Menu

Mode Gelap
Pesan dari Bandungharjo untuk Jepara: Pertebal Cinta Tanah Air Lewat Kirab Merah Putih, Malam Hari Langitkan Doa untuk Bangsa Bersama Habib Umar Muthohar dan Gus Muwafiq Lakpesdam PCNU Gandeng UNISNU Lakukan Riset Dampak Industrialisasi di Jepara Koreksi Master Kalender 2024, Lembaga Falakiyah NU Jepara Pastikan Sesuai Perhitungan Siswi MA Nahdlatul Ulama Tengguli Sabet Harapan 2 Ajang Lomba Esai Se-Jateng dan DIY Garam : “Misi Suci” Yang Sering Terkapitalisasi!

Kabar · 2 Mar 2022 07:39 WIB ·

Tujuh Catatan NU Jepara Soal Ranperda Pesantren


 Tujuh Catatan NU Jepara Soal Ranperda Pesantren Perbesar

Nujepara.or.id- Ketua Tanfizdiyah PCNU Jepara KH. Charis Rohman buka suara terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pesantren. Saat ini, draft ranperda pesantren masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.

KH Charis mengapresiasi langkah DPRD dalam menginisiasi Ranperda Pesantren. Yang merupakan tindak-lanjut dari hadirnya UU 18/2019 tentang Pesantren.

Pihaknya berharap agar Ranperda Pesantren yang akan dibahas ini mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan kalangan pesantren di Jepara dalam kaitannya dengan perlindungan, dukungan, pengelolaan dan pengembangan pesantren di masa depan

Setidaknya ada tujuh catatan PCNU Jepara terkait ranperda tersebut. KH Charis melihat ada hal yang terlewat dalan konsideran. Misalnya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena UU ini mewarnai banyak bagian dalam naskah akedemik yang menjadi acuan Ranperda Pesantren.

Kemudian, pada Pasal 4 draft Ranperda tentang Ruang Lingkup, KH Charis menilai tidak menyentuh salah satu bagian krusial dalam ranperda ini, yakni pendanaan. Padahal ada klausul tentang Pendanaan dalam Ranperda ini di Bab XI.

KH Charis juga mempertanyakan apakah ruang lingkup fungsi pesantren perlu dinyatakan secara eksplisit dalam bentuk pasal, sebagaimana UU-nya di Pasal 4 UU pesantren, ataukah cukup termaktub dalam Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat 15 Ranperda ini.

Lalu, pada Pasal 15 ayat (2) tentang tujuan Pembinaan, KH Charis mengusulkan agar sebaiknya pembinaan juga dilakukan untuk tujuan membangun dan menguatkan komitmen kebangsaan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 Ranperda ini.

KH Charis juga mengoreksi Pasal 21 (1) Rekognisi Pesantren poin a yang berisi pemberian akses dan pengakuan segala Sumber Daya Pesantren terhadap sumber daya daerah, Pengakuan kesetaraan lulusan pesantren, sebagaimana amanat UU, dengan lulusan lembaga Pendidikan Formal.

“Secara pilihan Diksi, kurang tegas, kurang eksplisit dan Kurang Tajam,” tegas KH Charis, Selasa (2/3/2022).

Pihaknya juga mempertanyakan, sebagai konsekuensi dari Pengakuan (rekognisi) Pemerintah terhadap lulusan pesantren, apakah dimungkinkan pemerintah mengambil kebijakan penerapan kuota afirmatif kepada lulusan pesantren dalam rekruitmen pegawai di lingkungan Pemkab. Yang artinya, ada rekruitmen PNS jalur pesantren.

Ketujuh, KH Charis menyinggung Bab XI terkait Pendanaan. Pihaknya mempertanyakan bagaimana perda ini memberikan jaminan pesantren mendapatkan porsi anggaran yang proporsional dari alokasi anggaran pendidikan yang besarnya 20% itu.

Selama masa pembahasan ini, PCNU Jepara berharap agar dibahas dengan sunguh-sunguh, cermat, komprehensif tidak terburu-buru tetapi juga tidak berlarut-larut, bahkan terbengkelai. Termasuk kebijakan-kebijakan ikutan dan turunannya seperti perbup dan sebagainya.

“PCNU berharap ada klausul atau keputusan politis yang menjamin Perda ini akan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh Pemerintah Kabupaten Jepara,” tandas KH Charis. (Qih)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai Ajang Kreativitas Kader IPNU-IPPNU Petekeyan

22 September 2023 - 10:11 WIB

Catatan Silaturahmi PCNU-MWCNU-PBNU Se-Eks Karisidenan Pati bersama KH Yahya Cholil Staquf

22 September 2023 - 01:17 WIB

Haul Sayyid Muhammad bin Syekh bin Abdurrahman bin Yahya, alias Mbah Daeng

22 September 2023 - 00:29 WIB

Ketua Lakpesdam PCNU Jepara, Terpilih Jadi Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

19 September 2023 - 08:16 WIB

Pesan dari Bandungharjo untuk Jepara: Pertebal Cinta Tanah Air Lewat Kirab Merah Putih, Malam Hari Langitkan Doa untuk Bangsa Bersama Habib Umar Muthohar dan Gus Muwafiq

8 September 2023 - 01:54 WIB

Mas Wiwit dan Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Husnur Rofiq menyapa warga saat Kirab Merah Putih di Desa Bandungharjo, Donorojo, Jepara, Kamis (7/9/2023).

Habib Lutfi Bersama Mas Wiwit dan Ribuan Warga Kirab Merah Putih Sejauh 4 Km, Ada Ribuan Doorprize

5 September 2023 - 01:29 WIB

Flier Kirab Merah Putih dan pengajian umum yang bakal dihadiri Habib Luthfi, Habib Umar Muthohar dan ribuan warga yang diprakarsai Mas Wiwit, panggilan akrab Witiarso Utomo.
Trending di Hujjah Aswaja
%d blogger menyukai ini: