Menu

Mode Gelap
Gerakan Wakaf Massal Kec. Pakis Aji: Kalaborasi KUA Pakis Aji, Pemdes Tanjung dan UNISNU Jepara PCNU Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Sumberrejo Donorojo PCNU Jepara Buka Posko Peduli Bencana 2026, Tingkatkan Sinergi untuk Penanggulangan Bencana Haul Gus Dur ke-16 dan Harlah NU ke-103 Digelar di Pusat Pemerintahan Jepara, Teguhkan Persatuan dan Komitmen Kebangsaan Praktikum Haji, Prodi PAI UNISNU Jepara Gelar Manasik di Wisata Edukasi Religi Boyolali

Kabar · 26 Okt 2022 12:13 WIB ·

Forkompinda Perkuat Sinergi Berantas Penyakit Masyarakat di Wilayah Jepara


 Forkompinda Perkuat Sinergi Berantas Penyakit Masyarakat di Wilayah Jepara Perbesar

nujepara.or.id – Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menjalin kebersamaan dengan para pimpinan instansi daerah lainnya melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat berlangsung di Ruang Command Center, Rabu (26/10/2022).

Hadir dalam acara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Muhammad Ichwan, Dandim 0719 Jepara Mukhamad Husnur Rofiq, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Sekda EdySujatmiko, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan yang lainnya.

Edy Supriyanta menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya membahas berbagai persoalan di Kabupaten Jepara. Mulai dari tempat hiburan malam (karaoke), minuman keras (miras), dan persoalan lainnya.

Hal tersebut karena ada aduan masyarakat, agar tempat karaoke yang tidak berizin untuk ditutup. Karena menurut mereka karaoke seperti yang ada di Pungkruk sangat meresahkan. Sehingga perlu penertiban agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Kepala Satpol PP dan Damkar Ahmad Junaidi menyampaikan, pihaknya dan aparat gabungan sering melakukan operasi ke beberapa tempat hiburan malam (karaoke), maupun penjual miras.

Untuk penjual miras yang terjaring razia akan dikenakan tindak pidana miring (tipiring) denda 5 juta rupiah dan paling tinggi 50 juta sesuai Perda.

Kapolres Jepara AKBP Warsono sangat mendukung langkah-langkah Pemkab dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat). Pihaknya mengimbau aparat yang melakukan operasi dan patroli agar dengan cara pendekatan humanis.

Kajari Jepara Muhammad Ichwan menegaskan untuk membuat efek jera, denda penjual miras agar dendanya di tinggikan.

Dandim 0719 Jepara Mukhamad Husnur Rofiq menyatakan hal yang sama. Pada prinsipnya mendukung, supaya menciptakan suasana kondusif dan aman bagi masyarakat. Pihaknya agar dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Pratikno, bergarap tempat hiburan orang punya hajat harus diantisipasi, agar tidak terjadi hal yang fatal, misalnya pembunuhan. Mendukung penertiban dilakukan secara masif. Denda tipiring dimaksimalkan.

Sekda Jepara menekankan, Sosialisasikan dan himbauan ke tempat pariwisata bahwa tempatnya bersih dan aman.

Edy Supriyanta menegaskan secara masif dilakukan operasi bersama ormas. Selain itu, lakukan pendekatan secara humanis. Adanya edukasi dilingkungan dengan adanya kegiatan yang positif di lokasi tersebut. Diminta Kominfo memberikan informasi kepada masyarakat terhadap apa yang sudah dilakukan aparat.

“Kita semua sepakat untuk tetap menindak tegas penyakit masyarakat,” Tentu kami bersama Forkopimda akan terus bersinergi untuk menciptakan kondusifitas daerah,”tegasnya. (Diskominfo Jepara/ST)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerakan Wakaf Massal Kec. Pakis Aji: Kalaborasi KUA Pakis Aji, Pemdes Tanjung dan UNISNU Jepara

19 Januari 2026 - 14:36 WIB

PCNU Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Sumberrejo Donorojo

15 Januari 2026 - 09:58 WIB

PCNU Jepara Buka Posko Peduli Bencana 2026, Tingkatkan Sinergi untuk Penanggulangan Bencana

13 Januari 2026 - 19:11 WIB

Haul Gus Dur ke-16 dan Harlah NU ke-103 Digelar di Pusat Pemerintahan Jepara, Teguhkan Persatuan dan Komitmen Kebangsaan

9 Januari 2026 - 14:47 WIB

Tahun 2026 Bakal Muncul 4 Gerhana Matahari dan Bulan

8 Januari 2026 - 16:43 WIB

Praktikum Haji, Prodi PAI UNISNU Jepara Gelar Manasik di Wisata Edukasi Religi Boyolali

8 Januari 2026 - 16:24 WIB

Trending di Kabar