Menu

Mode Gelap
Rawon Ansor Tahunan Serius Perkuat Kaderisasi dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Kader Hari Santri Nasional 2024, Ini Pesan dan Harapan Rais Syuriah PCNU Hingga Pj Bupati Jepara  Baznas Jepara Salurkan 400 Paket Sembako untuk Cegah Stunting Cerpen Gus Mus: “Kang Amin” Lakon ‘Sang Naga Samudera’ akan Pentas di Karimunjawa

Hujjah Aswaja · 1 Jul 2016 10:08 WIB ·

Panduan Ringkas Zakat Fitrah


 Panduan Ringkas Zakat Fitrah Perbesar

Oleh Muhammad Nasrullah Huda*
 
PANDUAN ZAKAT FITRAHSetiap tahun menjelang Idul Fitri umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Fitrah artinya khilqah atau sifat pembawaan dari lahir. Zakat ini disandarkan pada kata fitri karena kewajibannya berkaitan dengan Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan pertama kali sejak tahun ke-2 hijriyah sebagaimana diwajibkannya puasa Ramadan. Perumpamaan zakat fitrah terhadap puasa Ramadan laksana sujud sahwi di dalam shalat, ia berfungsi menambal cacat di dalam puasa sebagaimana sujud sahwi menambal cacat di dalam shalat. Zakat fitrah merupakan simbol pembersihan dari segala sesuatu yang mengotori diri seorang muslim. Dari Ibnu Abbas Radliyallahu Anhu berkata : “ Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu dianggap sebagai sedekah “ (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

 

Apa hikmah berzakat fitrah? Di antara hikmahnya adalah sebagai media pembersihan diri seorang muslim dari perkataan sia-sia dan kotor serta cacat selama berpuasa. Selain itu itu juga sebagai bentuk kepedulian seorang muslim terhadap saudara muslim yang tidak berkecukupan, dengan begitu akan muncul kepedulian sosial antar sesama muslim. Zakat fitrah juga bisa sebagai  bentuk penyerahan diri seorang muslim dalam melakukan ketaatan atas perintah Allah Swt.
 
Siapa yang diwajibkan berzakat fitrah? Setiap muslim yang merdeka, bukan hamba sahaya/budak wajib mebayarkan zakat fitrah. Setiap muslim yang merdeka juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah atas dirinya dan atas orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti, anak yang belum dewasa dan belum berpenghasilan, istri dan orang tua. Selain itu adalah seorang muslim yang memiliki kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan pokok pada hari raya dan malamnya.

Kapan zakat fitrah ditunaikan?

Waktu wajib, yaitu sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Bulan Ramadan hingga terbenamnya matahari pada Idul Fitri, dengan kata lain menemui sebagian waktu pada Bulan Ramadan dan sebagian waktu pada bulan syawal.
Beberapa ketentuan lain soal waktu zakat fitrah adalah, pertama, anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Bulan Ramadan tidak wajib dibayarkan zakat fitrah. Kedua, pernikahan yang terjadi setelah terbenamnya matahari di Bulan Syawal zakat fitrahnya istri tidak menjadi tanggungan suami tetapi menjadi kewajiban istri sendiri. Ketiga, masuk Islam setelah matahari terbenam di akhir Bulan Ramadan juga tidak mewajibkan zakat fitrah. Keempat, kematian setelah terbenamnya matahari di akhir Bulan Ramadan tetap berkewajiban membayar zakat fitrah.
Soal waktu itu sendiri, ketentuannya adalah: waktu diperbolehkan, yaitu sejak permulaan Bulan Ramadan (takjil zakat fitrah). Ada juga waktu makruh, yaitu berzakat fitrah setelah melaksanakan shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari tenggelam pada hari raya.
Selain itu ada waktu haram berzakat fitrah, yaitu setelah matahari tenggelam pada Idul Fitri. Zakat fitrah yang dikeluarkan pada waktu ini menjadi qadla.
 
