Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Ikuti Sepeda Santai Harlah NU ke-102 di Desa Bulungan Live : Muskercab Ke-3 PCNU Jepara Video Full : Resepsi Peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama Fenomena Minuman Keras di Jepara, Antara Wisata Halal dan Tantangan Regulasi Kisah Hidup Alex Komang, Putra Kiai NU yang Nekat Merantau ke Jakarta Untuk Menjadi Aktor

Kabar · 2 Mar 2022 07:39 WIB ·

Tujuh Catatan NU Jepara Soal Ranperda Pesantren


 Tujuh Catatan NU Jepara Soal Ranperda Pesantren Perbesar

Nujepara.or.id- Ketua Tanfizdiyah PCNU Jepara KH. Charis Rohman buka suara terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pesantren. Saat ini, draft ranperda pesantren masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.

KH Charis mengapresiasi langkah DPRD dalam menginisiasi Ranperda Pesantren. Yang merupakan tindak-lanjut dari hadirnya UU 18/2019 tentang Pesantren.

Pihaknya berharap agar Ranperda Pesantren yang akan dibahas ini mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan kalangan pesantren di Jepara dalam kaitannya dengan perlindungan, dukungan, pengelolaan dan pengembangan pesantren di masa depan

Setidaknya ada tujuh catatan PCNU Jepara terkait ranperda tersebut. KH Charis melihat ada hal yang terlewat dalan konsideran. Misalnya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena UU ini mewarnai banyak bagian dalam naskah akedemik yang menjadi acuan Ranperda Pesantren.

Kemudian, pada Pasal 4 draft Ranperda tentang Ruang Lingkup, KH Charis menilai tidak menyentuh salah satu bagian krusial dalam ranperda ini, yakni pendanaan. Padahal ada klausul tentang Pendanaan dalam Ranperda ini di Bab XI.

KH Charis juga mempertanyakan apakah ruang lingkup fungsi pesantren perlu dinyatakan secara eksplisit dalam bentuk pasal, sebagaimana UU-nya di Pasal 4 UU pesantren, ataukah cukup termaktub dalam Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat 15 Ranperda ini.

Lalu, pada Pasal 15 ayat (2) tentang tujuan Pembinaan, KH Charis mengusulkan agar sebaiknya pembinaan juga dilakukan untuk tujuan membangun dan menguatkan komitmen kebangsaan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 Ranperda ini.

KH Charis juga mengoreksi Pasal 21 (1) Rekognisi Pesantren poin a yang berisi pemberian akses dan pengakuan segala Sumber Daya Pesantren terhadap sumber daya daerah, Pengakuan kesetaraan lulusan pesantren, sebagaimana amanat UU, dengan lulusan lembaga Pendidikan Formal.

“Secara pilihan Diksi, kurang tegas, kurang eksplisit dan Kurang Tajam,” tegas KH Charis, Selasa (2/3/2022).

Pihaknya juga mempertanyakan, sebagai konsekuensi dari Pengakuan (rekognisi) Pemerintah terhadap lulusan pesantren, apakah dimungkinkan pemerintah mengambil kebijakan penerapan kuota afirmatif kepada lulusan pesantren dalam rekruitmen pegawai di lingkungan Pemkab. Yang artinya, ada rekruitmen PNS jalur pesantren.

Ketujuh, KH Charis menyinggung Bab XI terkait Pendanaan. Pihaknya mempertanyakan bagaimana perda ini memberikan jaminan pesantren mendapatkan porsi anggaran yang proporsional dari alokasi anggaran pendidikan yang besarnya 20% itu.

Selama masa pembahasan ini, PCNU Jepara berharap agar dibahas dengan sunguh-sunguh, cermat, komprehensif tidak terburu-buru tetapi juga tidak berlarut-larut, bahkan terbengkelai. Termasuk kebijakan-kebijakan ikutan dan turunannya seperti perbup dan sebagainya.

“PCNU berharap ada klausul atau keputusan politis yang menjamin Perda ini akan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh Pemerintah Kabupaten Jepara,” tandas KH Charis. (Qih)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Warga Ikuti Sepeda Santai Harlah NU ke-102 di Desa Bulungan

9 Februari 2025 - 18:37 WIB

Produsen Miras Jadi Sponsor Event, Pengkhianatan Komitmen Pemberantasan Miras di Jepara

6 Februari 2025 - 20:13 WIB

Fenomena Minuman Keras di Jepara, Antara Wisata Halal dan Tantangan Regulasi

5 Februari 2025 - 22:32 WIB

Munculnya Organisasi Berlabel NU, Aspirasi atau Fragmentasi?

3 Februari 2025 - 17:57 WIB

Kisah Hidup Alex Komang, Putra Kiai NU yang Nekat Merantau ke Jakarta Untuk Menjadi Aktor

30 Januari 2025 - 20:19 WIB

Nama 41 Tokoh yang Dilantik Jadi Pengawas dan Pengurus Yayasan RSU Anugerah Sehat Jepara, Berasal dari Berbagai Latar Belakang

27 Januari 2025 - 21:34 WIB

Trending di Kabar