Menu

Mode Gelap
Bahtsul Masail Tingkat Mahasiswa Se-Jawa Tengah digelar di UNISNU, Soroti Kontroversi Terkait Hukum dan Politik Aliansi Santri Jepara Desak Komdigi dan KPI Cabut Izin Trans7, Buntut Tayangan yang Lecehkan Pesantren Visiting Lecturer di Negeri Tirai Bambu, Aprilia Wakili UNISNU Jepara Kenalkan Wisata Bahari Indonesia Dosen UNISNU Jepara Raih Gelar Doktor, Usung Akuntabilitas Keuangan Berlandaskan Pemikiran Al-Farabi PPG UNISNU Gelar Bimtek Uji Kompetensi Penguji, Warek 3: Profesional dan Kualitas Guru Harus Kita Tingkatkan

Kabar · 16 Mar 2019 07:49 WIB ·

Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Ajak Kiai NU Awasi Pemilu


 Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Ajak Kiai NU Awasi Pemilu Perbesar

Nujepara.or.id – Gerak langkah Bawaslu Kabupaten Jepara dalam membumikan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan Pemilu Presiden maupun Wakil Presiden Tahun 2019 semakin ditingkatkan. Hal ini untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang.

Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu Jepara adalah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada tokoh dan kiai NU, Jumat (15/3) berlangsung di Gedung NU Jepara, Jalan Pemuda No.51.

Abdul Kalim, Komisioner Bawaslu Jepara menyampaikan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk mengajak kiai dan nadzir masjid bersama Bawaslu melakukan pengawasan pemilu khususnya pada tahapan kampanye. Ia juga menyampaikan bahwa kampanye di tempat ibadah adalah bagian dari pelanggaran pemilu.

”Dalam melakukan pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu melibatkan tokoh NU dan nadzir masjid untuk bersinergi melakukan pengawas partisipatif. Ini artinya kita harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu, khususnya tahapan kampanye, jangan sampai ada tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye, karena hal itu dilarang oleh undang-undang,” terangnya saat menyampaikan materi.

Lebih lanjut ia mengatakan komponen masyarakat yang dilibatkan sebagai pengawas partisipatif, nantinya diharapkan akan mampu memberikan informasi kepada panwaslu, baik informasi dugaan pelanggaran maupun hal lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pemilu.

”Pengawas partisipatif merupakan bagian penting masyarakat dalam peranan membantu pengawasan pemilu, sehingga kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi awal adanya pelanggaran kepada Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu Katib Syuriah PCNU Jepara, KH Kharis Rohman mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Jepara telah melaksanakan tugas sebagai pengawas dengan baik. Namun demikian tolak ukur suksesnya pelaksanaan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, namun masyarakat juga mengambil peranan penting untuk ikut serta mensukseskan pemilu. Oleh karenanya peran kiai dan nadzir dalam berpartisipatif aktif melakukan pengawasan pemilu itu yang diharapkan.

”Para kiai dan nadzir mempunyai peranan penting dan bertanggungjawab menyukseskan Pemilu, untuk itu kita sebagai tokoh agama juga harus aktif ikut serta menjadi pengawas partisipatif, khususnya menjaga tempat ibadah untuk tidak dijadikan ruang kampanye” paparnya. (Zaen Kamal)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bahtsul Masail Tingkat Mahasiswa Se-Jawa Tengah digelar di UNISNU, Soroti Kontroversi Terkait Hukum dan Politik

17 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Aliansi Santri Jepara Desak Komdigi dan KPI Cabut Izin Trans7, Buntut Tayangan yang Lecehkan Pesantren

16 Oktober 2025 - 16:05 WIB

JADWAL Hari Santri Nasional 2025 di Jepara, Ada Muktamar Ilmu, Tanam Mangrove Hingga Santri Award

9 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Ini Agenda Hari Santri Nasional di Desa Tahunan yang Wajib Kamu Ketahui

9 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Visiting Lecturer di Negeri Tirai Bambu, Aprilia Wakili UNISNU Jepara Kenalkan Wisata Bahari Indonesia

25 September 2025 - 15:27 WIB

Dosen UNISNU Jepara Raih Gelar Doktor, Usung Akuntabilitas Keuangan Berlandaskan Pemikiran Al-Farabi

25 September 2025 - 11:14 WIB

Trending di Kabar