Menu

Mode Gelap
Fatayat Jepara Kota Lantik Kepengurusan 11 Ranting Baru Turba ke Ranting, MWCNU Nalumsari Targetkan Kinerja Lazisnu Lima Tahun Terakhir Tidak Produksi, Teater Tuman Bangkit melalui Winara Kisah Syekh Ihsan Al-Jampesi, Pengarang Kitab Sirojut Tholibin yang Menolak Tawaran Raja Mesir untuk Mengajar di Al-Azhar LKK PCNU Komitmen Dukung Progam Pengentasan Stunting di Jepara

Kabar · 2 Mar 2022 07:39 WIB ·

Tujuh Catatan NU Jepara Soal Ranperda Pesantren


 Tujuh Catatan NU Jepara Soal Ranperda Pesantren Perbesar

Nujepara.or.id- Ketua Tanfizdiyah PCNU Jepara KH. Charis Rohman buka suara terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pesantren. Saat ini, draft ranperda pesantren masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.

KH Charis mengapresiasi langkah DPRD dalam menginisiasi Ranperda Pesantren. Yang merupakan tindak-lanjut dari hadirnya UU 18/2019 tentang Pesantren.

Pihaknya berharap agar Ranperda Pesantren yang akan dibahas ini mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan kalangan pesantren di Jepara dalam kaitannya dengan perlindungan, dukungan, pengelolaan dan pengembangan pesantren di masa depan

Setidaknya ada tujuh catatan PCNU Jepara terkait ranperda tersebut. KH Charis melihat ada hal yang terlewat dalan konsideran. Misalnya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena UU ini mewarnai banyak bagian dalam naskah akedemik yang menjadi acuan Ranperda Pesantren.

Kemudian, pada Pasal 4 draft Ranperda tentang Ruang Lingkup, KH Charis menilai tidak menyentuh salah satu bagian krusial dalam ranperda ini, yakni pendanaan. Padahal ada klausul tentang Pendanaan dalam Ranperda ini di Bab XI.

KH Charis juga mempertanyakan apakah ruang lingkup fungsi pesantren perlu dinyatakan secara eksplisit dalam bentuk pasal, sebagaimana UU-nya di Pasal 4 UU pesantren, ataukah cukup termaktub dalam Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat 15 Ranperda ini.

Lalu, pada Pasal 15 ayat (2) tentang tujuan Pembinaan, KH Charis mengusulkan agar sebaiknya pembinaan juga dilakukan untuk tujuan membangun dan menguatkan komitmen kebangsaan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 Ranperda ini.

KH Charis juga mengoreksi Pasal 21 (1) Rekognisi Pesantren poin a yang berisi pemberian akses dan pengakuan segala Sumber Daya Pesantren terhadap sumber daya daerah, Pengakuan kesetaraan lulusan pesantren, sebagaimana amanat UU, dengan lulusan lembaga Pendidikan Formal.

“Secara pilihan Diksi, kurang tegas, kurang eksplisit dan Kurang Tajam,” tegas KH Charis, Selasa (2/3/2022).

Pihaknya juga mempertanyakan, sebagai konsekuensi dari Pengakuan (rekognisi) Pemerintah terhadap lulusan pesantren, apakah dimungkinkan pemerintah mengambil kebijakan penerapan kuota afirmatif kepada lulusan pesantren dalam rekruitmen pegawai di lingkungan Pemkab. Yang artinya, ada rekruitmen PNS jalur pesantren.

Ketujuh, KH Charis menyinggung Bab XI terkait Pendanaan. Pihaknya mempertanyakan bagaimana perda ini memberikan jaminan pesantren mendapatkan porsi anggaran yang proporsional dari alokasi anggaran pendidikan yang besarnya 20% itu.

Selama masa pembahasan ini, PCNU Jepara berharap agar dibahas dengan sunguh-sunguh, cermat, komprehensif tidak terburu-buru tetapi juga tidak berlarut-larut, bahkan terbengkelai. Termasuk kebijakan-kebijakan ikutan dan turunannya seperti perbup dan sebagainya.

“PCNU berharap ada klausul atau keputusan politis yang menjamin Perda ini akan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh Pemerintah Kabupaten Jepara,” tandas KH Charis. (Qih)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apa Itu Ngaji Syuriyahan dan Siapa Penggeraknya di Jepara, Simak Penjelasannya

30 Mei 2023 - 00:24 WIB

Fatayat Jepara Kota Lantik Kepengurusan 11 Ranting Baru

29 Mei 2023 - 12:46 WIB

Turba ke Ranting, MWCNU Nalumsari Targetkan Kinerja Lazisnu

27 Mei 2023 - 00:38 WIB

Lima Tahun Terakhir Tidak Produksi, Teater Tuman Bangkit melalui Winara

27 Mei 2023 - 00:26 WIB

Kisah Syekh Ihsan Al-Jampesi, Pengarang Kitab Sirojut Tholibin yang Menolak Tawaran Raja Mesir untuk Mengajar di Al-Azhar

23 Mei 2023 - 01:05 WIB

PRNU Mangunan Menghidupkan Kembali Kegiatan Lailatul Ijtima’

22 Mei 2023 - 15:27 WIB

Trending di Kabar
%d blogger menyukai ini: