Menu ✖

Mode Gelap
Tingkatkan Pelayanan Wakaf, H. Hisyam Zamroni Raih Penghargaan PPAIW Produktif 2023–2026 dari Kemenag Jepara Menziarahi Makam KH Ahmad Fauzan, Menghidupkan Kembali Semangat Perjuangan NU Bedah Kerangka TKA 2026, Ratusan Guru KKMA 02 LP MÁARIF Jepara Lakukan Ini Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi? Menilik Gapura Mantingan, Jejak Akulturasi Budaya Islam dan Jawa Kuno

Kabar · 7 Apr 2023 00:06 WIB ·

Pemilu 2024, DPRD Jepara Tetap Lima Dapil untuk 50 Kursi Wakil Rakyat, Ini Rinciannya


 Pemilu 2024, DPRD Jepara Tetap Lima Dapil untuk 50 Kursi Wakil Rakyat, Ini Rinciannya Perbesar

nujepara.or.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada peserta Pemilu 2024 dan media massa. Kegiatan itu berlangsung di aula KPU Jepara, Kamis (6/4/2023). 

Hadir dalam acara itu Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan pada 14 Oktober 2022 sebanyak 1.236.674 jiwa. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50.

“Hal itu berdasar Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 bertanggal 5 November 2022,” kata Siti Nurwakhidatun melalui keterangan tertulis.

Untuk DPRD Kabupaten Jepara, terbagi dalam lima dapil. Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi. Dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi.

Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan delapan kursi. Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi. 

Untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jawa Tengah 3 bersama Kabupaten Kudus dan Demak dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan untuk DPR RI, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jateng II Bersama Kudus dan Demak dengan alokasi tujuh kursi.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Jepara sudah memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Pelaksanaan penataan dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022.

KPU Kabupaten Jepara memulainya dengan menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sidapil. KPU Jepara lantas menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman ke masyarakat dan uji publik setelah berkonsultasi dengan KPU RI.

Uji publik dilakukan dua kali, pada 14 dan 15 Desember 2022, hingga akhirnya KPU Jepara melakukan finalisasi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan uji publik. KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 6/2023 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 9 Februari 2023.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Wakaf, H. Hisyam Zamroni Raih Penghargaan PPAIW Produktif 2023–2026 dari Kemenag Jepara

25 September 2026 - 15:58 WIB

Menziarahi Makam KH Ahmad Fauzan, Menghidupkan Kembali Semangat Perjuangan NU

24 September 2026 - 22:55 WIB

Farih F. Mirza, S.E., S.H., S.Pd., M.Pd

Bedah Kerangka TKA 2026, Ratusan Guru KKMA 02 LP MÁARIF Jepara Lakukan Ini

21 September 2026 - 12:29 WIB

Mau Sampai Kapan Ikut Zaman Edan?

21 September 2026 - 12:13 WIB

Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi?

21 September 2026 - 12:08 WIB

Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi?

Menilik Gapura Mantingan, Jejak Akulturasi Budaya Islam dan Jawa Kuno

18 September 2026 - 11:38 WIB

Trending di Kabar