nujepara.or.id – Dugaan pencemaran lingkungan imbas aktivitas tambak udang di wilayah Kepulauan Karimunjawa direspon Pemkab Jepara. Pemerintah daerah melarang pembukaan tambak udang baru di wilayah kepulauan yang ada di Laut Jawa itu. Sedang untuk tambak udang yang sudah beroperasi terus dipantau. Jika melanggar ketentuan maka aktivitasnya juga bakal dihentikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengatakan pihaknya menggandeng Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ada sejumlah kebijakan yang diambil terkait persoalan ini. Kebijakan itu juga dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
“Intinya kami sudah melakukan pembinaan kepada pemilik tambak udang,” kata Farikhah Elida, Kamis (3/11/2022).
Saat ini, ada sekitar 35 hektar lahan yang digunakan sebagai tambak udang di Karimunjawa. Lokasi lahan ini tersebar di 31 titik di wilayah Desa Karimunjawa dan Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa.
Menurut Elida, Pemkab Jepara memutuskan untuk melarang pembukaan tambak baru di Karimunjawa. Praktis, luasan lahan tambak udang dipastikan tidak akan bertambah lagi seiring larangan ini.
“Ini sudah disepakati oleh para pemilik tambak udang disaksikan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Karimunjawa. Bahwa mereka sepakat untuk menghentikan pembangunan petak tambak baru di Karimunjawa,” kata Elida.
Elida menambahkan Pemkab Jepara juga mewajibkan para pelaku usaha tambak untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Mereka diberi waktu tiga bulan untuk membuat atau memperbaiki IPAL, serta tidak lagi membuang limbahnya ke laut.
“Kami minta untuk segera membangun IPAL atau memperbaiki IPAL yang ada sesuai dengan masukan teknis dari BBPBAP,” ujarnya.
Tak hanya itu, para pelaku usaha tambak juga diminta ikut meningkatkan pembangunan di Karimunjawa. Caranya pelaku usaha tambak memberikan dana corporate social responsibility (CSR) secara rutin untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemkab Jepara memberikan batas waktu selama tiga bulan, terhitung 1 November 2022 untuk melaksanakan komitmen tersebut. Jika dalam jangka waktu tiga bulan, pelaku usaha tambak tidak melaksanakan komitmen terkait pembuangan limbah ke laut dan bahkan melebihi ambang baku mutu, maka secara suka rela mereka akan menutup seluruh usahanya.
“Kami ingin komitmen ini ditaati,” tandasnya.
Imbas pembuangan limbah tambak udang terlihat di kawasan Pantai Cemara, Karimunjawa. Di lokasi itu, muncul lumut yang berbau tak sedap. Warga sekitar berinisiatif melakukan pembersihan kawasan yang terdampak pencemaran lingkungan itu. Aktivitas warga itu juga dibantu para pelaku usaha tambak. Mereka juga ikut bergotong royong membersihkan lumut yang menutup kawasan pantai tersebut.
“Kondisi Pantai Cemara yang tertutup lumut, sekarang sudah putih kembali. Sedangkan untuk di perairan masih dalam proses. Semoga dengan upaya pengendalian ini, Karimunjawa tetap lestari dan citra karimunjawa sebagai kawasan strategis pariwisata nasional tetap terjaga,” tandasnya.