Menu

Mode Gelap
Gerakan Wakaf Massal Kec. Pakis Aji: Kalaborasi KUA Pakis Aji, Pemdes Tanjung dan UNISNU Jepara PCNU Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Sumberrejo Donorojo PCNU Jepara Buka Posko Peduli Bencana 2026, Tingkatkan Sinergi untuk Penanggulangan Bencana Haul Gus Dur ke-16 dan Harlah NU ke-103 Digelar di Pusat Pemerintahan Jepara, Teguhkan Persatuan dan Komitmen Kebangsaan Praktikum Haji, Prodi PAI UNISNU Jepara Gelar Manasik di Wisata Edukasi Religi Boyolali

Kabar · 16 Mar 2019 07:49 WIB ·

Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Ajak Kiai NU Awasi Pemilu


 Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Ajak Kiai NU Awasi Pemilu Perbesar

Nujepara.or.id – Gerak langkah Bawaslu Kabupaten Jepara dalam membumikan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan Pemilu Presiden maupun Wakil Presiden Tahun 2019 semakin ditingkatkan. Hal ini untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang.

Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu Jepara adalah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada tokoh dan kiai NU, Jumat (15/3) berlangsung di Gedung NU Jepara, Jalan Pemuda No.51.

Abdul Kalim, Komisioner Bawaslu Jepara menyampaikan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk mengajak kiai dan nadzir masjid bersama Bawaslu melakukan pengawasan pemilu khususnya pada tahapan kampanye. Ia juga menyampaikan bahwa kampanye di tempat ibadah adalah bagian dari pelanggaran pemilu.

”Dalam melakukan pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu melibatkan tokoh NU dan nadzir masjid untuk bersinergi melakukan pengawas partisipatif. Ini artinya kita harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu, khususnya tahapan kampanye, jangan sampai ada tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye, karena hal itu dilarang oleh undang-undang,” terangnya saat menyampaikan materi.

Lebih lanjut ia mengatakan komponen masyarakat yang dilibatkan sebagai pengawas partisipatif, nantinya diharapkan akan mampu memberikan informasi kepada panwaslu, baik informasi dugaan pelanggaran maupun hal lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pemilu.

”Pengawas partisipatif merupakan bagian penting masyarakat dalam peranan membantu pengawasan pemilu, sehingga kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi awal adanya pelanggaran kepada Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu Katib Syuriah PCNU Jepara, KH Kharis Rohman mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Jepara telah melaksanakan tugas sebagai pengawas dengan baik. Namun demikian tolak ukur suksesnya pelaksanaan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, namun masyarakat juga mengambil peranan penting untuk ikut serta mensukseskan pemilu. Oleh karenanya peran kiai dan nadzir dalam berpartisipatif aktif melakukan pengawasan pemilu itu yang diharapkan.

”Para kiai dan nadzir mempunyai peranan penting dan bertanggungjawab menyukseskan Pemilu, untuk itu kita sebagai tokoh agama juga harus aktif ikut serta menjadi pengawas partisipatif, khususnya menjaga tempat ibadah untuk tidak dijadikan ruang kampanye” paparnya. (Zaen Kamal)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerakan Wakaf Massal Kec. Pakis Aji: Kalaborasi KUA Pakis Aji, Pemdes Tanjung dan UNISNU Jepara

19 Januari 2026 - 14:36 WIB

PCNU Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Sumberrejo Donorojo

15 Januari 2026 - 09:58 WIB

PCNU Jepara Buka Posko Peduli Bencana 2026, Tingkatkan Sinergi untuk Penanggulangan Bencana

13 Januari 2026 - 19:11 WIB

Haul Gus Dur ke-16 dan Harlah NU ke-103 Digelar di Pusat Pemerintahan Jepara, Teguhkan Persatuan dan Komitmen Kebangsaan

9 Januari 2026 - 14:47 WIB

Tahun 2026 Bakal Muncul 4 Gerhana Matahari dan Bulan

8 Januari 2026 - 16:43 WIB

Praktikum Haji, Prodi PAI UNISNU Jepara Gelar Manasik di Wisata Edukasi Religi Boyolali

8 Januari 2026 - 16:24 WIB

Trending di Kabar