Oleh : Murtadho Hadi
nujepara.or.id – Di awal ekspansi atau “persebarannya” 30 tahun yang lalu, jam’iyah-jam’iyah semisal Thoriqoh Shiddiqiyyah (Jombang), atau Wahidiyyah (Kediri) memang sempat menjadi “gunjingan” di kalangan masyarakat dan para santri.
Tapi tradisi santri dan ulama-ulama kita sering bersikap moderat (Islam Wasathiyyah), maka para santri tidak pernah serius (apalagi memusuhi) dan larut dalam menanggapi perbedaan itu, meski Thoriqoh dan jam’iyah itu tumbuh di lingkungan santri, bahkan di jantung kota santri.
Terhadap jam’iyah Wahidiyyah, sikap ulama-ulama Kediri, semisal KH.Mahrus Ali dan KH. Marzuqi telah menulis Ma’lumat ; mengenai Ihwal larangan keras untuk dzurriyah dan santri-santri Lirboyo untuk masuk dan mengikuti tarekat Wahidiyyah. Larangan itu sampai ditulis dan ditempel di atas pintu masjid Lirboyo.
Begitupun terhadap Thoriqoh Shiddiqiyah yang didirikan Kyai Mukhtar Mu’thi, para santri dan ulama bersikap lunak meski tahu belaka, bahwa tidak ada daftar thoriqoh Shiddiqiyyah dalam himpunan Thoriqoh yang Mu’tabar, dikenal, Ma’ruf (diketahui akan keshohihan mata-rantai sanadnya) atau kasarnya punya otoritas untuk membimbing jam’iyah dan ummat untuk mencapai jalan wushul kepada Allah SWT.
Syaikh Al-Maskhonuwi di dalam kitabnya Jami’ Al-Ushul Al-Auliya’ telah mengklasifikasi dan menghimpun thoriqoh-thoriqoh yang mu’tabar dan punya otoritas di seluruh dunia, yang berkisar 40 lebih; dari Mulai Qodiriyah, Naqsyabandiyah, Syadziliyyah, Sammaniyah, Maulawiyyah, dan masih banyak lagi.
Hanya terkadang dan yang patut disayangkan, setelah tarekat Shiddiqiah ini agak kuat, fatwa-fatwanya terkait Masalah keagamaan (fiqih) mulai agak beda : semisal fatwa sholat hari raya Idul Kurban dan idul Fitri adalah wajib, beberapa kali mengkritik tahlilnya para santri yang menggunakan redaksi “ila hadhrotinnabi”, dengan nada mencibir dan menyebut “kaifyah ” mereka kepada nabi sebagai “kontak Ruhani” (?)
Syaikh Jamali (sebagai guru Mukhtar Mu’thi dalam pengembaraannya di Banten) tidak diketahui nasab dan silsilahnya dan keberadaannya. Maka dari sisi sanad adalah munqothi’ (terputus).
Dan jikalau Kyai Mukhtar Mu’thi mengaku pernah berguru kepada Syaikh Romli Tamim (Rejoso Jombang), kenapa memilih jalan yang menyimpang dan amat jauh menyelisihi Gurunya, menyelisihi murid-murid Syaikh Romli yang lain; semisal Syaikh Usman Al- Ishaqy, Syaikh Shobiburrohman Jepara,, dan murid-murid yang lain, yang masih berada di jajaran thoriqoh Qodiriyyah-Naqsyabandiyyah, dan masih mengajarkan kitab Tsamrotul-Fiqriyyah (karya Mbah Romli) sebagai panduan talqin dzikir, kaifiyah dan jam’iyah untuk para santri, yang merunut pada sejarahnya yaitu; Thoriqoh yang dikembangkan oleh Mursyid Kamil Syaikh Ahmad Khotib Sambas ibni Abdil Ghiffar, di Makkah kampung Suqul-Lail.
Dan sekali lagi ditegaskan, sikap NU dan para santri tidak pernah memusuhi aliran-aliran yang berbeda. Kalaupun ada pembekuan Lembaga dan jam’iyah itu adalah kewenangan pemerintah dan murni penegakan hukum : yang mana patut diduga jam’iyah dan lembaga terkesan “menutup-nutupi”, mencegah, melindungi, dan mengganggu proses penegakan hukum terhadap kejahatan yang sudah berlangsung lama dari 2014, dan sudah menelan banyak korban.
*(Penulis adalah pengurus LTN/PCNU Jepara)