Menu

Mode Gelap
Reuni Majelis Alumni IPNU-IPPNU Nalumsari: Menjaga Spirit Santri untuk Kemajuan Jepara Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

Hujjah Aswaja · 31 Jul 2022 00:39 WIB ·

Terkait Perda RTRW, Wakil Ketua DPRD Jepara : Masukan NU dan Muhammadiyah Harus Diperhatikan


 Terkait Perda RTRW, Wakil Ketua DPRD Jepara : Masukan NU dan Muhammadiyah Harus Diperhatikan Perbesar

nujepara.or.id- Isu terkait Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Jepara kembali mencuat seiring masukan dua ormas keagamaan terbesar di Jepara yaitu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PD Muhammadiyah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh nujepara.or.id, Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, meminta, masukan PCNU dan PD Muhammdiyah diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam memutuskan Perda RTRW. Sebab usulan tersebut untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Jepara.

Junarso lantas mencontohkan rancangan pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan seluas 540 ha di Kecamatan Mlonggo yang dimasukkan  dalam rancangan Perda RT RW yang tentu akan berbenturan dengan kepentingan pariwisata dan pertanian yang selama ini menjadi penopang utama kawasan tersebut.

“Apabila penetapan kawasan tersebut dipaksakan tentunya akan menimbulkan berbagai masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan sumberdaya alam, serta dampak sosial yang pada dasarnya merugikan masyarakat,” ungkap Junarso.

Secara terpisah, Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara Ahmad Sahil menyatakan pemenolak adanya ekpansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di kabupaten Jepara ini  akan semakin menambah dampak sosial negative ditengah-tengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan harusnya ada kajian yang sangat mendalam beserta evaluasi atas pengembangan industri di Jepara, baik sosial maupun ekonomi, termasuk dampak terhadap UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara,” ujar Gus Sahil.

Sementara Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi dalam suratnya meminta agar Ranperda RTRW yang salah satu isinya adalah memberikan ruang bagi ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara untuk dipertimbangkan kembali.

Seperti yang telah dikabarkan oleh nujepara.or.id, Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan juga Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Surat penolakan  PNCNU Jepara dilakukan melalui  surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan PD Muhammdiyah dengan  Surat Nomor : 018/III.0/B/2022 tanggal 16 Juni 2022. (ua)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Reuni Majelis Alumni IPNU-IPPNU Nalumsari: Menjaga Spirit Santri untuk Kemajuan Jepara

21 April 2025 - 11:19 WIB

Majelis Alumni IPNU-IPPNU Kecamatan Nalumsari foto bersama di sela-sela kegiatan Reuni dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Minggu (20/4/2025)

RA. Kartini : “Ada” Tapi Masih Terlihat Dari Lubang Kecil

20 April 2025 - 13:14 WIB

R.A Kartini Jepara mengajar di Belakang Pendopo Kabupaten Jepara. (Museum R.A Kartini)

Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin

14 April 2025 - 23:08 WIB

Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin

Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun

14 April 2025 - 22:57 WIB

Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun

UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus

13 April 2025 - 07:12 WIB

Halalbihalal Idulfitri 1446 H di Auditorium Unisnu Jepara

Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

30 Maret 2025 - 10:06 WIB

Trending di Bahtsul Masail