nujepara.or.id – Penangkapan anggota Khilafatul Muslimin maupun beberapa warga terduga berafiliasi dengan organisasi terorisme di wilayah Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu membuka mata berbagai masyarakat jika faham radikal memang ada di Kota Ukir.
Oleh karena itu, perlu upaya yang sistematis untuk membentengi warga dewasa hingga anak-anak khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) agar tidak terpapar faham radikal itu.
Ketua PC Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Jepara KH Miftahuddin Al Jafari`mengatakan progam deradikalisasi menjadi tanggung jawab bersama. Berbagai elemen masyarakat harus mengambil peran sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing untuk menangkal radikalisme bahkan terorisme yang bisa menyusup melalui berbagai cara dan sarana.
Faham terlarang itu tak hanya menyusup melalui berbagai konten di dunia maya, namun juga aksi di dunia nyata. Semisal pengambilalihan tempat ibadah yang nantinya bisa digunakan untuk propaganda radikalisme atau terorisme.
“Makanya kita juga perlu menjaga tempat ibadah seperti masjid dan musala khususnya milik NU agar tidak diambil-alih mereka. Karena lewat masjid dan musholla NU itu faham Ahlussunah wal Jamaah akan terus lestari. Faham yang mengajarkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamiin. Islam yang ramah, bukan Islam yang marah,” kata Kiai Miftah saat kegiatan Rakor Kinerja PC LTNMNU se-Kabupaten Jepara, baru-baru ini.
Terkait hal itu, PC LTMNU Kabupaten Jepara melakukan kegiatan yang merujuk pada program kerja Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) masa khidmah 2022-2026, yakni melakukan labelisasi nama masjid dan musala Nahdlatul Ulama.
Program ini dijalankan melalui kegiatan pemasangan papan (papanisasi) di tempat peribadatan masjid dan musala.
Upaya ini dilakukan selain untuk mengidentifikasi masjid dan musala di bawah naungan NU, juga sebagai usaha menjaga dan melestarikan keberadaan masjid dan musala dari faham dan aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
“Untuk kebaikan dan kesuksesan kegiatan labelisasi nama masjid dan musala Nahdlatul Ulama di wilayah Kabupaten Jepara, diperlukan semacam Pedoman Labelisasi Nama Masjid dan Musala NU. Hal ini penting untuk ketertiban, kerapian, dan keindahan dalam pemasangan papan nama,” ujar Kiai Miftah.
Menurutnya, pedoman yang sudah tersusun itu bersifat opsi pilihan. Artinya tidak harus sesuai dengan pedoman ini, namun dapat mengambil sikap sendiri dalam melakukan label nama masjid dan musala NU.
Beberapa masjid dan musala yang belum memiliki label nama NU dapat merujuk kepada pedoman ini. Namun untuk masjid dan musala yang sudah tertera label nama NU, boleh mengganti atau tetap dengan label nama yang sudah ada.
“Terpenting ada hal mendasar yang wajib ada dari kegiatan papanisasi masjid dan musala NU yakni pencantuman Lambang Nahdlatul Ulama,” tandasnya.