Menu

Mode Gelap
Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online?

Headline · 26 Jan 2025 21:10 WIB ·

10 Organisasi ini Pakai Embel-embel NU, tapi Ternyata Bukan Bagian dari Struktur PBNU, Warga Nahdliyyin Diminta Waspada


 10 Organisasi ini Pakai Embel-embel NU, tapi Ternyata Bukan Bagian dari Struktur PBNU, Warga Nahdliyyin Diminta Waspada Perbesar

nujepara.or.id – Maraknya organisasi yang memasang embel-embel NU direspon oleh jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU Menerbitkan surat edaran yang diteken oleh Katib Aam KH. Ahmad Said Asrori, Sekjen PBNU H. Saifulloh Yusuf dan pengurus lainnya.

Ada lima poin dalam surat edaran PBNU nomor: 3391/ PB.01. A.II.10.44/ 99/01/2025 itu. Dalam surat itu PBNU menegaskan jika tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

“Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah Lembaga dan Badan Otonom sebagaimana telah
diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama,” tulis surat edaran tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu dikutip Minggu (26/1/2025).

PBNU juga merilis daftar 10 organisasi yang memakai embel-embel NU tapi bukan bagian dari struktur resmi di bawah ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini.

Rinciannya yakni Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU); Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU); Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN); Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU).

Lalu Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU); Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU); Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU); Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI).

Selain itu juga Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN) dan Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS).

“(Selain itu juga) organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.”

Surat tertanggal 7 Januari 2025 itu juga menginstruksikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di tiap provinsi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang berkedudukan di kabupaten atau kota di Indonesia tak perlu melibatkan diri atau melibatkan 10 entitas organisasi tersebut dalam kegiatan resmi yang digelar oleh NU.

“Berkenaan dengan keberadaan entitas yayasan, lembaga dan/atau badan usaha yang berangkat dari inisiatif lokal dan didirikan secara resmi oleh PWNU atau PCNU dalam kerangka peningkatan khidmah ijtima’iyah, agar seluruh PWNU dan PCNU segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU,” tulis surat edaran itu. (*)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

NU dan GP Ansor Sukosono Gelar Takbir Keliling Bersama Pemerintah Desa dengan Tema ‘Menjaga Pribadi Islami di Tengah Gempuran Teknologi’

31 Maret 2025 - 23:46 WIB

Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

30 Maret 2025 - 10:06 WIB

Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online?

29 Maret 2025 - 10:55 WIB

Momen GP Ansor Ranting Demangan Santuni Anak Yatim, Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran

27 Maret 2025 - 23:43 WIB

Festival Thongtek dan Takbir Keliling 2025: Semarakkan Malam Lebaran di Desa Mambak

26 Maret 2025 - 18:52 WIB

LAZISNU Ranting Sukosono Ajak Relawan Berdoa Bersama dan Sambung Rasa

26 Maret 2025 - 13:10 WIB

Trending di Headline