Kadar zakat fitrah
Adapun bentuk dan kadar zakat fitrah adalah, pertama, berupa quut, yaitu makanan pokok daerah di mana ia tinggal. Makanan pokok yang dikeluarkan harus dalam kondisi baik dan layak konsumsi, sehingga tidak sah apabila cacat atau rusak. Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah berupa uang meskipun senilai kadar yang wajib dikeluarkan. Bagi panitia pengumpul zakat fitrah apabila para pembayar zakat menunaikan menggunakan uang, solusinya adalah panitia menyediakan makanan pokok diluar hasil zakat yang sudah terkumpul, lalu panitia menjualnya kepada pembayar zakat.
Kedua, kadar yang dikeluarkan adalah 1 sha’. Terdapat beberapa pendapat ulama tentang ukuran 1  sha’, yang lazim dipakai di negara kita adalah 2,5 kg beras.
 
Penerima zakat fitrah
Ada Ashnaf Tsamaniyyah (kelompok delapan) yaitu yang tegas disebut sebagai orang yang berhak menerima zakat fitrah. Pertama, fakir, yakni orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan pokoknya dan kebutuhan pokok orang-orang yang ia tanggung.Kedua, miskin, yakni orang yang mempunyai harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan halal dan pantas baginya tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya dan kebutuhan pokok orang-orang yang ia tanggung, seperti orang yang berpenghasilan 7-8 ribu/hari sementara kebutuhan pokoknya 10 ribu/hari. Ketiga, muallaf, yakni orang yang baru masuk Islam. Keempat, amil, yakni orang yang diangkat pemerintah untuk mengurusi harta zakat. Kelima, riqab, yakni para budak mukatab. Keenam, gharim, yakni orang yang mempunyai hutang baik untuk kemaslahatan umum maupun untuk diri sendiri. Ketujuh sabilillah, yakni orang yang berperang secara fisik membela agama Allah secara sukarela tanpa ada gaji tetap dari negara. Dan kedelapan, ibnu sabil, yakni orang yang bepergian tanpa bekal yang cukup untuk kembali ke daerahnya.
Menurut madzhab Syafiiyyah diwajibkan mengeluarkan zakat kepada ashnaf tsamaniyyah dimana pembayar zakat tinggal. Apabila dikeluarkan di daerah lain maka sudah mencukupi menurut Madzhab Malikiyyah. Cukup mengeluarkan zakat fitrah kepada salah satu dari ashnaf tsamaniyyah yang ada di daerahnya.
 
Niat mengeluarkan zakat fitrah
 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زكَاَةَ الْفِطْرِ – عَنْ نَفْسِي / عَنْ زَوْجَتِي / عَنْ إِبْنِي / عَنْ بِنْتِي / عَنْ أَبِي / عَنْ أُمِّي – فَرْضًا لله تَعَالَى
“ Nawaitu an ukhrija zakatal fitri – an nafsi / an zaujati… / an ibni …/ an binti …/ an abi / ab ummi – fardhon lillahi taala “
 
Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah – atasku / atas istriku … / atas anak lelakiku … / atas anak perempuanku … / atas bapakku / atas ibuku – fardlu karena Allah Ta’ala
 
Referensi
1.    Fathul Muin
2.    Al fiqh ala al-madzahib al-arbaah.
 
(*Penulis adalah Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jepara/ms)
Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rawon Ansor Tahunan Serius Perkuat Kaderisasi dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Kader

30 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Waket Bidang Pengkaderan PC GP Ansor Jepara 2017-2021 Muhammad Jauharuddin saat mengisi idaroh rutinan Rabu Kliwon (Rawon) PAC Ansor Tahunan yang digelar di Gedung NU Desa Tegalsambi, Selasa (29/10/2024).

Jagong Ngayeng di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Ilustrasi Sumpah Pemuda

Hari Santri Nasional 2024, Ini Pesan dan Harapan Rais Syuriah PCNU Hingga Pj Bupati Jepara 

22 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Abdullah Hadziq menerima tumpeng dari Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta saat resepsi Hari Santri Nasional 2024 yang digelar di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (22/10/2024).

Cerpen: “Tuak Kang Tarmin dan Dekapan Terakhirnya”

14 Oktober 2024 - 19:48 WIB

KBIH NU Jepara Gelar Manasik Haji Perdana, Ini Pesan Pj Bupati

14 Oktober 2024 - 01:53 WIB

Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Abdullah Hadziq foto dengan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di sela-sela kegiatan manasik haji perdana KBIH NU Jepara, Ahad (13/10/2024).

PBNU Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah, Dorong Pemerintah Stop Genosida Israel ke Palestina

12 Oktober 2024 - 11:56 WIB

ILUSTRASI Doa Qunut Nazilah
Trending di Kabar