jauh, kalau harus mencairkan ke bank,” katanya dalam siaran persnya.
Sayangnya harapan itu tidak dapat dipenuhi. Sunarto menyebut mekanisme pencairan bantuan nontunai sudah merupakan aturan pemerintah pusat.
”Lalu di-breakdown dalam Perbup. Semuanya memang harus begitu. Gaji dan honor kami anggota dewan juga nontunai. Kalau ini dilanggar nanti orang dinas (Dikpora) dan Anda yang akan masuk penjara. Jadi ini memang harus kita patuhi. Lebih baik rumit tapi masih dibantu,” terang Sunarto.
Kepala Bidang PAUD pada Disdikpora Jepara, Sri Utami menjelaskan mekanisme pencairan BOP secara nontunai memang harus dipatuhi. “Saat ini masih dalam masa transisi. Hingga 1 Nopember mendatang, nominal di bawah Rp 1 juta bisa tunai. Tapi sesudahnya semuanya nontunai,” katanya.
BOP PAUD dan TK diberikan dengan indeks Rp 600 ribu per siswa per tahun. “Penggunaan dana ini pun harus mematuhi petunjuk teknis Kemendikbud. Penggunaannya bukan sepenuhnya untuk siswa. Boleh untuk tambahan honor guru. Prosentase penggunaan BOP adalah 50 persen untuk bahan pembelajaran dan permainan edukatif, 35 persen untuk kegiatan pendukung, serta 15 persennya untuk kegiatan lainnya,” jelas Utami.
Atas penjelasan itu Nur Khandir meminta anggotanya berbesar hati untuk mematuhi aturan yang ada. Anggota yang hadir menyatakan kesiapan tersebut.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Pergunu meminta Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PAUD, TK, dan RA.
Pihaknya menilai selama ini Pemkab belum memberikan perhatian pada kesejahteraan tersebut. Hal ini berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri tingkat SD dan SMP yang baru-baru ini mendapat kepastian honorariumnya dibayar melalui APBD.
“Iya. Memang dibayar APBD dengan indeks per jam Rp. 25 ribu. Kemampuan daerah baru itu. Tapi aspirasi ini kami tampung. Yang jelas saat ini APBD Jepara defisit,” imbuh Sunarto.
Bantuan lain yang diharapkan Pergunu adalah peralatan untuk pendidikan tingkat TK/RA dan PAUD. (ip)