nujepara.or.id – Media mainstream maupun media sosial di Jepara ramai menginformasikan soal video berisi ketegangan yang terjadi antara Camat Kembang Anwar Sadat dengan inisial AH warga Pasuruan, Jawa Timur di Desa Tubanan Kecamatan Kembang. Memang tak sampai terjadi benturan fisik, namun peristiwa itu menarik perhatian masyarakat di Kota Ukir.
Camat Kembang Anwar Sadat, Kamis (29/9/2022) mengklarifikasi hal itu. Menurutnya AH telah mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemkab Jepara hak pakai 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang tanpa adanya surat ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.
Anwar Sadat menegaskan upaya yang dilakukannya hanya untuk mempertahankan aset Pemkab Jepara yang diduduki oknum perseorangan. AH mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Memang kami sempat bersitegang saat itu. Namun tidak sampai terjadi benturan fisik,” kata Anwar.
Dikatakan Anwar Sadat, camat adalah representasi dari Pemkab Jepara yang diberikan kewenangan bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Antara lain, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
“Dalam hal ini AH sudah menduduki aset Pemkab berupa fasilitas jalan umum dengan cara memblokade berupa material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum yang ada di wilayah Kecamatan Kembang,” kata dia.
Eksekusi atau penertiban yang dilakukan bukan tanpa alasan, sebelumnya Pemkab Jepara sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada AH. Yaitu teguran pertama tanggal 31 Agustus 2022, teguran kedua tanggal 14 September 2022, dan teguran ketiga tanggal 22 September 2022. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Pemkab mengambil langkah tegas untuk melakukan eksekusi penertiban pada 27 September 2022.
“Penertiban material bangunan di Dukuh Selencir Desa Tubanan tersebut, merupakan jalur menuju obyek vital nasional Tanjung Jati B unit 5 dan 6,” katanya.
Anwar juga menyayangkan, saat petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban, oknum tersebut juga mengerahkan atau memobilisasi massa untuk melawan petugas. Sehingga, ada upaya untuk mengadu domba antara warga dengan petugas di lapangan.
“Saya selaku camat menegaskan eksistensi bahwa dia sudah merusak kondusivitas wilayah Kecamatan Kembang,” katanya.
Hingga Kamis (29/9/2022), Satpol PP, TNI dan Polri masih melakukan penjagaan aset milik Pemkab. Bahkan Pemkab Jepara sudah memasang papan tanda tanah milik Pemkab Jepara.
“Jika AH merasa itu merupakan tanah hak milik. Silahkan menempuh jalur hukum. Tapi jangan untuk memprovokasi warga,” tandasnya.