Menu

Mode Gelap
Reuni Majelis Alumni IPNU-IPPNU Nalumsari: Menjaga Spirit Santri untuk Kemajuan Jepara Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

Bahtsul Masail · 30 Mar 2025 10:06 WIB ·

Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya


 Ilustrasi bayar zakat fitrah via online. Perbesar

Ilustrasi bayar zakat fitrah via online.

nujepara.or.id- Seperti pada pembahasan sebelumnya terkait sah tidaknya membayar zakat via online atau transfer, ada perbedaan antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi. Tapi pada dasarnya membayar zakat via online menjadi solusi praktis Muzakki (orang yang berkewajiban membayar zakat) di era digital sekarang ini.

Muzakki bisa transfer ke rekening lembaga zakat dengan mengirimkan uang sesuai harga satu sha’ makanan pokok, Bisa juga pembayaran melalui aplikasi fintech seperti e-wallet atau marketplace yang memiliki fitur donasi zakat, atau pembayaran dengan QRIS – Sistem pembayaran berbasis kode QR yang memudahkan transaksi. Namun perlu diperhatikan pula tata cara zakat fitrah secara online agar sesuai syari’at dan dapat diterima pahalanya.

“Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras) sebanyak 1 sha’ (sekitar 2.5 – 3 kg beras). Tidak sah jika langsung diberikan dalam bentuk uang kepada mustahik”, ujar Nanang Niamillah, anggota Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PCNU Jepara, Minggu (30/3/2025).

“Namun, Muzakki boleh memberikan uang kepada panitia zakat dengan syarat uang tersebut digunakan untuk membeli beras, bukan disalurkan dalam bentuk uang kepada mustahik (penerima zakat)”, lanjut pria yang akrab disapa Gus Niam ini.

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, lebih jauh Gus Niam mengatakan menurut Mazhab Hanafi, diperbolehkan membayar zakat fitrah langsung dalam bentuk uang dengan nilai setara 1 sha’ gandum (sekitar 3.8 kg gandum atau uangnya).

Keamanan dan Keabsahan Zakat via Transfer

Dalam pembayaran zakat fitrah online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap sah dan sesuai syariat:

  1. Niat harus ada saat transfer – Dalam fiqih Syafi’i, niat merupakan rukun dalam berzakat. Rasulullah bersabda:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى (رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Pastikan lembaga zakat terpercaya – Harus dipastikan bahwa lembaga yang menerima transfer benar-benar menyalurkan zakat dalam bentuk makanan pokok kepada mustahik.
  2. Tepat waktu – Pembayaran harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri, sesuai dengan hadis:

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات (رواه أبو داود وابن ماجه)

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka ia diterima sebagai zakat. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka ia hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Berapa Jumlah Uang yang Harus Dibayarkan?

Tergantung harga makanan pokok di daerah masing-masing. Misalnya: Jika 1 kg beras Rp 15.000, maka 3 kg = Rp 45.000, ini berlaku di Indonesia.

Namun berbeda harga beras dengan harga gandum. Harga gandum di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dan kualitasnya. Berdasarkan data terbaru, harga gandum utuh berkisar antara Rp13.500 hingga Rp35.000 per kilogram. Dengan asumsi harga rata-rata gandum adalah Rp20.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah: 3,8 kg × Rp20.000 = Rp76.000.

Harga gandum dapat berbeda tergantung pada lokasi dan kualitas produk. Oleh karena itu, sebaiknya periksa harga gandum yang berlaku di daerah Anda untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat.

Selain itu, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa uang dapat lebih memenuhi kebutuhan penerima zakat secara praktis.

“Jadi kesimpulannya, kalau mengikuti Mazhab Syafi’i, tetap harus beras 2.5-3 kg, tapi boleh memberi uang ke panitia agar dibelikan beras, Kalau mengikuti Mazhab Hanafi, bisa langsung dalam bentuk uang senilai 3.8 kg gandum”, pungkas Gus Niam. (red)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LOGIKA-SUFI BILANG: “IQTIFAAN-BIL-JATMAN NU!” 

13 Mei 2025 - 06:31 WIB

JATMAN

Enterpreneurship, Dari Musala ke Marketplace, Kiprah GP Ansor Mendorong UMKM Naik Kelas

13 Mei 2025 - 06:04 WIB

Ansor Jepara

Reuni Majelis Alumni IPNU-IPPNU Nalumsari: Menjaga Spirit Santri untuk Kemajuan Jepara

21 April 2025 - 11:19 WIB

Majelis Alumni IPNU-IPPNU Kecamatan Nalumsari foto bersama di sela-sela kegiatan Reuni dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Minggu (20/4/2025)

Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin

14 April 2025 - 23:08 WIB

Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin

Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun

14 April 2025 - 22:57 WIB

Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun

UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus

13 April 2025 - 07:12 WIB

Halalbihalal Idulfitri 1446 H di Auditorium Unisnu Jepara
Trending di Kabar