nujepara.or.id – Step by step, setapak demi setapak proses pembangunan RSI NU Mayong Jepara terus berjalan. Saat ini dilakukan kajian lingkungan oleh Cito Diagnostika Utama Semarang. Mereka mengkaji udara, air, dan kebisingan.
Kajian lingkungan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Ijn Mendirikan Bangunan. Selain kajian lingkungan, syarat untuk mendapatkan IMB antara lain Nomor Induk Berusaha, dan Keterangan Tata Ruang Kota Jepara dan tentu saja master plan dari bangunan itu sendiri.
“Alhamdulillah kedua syarat yang lain yaitu NIB dan Keterangan tata ruang sudah didapatkan. Syukurlah bahwa lokasi rencana berdirinya RSI NU Mayong pada wilayah non pertanian, sehingga memungkinkan dilakukan pembangunan,” terang K. Mughis Nailufar, salah satu panitia pembangunan.
Diterangkannya karena secara administratif sertifikat tanah masih tertera tanah pertanian, maka proses selanjutnya agar ada kesamaan secara administratif maka sertifikat perlu dilakukan pengalihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian. Proses tersebut katanya sudah diajukan panitia kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Masih dikemukakan Gus Mughis sapaan akrabnya bahwa pengajuan IMB hanyalah sebagian syarat pendirian Rumah Sakit. Masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin mendirikan Rumah Sakit.
“Mengaca dari proses pendirian beberapa rumah sakit tampaknya memang butuh waktu yang tidak sebentar untuk mewujudkan pendirian Rumah Sakit NU Mayong. Akan tetapi demi kemaslahatan umat panitia akan terus berjuang,” lanjutnya penuh optimis.
Ketua panitia pembangunan RSI NU Mayong, H Karsono terus mendukung agar rumah sakit tersebut segera terwujud. (mu)