Menu

Mode Gelap
Meniti Jembatan Masa Depan: Pendidikan Jepara di Persimpangan Antara Industri dan Akademis Meniti Asa di Balik Deru Mesin: Hari Buruh, Realitas Ekonomi, dan Strategi Keluarga Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

Kabar · 31 Mar 2023 01:38 WIB ·

Empat Tipe Kewajiban Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan


 Empat Tipe Kewajiban Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Perbesar

nujepara.or.id- Memasuki hari keempat Ngaji Bareng Forkompimcam Tahunan bersama MWC NU Tahunan diisi Kiai muda, K. Siswanto. Sosok yang sering tampil dalam mubahatsah di LBM ( Lembaga Bahtsul Masail) MWC NU Tahunan tersebut menyampaikan materi tentang kewajiban orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena berbagai alasan.

Mengutip keterangan Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al Bantani ia menjelaskan ada 4 bentuk kewajiban orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. Pertama, wajib mengqodlo saja. Ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Misalnya musafir, wanita haid, nifas, wanita hamil, dan wanita menyusui.

Kedua, tidak wajib mengqodlo, tetapi wajib membayar fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Ketiga, wajib mengqodlo dan membayar fidyah, ini berlaku bagi wanita hamil yang khawatir perkembangan janinnya atau bagi wanita menyusui yang khawatir ASI- nya terganggu sebab berpuasa.

Keempat, tidak punya beban apapun, baik mengqodlo maupun membayar fidyah, yaitu orang gila, anak-anak, dan orang non muslim. ” Kalau Panjenengan ingin tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan maka Panjenengan harus memilih bentuk yang keempat ini.” Seloroh Kiai Siswanto.

Ia juga berpesan kepada jamaah pengajian agar membuat kebijakan pelayanan publik yang membuat masyarakat senang. Mengutip hadits Nabi ia mengatakan,” Basy-syiruu Walaa Tunafiruu.”

Ngaji bareng Forkompimcam Tahunan yang dilaksanakan setelah sholat dhuhur diikuti oleh anggota Forkompimcam Tahunan. Hadir secara pribadi pada Ngaji Bareng hari ini, 30 Maret 2023 di musholla Kecamatan Camat Tahunan, Bapak Nuril Abdillah, Kapolsek Tahunan, Koramil Tahunan, kepala KUA Tahunan beserta jajarannya. (sub)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global

30 April 2026 - 11:32 WIB

Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Jepara H. Hisyam Zamroni

Muslimat NU Jepara Perkuat Peran Perempuan Hingga Kesejahteraan Masyarakat

23 April 2026 - 21:46 WIB

Muslimat NU Jepara

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Ini Dampak Perda Miras dan Hiburan Malam Jika Diterapkan

22 April 2026 - 08:53 WIB

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Menimbang Perda Miras, Maslahah atau Mafsadah?

21 April 2026 - 17:01 WIB

Debugging Nasib: Navigasi Sistemik dari Titik Nol Menuju Kedaulatan

21 April 2026 - 13:45 WIB

Debugging Nasib: Navigasi Sistemik dari Titik Nol Menuju Kedaulatan

Hari Kartini, YPMNU Jepara Gelar Workshop Kurikulum Maritim

21 April 2026 - 13:37 WIB

Hari Kartini, YPMNU Jepara Gelar Workshop Kurikulum Maritim
Trending di Kabar