Menu

Mode Gelap
Bupati Apresiasi UNISNU International Forum, Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Pariwisata Berkelanjutan Manifesto Pemberontakan Batin: Membunuh Robot di Dalam Jiwa Festival Kenduri Tani, Wujud Syukur Petani Desa Telukawur Menjaga Tradisi Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat

Kabar · 31 Agu 2021 04:14 WIB ·

MTs Walisongo Pecangaan Gelar Sosialisasi Anti Bullying


 MTs Walisongo Pecangaan Gelar Sosialisasi Anti Bullying Perbesar

Sosialisasi Anti Narkoba, Anti Bullying, dan Bahaya Hoaks. (Foto: Istimewa)

nujepara.or.id – Sebagai bentuk perhatian madrasah kepada peserta didik akan bahaya perundungan (bullying) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Walisongo Pecangaan Jepara bersama Polsek Pecangaan menggelar Sosialisasi Anti Bullying yang berlangsung di Masjid Besar Walisongo, Sabtu (28/8).

Kegiatan yang dilaksanakan usai pelaksanaan literasi al-qur’an dan shalat Dhuha ini diikuti 215 peserta didik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hadir dalam rangkaian Sosialisasi Anti Narkoba, Anti Bullying, dan Bahaya Hoaks Bhabinkamtibmas Pecangaan Kulon Bripka Andhi Budiharto, Kepala MTs Achmad Zainudin, Waka Humas K. Mastur, Waka Kesiswaan Nor Asiyah, Waka Kurikulum Setyowati, Waka Sarpras Heri Rahmadhani, BK Nor Zahid, serta bapak ibu guru dan karyawan MTs Walisongo.

Kepala MTs Walisongo, Achmad Zainudin mengatakan sosialisasi dilaksanakan agar peserta didik tidak melakukan bullying antar sesamanya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Karena tanpa kita sadari bullying merupakan salah satu penghambat anak untuk belajar dan berkembang,” katanya.

Ditambahkan, melalui sosialisasi harapannya peserta didik terhindar dari bahaya narkoba, perundungan, dan hoaks. “Sehingga anak dapat belajar dengan tenang dan nyaman di madrasah,” imbuhnya.

Bhabinkamtibmas Pecangaan Kulon, Bripka Andhi Budiharto mengungkapkan bullying/ menghina merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang membuat orang lain tidak nyaman/ terganggu. “Dan korban biasanya sadar bahwa aksi ini akan berulang menimpanya,” ungkapnya.

Bripka Andhi menjelaskan tindakan bullying bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial semisal Whatapps, Facebook, Instagram, dan lain-lain.

“Adapun sanksi pidana jika melakukan bullying lewat media sosial dikenai UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/ denda paling banyak 750 juta,” tandasnya.

Kepada peserta didik pihaknya mengajak untuk menghindari aksi bullying. “Stop bullying karena tidak ada yang baik di setiap tindakan bullying. Mari kita hidup dengan saling tenggang rasa, menghargai, dan saling tolong-menolong, itu pasti lebih nyaman,” paparnya mewakili Polsek Pecangaan.

Selain ajakan untuk menghindari perundungan Bripka Andhi juga mengimbau untuk menghindari bahaya narkoba.

“Narkoba merupakan zat yang sangat berbahaya bagi manusia terutama pelajar. Karena dapat menimbulkan ketergantungan psikis, perilaku khas aktivitas mental, dan perilaku yang tidak baik. Untuk itu hindari narkoba untuk generasi bangsa yang tangguh dan cerdas,” pungkasnya. (sm)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Apresiasi UNISNU International Forum, Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Pariwisata Berkelanjutan

30 Maret 2026 - 16:45 WIB

Festival Kenduri Tani, Wujud Syukur Petani Desa Telukawur Menjaga Tradisi

27 Maret 2026 - 08:26 WIB

Puncak Ramadhan: Menuju Titik Nol (Suwung)

19 Maret 2026 - 20:22 WIB

Menuju Puncak Ramadhan

Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial

19 Maret 2026 - 08:46 WIB

Rau Launching Mobil Layanan Ummat

Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat

18 Maret 2026 - 13:46 WIB

ILUSTRASI Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Syawal 1447 H

Netra Kasunyatan, Rahasia Mata Batin Menavigasi Hidup di Balik Cahaya dan Kekosongan

18 Maret 2026 - 11:50 WIB

ILUSTRASI Netra Kasunyatan
Trending di Kabar