Oleh H Hisyam Zamroni*
nujepara.or.id – Indonesia kaya dengan bentuk dan ragam sinergitas ajaran agama dengan budaya. Hal ini karena Nusantara memang memiliki ragam budaya yang multikultural seperti halnya budaya ruwahan yang komunal atau budaya nyadran yang personal.
Budaya ruwahan adalah “klangenan sosial” yang dilakukan khusus pada bulan ruwah atau Sya’ban bagi masyarakat Nusantara sebagai “tafsir” dari memaknai pentingnya bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan.
Bulan Sya’ban menurut orang Nusantara adalah sebuah bulan “tindakan komunal” yaitu mengundang tetangga, dan mengumpulkan jemaah baik di rumah, masjid dan musholla untuk melakukan proses “penyucian ingatan” kepada leluhur dengan memanjatkan doa bersama, istighotsah, tahlilan, yasinan dan mauludan.
Prosesinya mendoakan arwah leluhur agar diberikan ampunan, rahmat dan syafaat dari Rosulullah SAW yg diakhiri dengan “berkatan” yaitu membawa berkah berupa nasi di dalam “besek” kemudian dibawa pulang ke rumah untuk diberkahkan kepada sanak keluarga.
Tradisi ini disebut dengan “ruwahan”. Nilai sosial ruwahan inilah yang tetap menguatkan terjalin “silaturrahim” antar elemen masyarakat, tertib sosial, saling membantu satu sama lain, saling menyapa dan lain sebagainya.
Di sisi lain proses “penyucian ingatan” kepada para leluhur juga dilaksanakan dengan model “nyadran” atau “tilik kubur”. Nyadran adalah memanjatkan doa kepada leluhur yang dilaksanakan secara pribadi di “maqbarah” atau kuburan para leluhur plus “ngresiki” atawa “resik resik” kuburan para leluhur yang mungkin selama setahun terakhir tidak dibersihkan sehingga banyak ditumbuhi rerumputan liar.
Keunikan nyadran ini adalah mampu menarik bahkan mempengaruhi mindset bawah sadar anak cucu utk “mudik” ke kampung sehingga keluarga yang lama tidak pernah mudik akan berkumpul dan dikumpulkan saat nyadran.
Jadi, jika ada upaya “pelarangan mudik” bagi masyarakat mungkin bukanlah kebijakan yang “menyenangkan”.
Budaya keberagamaan di atas, kadang disalahpahami karena dianggap “mengusik aqidah”, padahal “laku keberagamaan” adalah “laku sosial” yang berupa “tafsir” terhadap teks agama yang memungkinkan pelaksanaannya menjadi sangat “fenomenal” yaitu menjadi “perilaku yang dilaksanakan berulang ulang” yang kemudian mentradisi lalu membudaya dan akhirnya menciptakan “peradaban baru” yang unik dan berbeda dari asal tradisi agama itu lahir.
Pada titik ini kita dituntut tidak hanya “pinter membaca teks agama” tapi juga dituntut untuk “cerdas membaca teks agama” yang tidak terlepas dari durasi waktu dan realitas yang melingkupinya.
Olehnya, kita tidak hanya mengatakan; “Saya tidak bisa membaca.” Tapi lebih dalam lagi kita bisa lebih kritis dengan mengatakan; “Apa yang saya baca dan bagaimana saya harus membacanya”.
*Wakil Tanfidziyah PCNU Jepara