Menu

Mode Gelap
Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-490, KH. Marzuki Mustamar Ingatkan Berkah Jaga NKRI FATAL! Sekaliber Gus Muwaffiq Kok Mem”Ba’alawi”kan Sanad Keilmuan Mbah KH. Hasyim Asyari (?) Kepahlawanan Ratu Kalinyamat dan Kedigdayaan Maritim Jepara Pj Bupati dan Baznas Jepara Serahkan Beasiswa Kepada Ratusan Santri dan Panti Asuhan Politik Kebudayaan Santri ala KH. Ahmad Fauzan

Kabar · 5 Mar 2019 12:59 WIB ·

Media Optimalkan Kerja Pengawasan Pemilu


 Media Optimalkan Kerja Pengawasan Pemilu Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama media massa bertempat di Hotel Syailendra Jenpara, Selasa (5/3/2019). Pertemuan digelar sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam memasuki tahapan kampanye pemilihan umum (pemilu) tahun 2019.

Hadir sebagai narasumber Komisioner Bawaslu Jepara Divisi Hukum, Arifin, dan wartawan Suara Merdeka, Sukardi. Kegiatan juga dihadiri ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko bersama semua jajaran komisioner, serta 35 orang perwakilan media cetak, online, dan elektronik.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko saat membuka acara mengatakan, peran serta media sangat besar untuk mengoptimalkan kerja pengawasan dan aspek pencegahan tentang kampanye pemilu 2019. Rakernis itu lanjutnya bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pengawas dalam memahami prosedur teknis pengawasan pemilu 2019 yang sudah memasuki masa kampanye.

“Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers tentunya memiliki andil yang besar untuk mewujudkan demokrasi yang sehat. Terutama dalam hal pengawasan, media bisa ikut serta menyosialisasikan ke masyarakat perihal aturan aturan dalam pemilu, telebih pada tahapan sekarang, yaitu kempanye.” katanya.

Arifin, Komisioner Bawaslu dalam paparannya menyampaikan pada tanggal 24 Maret – 13 April semua peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk iklan kampanye, baik melalui media cetak, maupun elektronik. Meski diperbolehkan beriklan secara mandiri, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi peserta pemilu. Batasan tersebut jelasnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Batasannya sama bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada ketentuan-ketentuan yang sudah mengatur jumlah paling banyak yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beriklan. Apabila melebihi batas, bisa dikenai sanksi,” ujar Arifin.

Pihaknya meneruskan, Rakernis dengan melibatkan media ini diharapkan dapat menjadi saluran pemantapan arah pengawasan pemilu. Bawaslu memiliki amanah yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian proses sengketa. Terkait tugas tersebut Bawaslu menggandeng media untuk bersama sama melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu.

Sukardi, wartawan Suara Merdeka yang menjadi narasumber kedua menambahkan untuk lebih mengoptimalkan peranan pers dalam sosialisasi pengawasan pemilu, diperlukan sinergi dengan Bawaslu dan penyelenggara emilu lainnya yang berkompeten. Penyelenggara Pemilu di daerah perlu memberikan orientasi kepada awak pers di lapangan tentang segala aturan dan mekanisme Pemilu.  Selain secara kelembagaan, secara personal sangat diperlukan kerhamonisan dalam berkomunikasi.

“Banyak kendala yang siap menghadang dalam peliputan pemilu. Jika tidak hati-hati, akan terjebak pada kepentingan tertentu, sehingga kepentingan masyarakat luas terabaikan. Saat ini priorotas kita adalah mewujudkan demokrasi yang sehat melalui pemilu yang berintegritas. Secara garis besar, perusahaan pers, termasuk para pengelola/pekerjanya, dapat menjalankan tugas pokok fungsi dan peranan secara berimbang,” pungkasnya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-490, KH. Marzuki Mustamar Ingatkan Berkah Jaga NKRI

2 Desember 2023 - 00:42 WIB

FATAL! Sekaliber Gus Muwaffiq Kok Mem”Ba’alawi”kan Sanad Keilmuan Mbah KH. Hasyim Asyari (?)

10 November 2023 - 09:14 WIB

Pj Bupati dan Baznas Jepara Serahkan Beasiswa Kepada Ratusan Santri dan Panti Asuhan

7 November 2023 - 01:14 WIB

Pj Bupati Jepara, pimpinan Baznas Jepara foto bersama dengan pengurus panti asuhan penerima bantuan PPS, Senin (6/11/2023)

Haul KH. Ahmad Fauzan ke-51, Keteladanan dari Ulama Organisatoris

30 Oktober 2023 - 08:55 WIB

Puncak HSN 2023 di Desa Tahunan, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga Doorprize Menarik untuk Warga Nahdliyin

29 Oktober 2023 - 05:49 WIB

Acara Haul KH. Abdul Hadi Desa Tengguli Berlangsung dengan Meriah dan Khidmat

24 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Trending di Headline