Menu

Mode Gelap
Reuni Majelis Alumni IPNU-IPPNU Nalumsari: Menjaga Spirit Santri untuk Kemajuan Jepara Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

Kabar · 30 Sep 2022 01:03 WIB ·

Geger Sengketa Lahan, Ini Alasan Camat Kembang Bersitegang Dengan AH


 Geger Sengketa Lahan, Ini Alasan Camat Kembang Bersitegang Dengan AH Perbesar

nujepara.or.id – Media mainstream maupun media sosial di Jepara ramai menginformasikan soal video berisi ketegangan yang terjadi antara Camat Kembang Anwar Sadat dengan inisial AH warga Pasuruan, Jawa Timur di Desa Tubanan Kecamatan Kembang. Memang tak sampai terjadi benturan fisik, namun peristiwa itu menarik perhatian masyarakat di Kota Ukir.

Camat Kembang Anwar Sadat, Kamis (29/9/2022) mengklarifikasi hal itu. Menurutnya AH telah mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemkab Jepara hak pakai 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang tanpa adanya surat ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jepara. 

Anwar Sadat menegaskan upaya yang dilakukannya hanya untuk mempertahankan aset Pemkab Jepara yang diduduki oknum perseorangan. AH mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. 

“Memang kami sempat bersitegang saat itu. Namun tidak sampai terjadi benturan fisik,” kata Anwar. 

Dikatakan Anwar Sadat, camat adalah representasi dari Pemkab Jepara yang diberikan kewenangan bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Antara lain, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pemerintah daerah di tingkat kecamatan. 

“Dalam hal ini AH sudah menduduki aset Pemkab berupa fasilitas jalan umum dengan cara memblokade berupa material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum yang ada di wilayah Kecamatan Kembang,” kata dia. 

Eksekusi atau penertiban yang dilakukan bukan tanpa alasan, sebelumnya Pemkab Jepara sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada AH. Yaitu teguran pertama tanggal 31 Agustus 2022, teguran kedua tanggal 14 September 2022, dan teguran ketiga tanggal 22 September 2022. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Pemkab mengambil langkah tegas untuk melakukan eksekusi penertiban pada 27 September 2022.

“Penertiban material bangunan di Dukuh Selencir Desa Tubanan tersebut, merupakan jalur menuju obyek vital nasional Tanjung Jati B unit 5 dan 6,” katanya. 

Anwar juga menyayangkan, saat petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban, oknum tersebut juga mengerahkan atau memobilisasi massa untuk melawan petugas. Sehingga, ada upaya untuk mengadu domba antara warga dengan petugas di lapangan. 

“Saya selaku camat menegaskan eksistensi bahwa dia sudah merusak kondusivitas wilayah Kecamatan Kembang,” katanya. 

Hingga Kamis (29/9/2022), Satpol PP, TNI dan Polri masih melakukan penjagaan aset milik Pemkab. Bahkan Pemkab Jepara sudah memasang papan tanda tanah milik Pemkab Jepara. 

“Jika AH merasa itu merupakan tanah hak milik. Silahkan menempuh jalur hukum. Tapi jangan untuk memprovokasi warga,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Reuni Majelis Alumni IPNU-IPPNU Nalumsari: Menjaga Spirit Santri untuk Kemajuan Jepara

21 April 2025 - 11:19 WIB

Majelis Alumni IPNU-IPPNU Kecamatan Nalumsari foto bersama di sela-sela kegiatan Reuni dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Minggu (20/4/2025)

Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin

14 April 2025 - 23:08 WIB

Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin

Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun

14 April 2025 - 22:57 WIB

Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun

UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus

13 April 2025 - 07:12 WIB

Halalbihalal Idulfitri 1446 H di Auditorium Unisnu Jepara

Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

30 Maret 2025 - 10:06 WIB

Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online?

29 Maret 2025 - 10:55 WIB

Trending di Bahtsul Masail