Menu

Mode Gelap
UNISNU Jepara Gelar GLOCAL Dialogue Series 2026, Angkat Peran Budaya Lokal di Kancah Global Kita Semua Ada di Sini, Dan Kita Tidak Hadir Bupati Apresiasi UNISNU International Forum, Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Pariwisata Berkelanjutan Manifesto Pemberontakan Batin: Membunuh Robot di Dalam Jiwa Festival Kenduri Tani, Wujud Syukur Petani Desa Telukawur Menjaga Tradisi

Hujjah Aswaja · 15 Jun 2022 11:44 WIB ·

Khilafatul Muslimin Jepara Resmi Dibubarkan, PCNU: Serahkan kepada Pihak Berwajib


 Khilafatul Muslimin Jepara Resmi Dibubarkan, PCNU: Serahkan kepada Pihak Berwajib Perbesar

Nujepara.or.id- Setelah beredar surat kesepakatan bersama pembubaran Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara yang beralamat di Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, maka aktivitas kelompok yang sering mensyiarkan khilafah dengan cara konvoi ini resmi dihentikan. Surat kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara KH. Mashudi dan Murtadho, perwakilan dari Khilafatul Muslimin,

Menurut Kiai Mashudi, Khilafatul Muslimin di Jepara sudah ada sejak tahun 2007. MUI Jepara selalu memantau dan mengawasi  aktivitas Khilafatul Muslimin. Baru setelah beredar berita bahwa Khilafatul Muslimin melakukan syiar khilafah, dengan mengatakan anti Pancasila dan anti NKRI kegiatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

“Saat ini kegiatan Khilafatul Muslimin dihentikan. MUI Jepara akan selalu melakukan pendampingan kepada para pengikut Khilafatul Muslimin agar ideologi tentang pendirian khilafah bisa hilang”, terang Kiai Mashudi melalui sambungan telepon.

Ada lima poin yang tertuang dalam kesepakatan tersebut:

Pertama, penghentian bentuk kegiatan yang merujuk pada penyebaran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara baik dalam bentuk motor syiar maupun kegiatan lainnya, Kedua, penghentian segala bentuk ke-Amiran atau ke-Mas’ulan di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, Keempat, pengajian atau taklim di Desa Kuanyar atau di tempat lain di Kabupaten Jepara yang dilakukan warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong masih diperbolehkan dengan di bawah pengawasan serta pendampingan MUI Jepara. Kelima, kesepakatan tersebut berlaku sejak tanggal disepakati dengan tanpa batasan waktu berakhir.

Kesepakatan itu ditandatangi oleh pihak pertama Murtadho di atas materai Rp 10 ribu dan pihak kedua Ketua MUI Kabupaten Jepara, Mashudi. Juga disaksikan Habib Syarif Al Hamid, Gus M. Abdullah Badri, dan Danang Ermansah.

Ketika nujepara.or.id menghubungi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara untuk menanggapi permasalahan ini, melalui Sekretaris PCNU, Ahmad Sahil, mengatakan, “PCNU menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib. Karena pada prinsipnya, lembaga yang bertentangan dengan NKRI harus ditindak tegas”, ujar Gus Sahil.

Sementara itu, seperti dilansir dari suarabaru.id, Kapolres Jepara AKBP Warsono yang dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa surat kesepakatan bersama tersebut merupakan upaya dari tokoh agama agama di Jepara terkait Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan  ideologi Pancasila.

“Saya berharap masyarakat agar waspada dan melaporkan bila ada aktivitas terkait Khilafatul Muslimin atau aliran lain yang betentangan dengan nilai-nilai Pancasila”, kata Kapolres via Watsapp. (UA)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Membuka Gembok “Penjara Digital”, Menjemput Jiwa yang Tertinggal di Balik Layar

9 April 2026 - 16:46 WIB

UNISNU Jepara Gelar GLOCAL Dialogue Series 2026, Angkat Peran Budaya Lokal di Kancah Global

8 April 2026 - 18:39 WIB

Digelar di Jepara, Kitab Karya Ulama Nusantara akan Dipamerkan di Forum Bahtsul Masail Jateng

6 April 2026 - 12:18 WIB

Kita Semua Ada di Sini, Dan Kita Tidak Hadir

5 April 2026 - 12:54 WIB

ILUSTRASI Kita Semua Ada di Sini, Dan Kita Tidak Hadir

Sabdo Dadi: Seni Menjadi Arsitek Realitas di Tengah Zaman yang Gaduh

5 April 2026 - 12:49 WIB

ILUSTRASI Sabdo Dadi: Seni Menjadi

Bupati Apresiasi UNISNU International Forum, Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Pariwisata Berkelanjutan

30 Maret 2026 - 16:45 WIB

Trending di Kabar