Menu

Mode Gelap
Majelis An-Nahdloh Gus Nasrul, Himpun Kurban dari Luar Daerah Dibagikan di Jepara Angkatan ke-10 PD-PKPNU Resmi Digelar di MWCNU Kalinyamatan Jepara Mantan Rektor UNISNU Dr. Sa’dullah Tutup Usia, Sang Lentera Filsuf Santri Rayakan Harlah ke-79, Muslimat NUYPM NU Cabang Jepara Gelar Gebyar Lomba PAUD dan TPQ Bingung?? Mana Dulu, Aqiqah atau Kurban Dulu, Atau Bersamaan dengan Satu Kambing?

Kabar · 6 Mar 2021 03:23 WIB ·

KH Taufiqul Hakim Bedah Tafsir Surat Albaqarah


 KH Taufiqul Hakim Bedah Tafsir Surat Albaqarah Perbesar

Bedah kitab tafsir al-Mubarok bersama KH Taufiqul Hakim. (Foto: M. Dalhar)

nujepara.or.id – Wacana Presiden Jokowi untuk mengesahkan Perpres tentang minuman keras (Miras) ditanggapi oleh sejumlah ulama. Tidak terkecuali oleh KH Taufiqul Hakim, Pengasuh Pesantren Darul Falah Bangsri, Jepara.

Merespons wacana tersebut, KH Taufiq menggelar bedah kitab Tafsir al-Mubarok Surah al-Baqarah ayat 219-232, Rabu (3/3/2021) siang di Pesantren Darul Furqon Bangsri.

Tema yang dikaji adalah tentang pengharaman miras dan judi, hukum haidh, dan masalah talak dan iddah. Acara dihadiri ratusan jamaah yang terdiri dari sejumlah pemerintah desa setempat, jajaran pengurus Nahdlatul Ulama, dan anggota Jamiyah Noto Ati (JNA) Jepara.

Tafsir al-Mubarok merupakan merupakan tafsir tematik yang ditulis KH Taufiq sebagai media dakwah kepada masyarakat luas. Sebelum diterbitkan, KH Taufiq bersilaturahim ke sejumlah ulama besar seperti Habib Luthfi Pekalongan, KH Nasaruddin Umar, Gus Baha, dan lain sebagainya.

“Sebagai pengantar disampaikan oleh Prof.Dr. Nasaruddin Umar, MA., Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta,” katanya di hadapan hadirin.

Minuman keras, lanjutnya, tidak bisa kemudian (dengan dalih ekonomi) dijadikan sebagai kearifan lokal masyarakat Indonesia, utamanya di wilayah Papua, Bali, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur. “Dan Alhamdulillah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu telah dicabut oleh presiden,” katanya.

Sebagaimana karya yang lain, dalam Tafsir Surat albaqarah ini media syair menjadi ciri khas dari KH Taufiqul Hakim. Ayat-ayat tentang bahaya miras dimodifikasi menjadi syair sehingga mempermudah masyarakat untuk membacanya. Dan ini, menurut KH. Nasarudin Umar, M.A. dalam kata pengantaranya, adalah sesuatu karya yang langka dan mudah dipahami khususnya masyarakat awam.

Para hadirin mendapatkan kitab tafsir dan menyimak penjelasan dari KH Taufiq. Sesekali para hadirin membaca secara bersama dan menyanyikan syair-syair dengan alunan tim hadrah (rebana) yang dipandu ibu Ny. Munasiroh, Pengasuh JNA Jepara.

KH Taufiqul Hakim merupakan ulama muda Jepara yang produktif. Selain mengajar para santri, ratusan karya yang telah dihasilkannya. Tafsir al-Mubarok adalah salah satu di antaranya. Tafsir tematik ini membahas sejumlah ayat atau surat-surat dalam al-Quran seperti surat Yasin, Waqi’ah, al-Mulk (Tabarok), dan yang terbaru adalah Surat al-Baqarah ayat 219-232 yang salah satunya membahas tentang bahaya Miras. (md)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Majelis An-Nahdloh Gus Nasrul, Himpun Kurban dari Luar Daerah Dibagikan di Jepara

12 Juni 2025 - 09:54 WIB

Suasana penyembelihan hewan kurban Iduladha 1446 H di Majelis An-Nahdhoh Balekambang Jepara.

Angkatan ke-10 PD-PKPNU Resmi Digelar di MWCNU Kalinyamatan Jepara

12 Juni 2025 - 09:27 WIB

Jajaran PCNU Jepara, MWC NU Kalinyamatan foto bersama dengan instruktur di sela-sela kegiatan PD-PKPNU angkatan ke-10 yang digelar akhir Mei lalu di Kalinyamatan.

Mantan Rektor UNISNU Dr. Sa’dullah Tutup Usia, Sang Lentera Filsuf Santri

2 Juni 2025 - 15:58 WIB

Rayakan Harlah ke-79, Muslimat NUYPM NU Cabang Jepara Gelar Gebyar Lomba PAUD dan TPQ

1 Juni 2025 - 12:15 WIB

Salah seorang peserta lomba vocal anak Muslimat NU menunjukkan kemampuan terbaiknya saat kegiatan Lomba PAUD dan TPQ yang digelar YPMNU Cabang Jepara, Sabtu (31/5/2025).

PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan, Kini Lebih Modern

31 Mei 2025 - 12:17 WIB

Pengurus Ranting NU Lebak Resmi Dilantik, Komitmen Khidmah lanjutkan Perjuangan

27 Mei 2025 - 22:20 WIB

Trending di Kabar