nujepara.or.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara bertindak cepat menerbitkan akta kematian jamaah haji asal Jepara yang meninggal di Arab Saudi. Gerak cepat tersebut buah kerjasama antara Disdukcapil Kabupaten Jepara dengan Konsulat Jenderal RI Jeddah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dokumen diserahkan Kepala Disdukcapil Jepara Abdul Syukur dan diterima istri almarhum Nur Hamidah.
Sebagaimana diketahui, pada musim haji tahun 1443 Hijriah, ada seorang jamaah haji asal Jepara yang meninggal di tanah suci. Jamaah tersebut adalah KH Muhammad Rodli Tamim Al Hafidz, warga RT 006 RW 001 Desa Bulungan Kecamatan Pakisaji.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara mengatakan bahwa pemberian akta kematian ini merupakan jenis layanan terintegrasi. “Selain mendapatkan akta kematian, istri almarhum mendapat KTP el baru dengan status baru yaitu cerai mati dan kartu keluarga yang baru, ” kata Abdul Syukur.
Abdul Syukur menambahkan pelayanan yang cepat dan gratis ini menjadi salah satu bentuk simpati pada keluarga almarhum. “Jadi, ahli waris tidak perlu mengurusnya, tetapi kami langsung menerbitkan dokumennya,” tandasnya.