Sosialisasi hukum dan perundangan sangat penting agar masyarakat menjadi lebih sadar dan taat hukum, Organisasi Bantuan Hukum “LPP SEKAR JEPARA” ikut mengambil peran tersebut. Kegiatan penyuluhan sering dilakukan di kelompok-kelompok masyarakat seperti kelompok Ibu-Ibu PKK, kelompok Pengajian, Kelompok Muslimat-Fatayat, Kelompok Kader Desa, kelompok Pemuda, kelompok Masyarakat Tani dan Kelompok-kelompok lain.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Peraturan perundang-undangan dan hukum-hukum yang baru diundangkan pemerintah. Peraturan-peraturan undang-undang itu dipandang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, harapannya agar masyarakat sadar hukum sekaligus sebagai upaya preventif terhadap tindakan pelanggaran hukum oleh masyarakat.
Berbeda dengan kegiatan Penyuluhan Hukum sebelum-sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari setengah bulan ini LPP SEKAR JEPARA melakukan Penyuluhan Hukum secara maraton dan menyasar pada kelompok yang berbeda dari biasanya. Dalam kesempatan yang khusus diamanatkan BPHN Kemenkum HAM RI kali ini, LPP SEKAR JEPARA melakukan Roadswow ke 4 (empat) sekolah dengan mengusung Program “BPHN MENGASUH.” Adapun tema lebih focus anak, yakni “MENCEGAH KENAKALAN DAN KRIMINALITAS ANAK DENGAN MEMAHAMI NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.”
Adapun keempat sekolah tersebut adalah sebagai berikut ini, Pertama Sd Islam Bayt Assalam di Desa Rengging kecamatan Pecangaan (Senin, 3 April 2023), Kedua Madrasah Tsanawiyah Safinatul Huda di Desa Sowan Kidul kecamatan Kedung (Sabtu, 8 April 2023), ketiga SMAN I Tahunan kecamatan Jepara (Senin, 10 April 2023) dan terakhir Madrasah Aliyah Matholiul Huda di Desa Bugel kecamatan Kedung (Kamis, 13 April 2023).
Organisasi Bantuan Hukum LPP “SEKAR JEPARA” sebagai salah satu Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi “B” memilih melakukan kegiatan “BPHN MENGASUH” ini di 4 (empat) sekolah yang berbeda jenjang yaitu sejak jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dengan maksud agar pesan dari program “BPHN MENGASUH” ini dapat diterima oleh semua lapisan anak sekolah.
Hal ini dapat diketahui bahwa hampir semua peserta yang mengikuti acara Penguluhan Hukum di Sekolah ini mengikuti dengan suka cita dan penuh antusias. Seperti yang terlihat di SD Islam Bayt Assalam Rengging, di mana sekitar 60 siswa-siswi mengikuti acara tersebut dengan riang gembira, materi yang dibawakan oleh Ana Khomsanah Damiri, S.Pd., S.H., M.H selaku Direktur LPP “SEKAR JEPARA” dan Nor Samsyudin, S.H., M.H. selaku Ketua Yayasan sekaligus Advokat di LPP “SEKAR JEPARA” menggunakan metode bermain melalui gambar-gambar, bernyanyi bersama, tebak-tebakan dan pemberian stiker yang membuat anak-anak menikmati acara ini. Tak kalah seru juga terlihat pada pelaksanaan kegiatan “BPHN MENGASUH” ini di MTs. Safinatul Huda – Sowan Kidul. Peserta Kegiatan berjumlah sekitar 130 siswa-siswi ini dikawal langsung oleh Achmad Machali Selaku Kepala Sekolah, Guru wali kelas, Guru BK dan beberapa guru lainnya.
Suasana riang gembira juga terjadi pada anak-anak Peserta penyuluhan Hukum di SMAN I Tahunan Jepara dan MA. Matholiul Huda Bugel Kedung Jepara. Pada dua sekolah tingkat SLTA terakhir ini materi lebih ditekankan pada pentingnya pemahaman tentang kekerasan dan bullying di sekolah, akibat tawuran, bahaya narkoba, bahaya Miras, kepemilikan senjata tajam, bahaya kekerasan seksual dan pentingnya menghindari terjadinya pernikahan usia anak. Selain dua Narasumber yang disebutkan di atas, kegiatan ini juga dibantu oleh Narasumber dan Moderator lain yang merupakan Advokat dan Paralegal LPP “SEKAR JEPARA” yaitu M. Alim Shofiudin, S.H., M.Ag., Ahmad Nizar Maulana, S.H., M.H., Mohammad Iqbal Na’imy, S.S., S.H., Mohammad Yususf Fakri, S.H., Syaiful Mubarok, S.H., Erlinawati, S.H. dan Azza Nur Fitria, S.S.