Menu

Mode Gelap
Bahtsul Masail Tingkat Mahasiswa Se-Jawa Tengah digelar di UNISNU, Soroti Kontroversi Terkait Hukum dan Politik Aliansi Santri Jepara Desak Komdigi dan KPI Cabut Izin Trans7, Buntut Tayangan yang Lecehkan Pesantren Visiting Lecturer di Negeri Tirai Bambu, Aprilia Wakili UNISNU Jepara Kenalkan Wisata Bahari Indonesia Dosen UNISNU Jepara Raih Gelar Doktor, Usung Akuntabilitas Keuangan Berlandaskan Pemikiran Al-Farabi PPG UNISNU Gelar Bimtek Uji Kompetensi Penguji, Warek 3: Profesional dan Kualitas Guru Harus Kita Tingkatkan

Kabar · 31 Mar 2023 01:38 WIB ·

Empat Tipe Kewajiban Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan


 Empat Tipe Kewajiban Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Perbesar

nujepara.or.id- Memasuki hari keempat Ngaji Bareng Forkompimcam Tahunan bersama MWC NU Tahunan diisi Kiai muda, K. Siswanto. Sosok yang sering tampil dalam mubahatsah di LBM ( Lembaga Bahtsul Masail) MWC NU Tahunan tersebut menyampaikan materi tentang kewajiban orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena berbagai alasan.

Mengutip keterangan Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al Bantani ia menjelaskan ada 4 bentuk kewajiban orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. Pertama, wajib mengqodlo saja. Ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Misalnya musafir, wanita haid, nifas, wanita hamil, dan wanita menyusui.

Kedua, tidak wajib mengqodlo, tetapi wajib membayar fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Ketiga, wajib mengqodlo dan membayar fidyah, ini berlaku bagi wanita hamil yang khawatir perkembangan janinnya atau bagi wanita menyusui yang khawatir ASI- nya terganggu sebab berpuasa.

Keempat, tidak punya beban apapun, baik mengqodlo maupun membayar fidyah, yaitu orang gila, anak-anak, dan orang non muslim. ” Kalau Panjenengan ingin tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan maka Panjenengan harus memilih bentuk yang keempat ini.” Seloroh Kiai Siswanto.

Ia juga berpesan kepada jamaah pengajian agar membuat kebijakan pelayanan publik yang membuat masyarakat senang. Mengutip hadits Nabi ia mengatakan,” Basy-syiruu Walaa Tunafiruu.”

Ngaji bareng Forkompimcam Tahunan yang dilaksanakan setelah sholat dhuhur diikuti oleh anggota Forkompimcam Tahunan. Hadir secara pribadi pada Ngaji Bareng hari ini, 30 Maret 2023 di musholla Kecamatan Camat Tahunan, Bapak Nuril Abdillah, Kapolsek Tahunan, Koramil Tahunan, kepala KUA Tahunan beserta jajarannya. (sub)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

YPMNU Jepara Gelar Simulasi Manasik Haji, Peringati Hari Santri dan Sumpah Pemuda

3 November 2025 - 10:14 WIB

manasik haji YPMNU Jepara

Bahtsul Masail Tingkat Mahasiswa Se-Jawa Tengah digelar di UNISNU, Soroti Kontroversi Terkait Hukum dan Politik

17 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Aliansi Santri Jepara Desak Komdigi dan KPI Cabut Izin Trans7, Buntut Tayangan yang Lecehkan Pesantren

16 Oktober 2025 - 16:05 WIB

JADWAL Hari Santri Nasional 2025 di Jepara, Ada Muktamar Ilmu, Tanam Mangrove Hingga Santri Award

9 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Ini Agenda Hari Santri Nasional di Desa Tahunan yang Wajib Kamu Ketahui

9 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Visiting Lecturer di Negeri Tirai Bambu, Aprilia Wakili UNISNU Jepara Kenalkan Wisata Bahari Indonesia

25 September 2025 - 15:27 WIB

Trending di Kabar