nujepara.or.id – Apakah mandi wajib sebelum memasuki bulan suci Ramadhan itu hukumnya memang wajib? Biasanya, jelang bulan Ramadhan muncul berita di media massa baik online, cetak dan elektronik atau media sosial tentang tradisi turun temurun yang dilakukan warga di daerah tertentu.
Sehingga muncul kesan seakan-akan memang tuntutan agama seperti itu. Hal ini rawan disalahpahami bagi orang awam bahwa mandi wajib menjadi salah satu syarat atau rukun puasa. Sehingga, kalau tidak mandi wajib, maka puasa tidak sah. Terlebih jika pembaca hanya melihat judul tulisan dengan sekilas tanpa membaca penjelasan isinya.
Perlu diketahui, mandi wajib bukan merupakan keharusan menjelang bulan Ramadhan. Sebab, mandi wajib hanya diharuskan bagi orang berhadats besar yang hendak melakukan ibadah yang memang disyaratkan demikian seperti shalat lima waktu dan tawaf, sedangkan puasa tidak termasuk.
Bahkan, orang yang malamnya memiliki hadats judub seperti karena mimpi basah atau telah melakukan hubungan suami istri, jika ia belum sempat mandi wajib sebelum waktu imsak, puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55) dijelaskan:
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ.
Artinya, “Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”
Memang, saat bulan puasa memang ada anjuran mandi, tapi bukan mandi wajib, melainkan mandi sunnah yang dianjurkan pada setiap malam bulan puasa.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81) dijelaskan:
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة…ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Artinya, “Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,… dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam Al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjemaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.”
Kesimpulannya, tidak ada keharusan untuk mandi wajib menjelang bulan Ramadhan karena bukan termasuk syarat atau rukun. Yang ada hanya mandi sunnah, itu pun berlaku pada setiap malam bulan Ramadhan. (Muhamad Abror)
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/salah-kaprah-mandi-wajib-jelang-puasa-ramadhan-TjsZ2