Menu

Mode Gelap
Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat Rehat Sejenak : Tentang Pulang dan Bekal yang Kita Bawa UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan

Hujjah Aswaja · 15 Jun 2022 11:44 WIB ·

Khilafatul Muslimin Jepara Resmi Dibubarkan, PCNU: Serahkan kepada Pihak Berwajib


 Khilafatul Muslimin Jepara Resmi Dibubarkan, PCNU: Serahkan kepada Pihak Berwajib Perbesar

Nujepara.or.id- Setelah beredar surat kesepakatan bersama pembubaran Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara yang beralamat di Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, maka aktivitas kelompok yang sering mensyiarkan khilafah dengan cara konvoi ini resmi dihentikan. Surat kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara KH. Mashudi dan Murtadho, perwakilan dari Khilafatul Muslimin,

Menurut Kiai Mashudi, Khilafatul Muslimin di Jepara sudah ada sejak tahun 2007. MUI Jepara selalu memantau dan mengawasi  aktivitas Khilafatul Muslimin. Baru setelah beredar berita bahwa Khilafatul Muslimin melakukan syiar khilafah, dengan mengatakan anti Pancasila dan anti NKRI kegiatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

“Saat ini kegiatan Khilafatul Muslimin dihentikan. MUI Jepara akan selalu melakukan pendampingan kepada para pengikut Khilafatul Muslimin agar ideologi tentang pendirian khilafah bisa hilang”, terang Kiai Mashudi melalui sambungan telepon.

Ada lima poin yang tertuang dalam kesepakatan tersebut:

Pertama, penghentian bentuk kegiatan yang merujuk pada penyebaran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara baik dalam bentuk motor syiar maupun kegiatan lainnya, Kedua, penghentian segala bentuk ke-Amiran atau ke-Mas’ulan di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, Keempat, pengajian atau taklim di Desa Kuanyar atau di tempat lain di Kabupaten Jepara yang dilakukan warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong masih diperbolehkan dengan di bawah pengawasan serta pendampingan MUI Jepara. Kelima, kesepakatan tersebut berlaku sejak tanggal disepakati dengan tanpa batasan waktu berakhir.

Kesepakatan itu ditandatangi oleh pihak pertama Murtadho di atas materai Rp 10 ribu dan pihak kedua Ketua MUI Kabupaten Jepara, Mashudi. Juga disaksikan Habib Syarif Al Hamid, Gus M. Abdullah Badri, dan Danang Ermansah.

Ketika nujepara.or.id menghubungi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara untuk menanggapi permasalahan ini, melalui Sekretaris PCNU, Ahmad Sahil, mengatakan, “PCNU menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib. Karena pada prinsipnya, lembaga yang bertentangan dengan NKRI harus ditindak tegas”, ujar Gus Sahil.

Sementara itu, seperti dilansir dari suarabaru.id, Kapolres Jepara AKBP Warsono yang dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa surat kesepakatan bersama tersebut merupakan upaya dari tokoh agama agama di Jepara terkait Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan  ideologi Pancasila.

“Saya berharap masyarakat agar waspada dan melaporkan bila ada aktivitas terkait Khilafatul Muslimin atau aliran lain yang betentangan dengan nilai-nilai Pancasila”, kata Kapolres via Watsapp. (UA)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial

19 Maret 2026 - 08:46 WIB

Rau Launching Mobil Layanan Ummat

Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat

18 Maret 2026 - 13:46 WIB

ILUSTRASI Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Syawal 1447 H

Netra Kasunyatan, Rahasia Mata Batin Menavigasi Hidup di Balik Cahaya dan Kekosongan

18 Maret 2026 - 11:50 WIB

ILUSTRASI Netra Kasunyatan

Lampah Samarpan, Teknik Final Menyambut Malam Anugerah 1000 Bulan

18 Maret 2026 - 11:36 WIB

Lampah Samarpan

UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia

16 Maret 2026 - 19:11 WIB

I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan

14 Maret 2026 - 07:00 WIB

Iktikaf
Trending di Hujjah Aswaja