Menu

Mode Gelap
Gerakan Wakaf Massal Kec. Pakis Aji: Kalaborasi KUA Pakis Aji, Pemdes Tanjung dan UNISNU Jepara PCNU Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Sumberrejo Donorojo PCNU Jepara Buka Posko Peduli Bencana 2026, Tingkatkan Sinergi untuk Penanggulangan Bencana Haul Gus Dur ke-16 dan Harlah NU ke-103 Digelar di Pusat Pemerintahan Jepara, Teguhkan Persatuan dan Komitmen Kebangsaan Praktikum Haji, Prodi PAI UNISNU Jepara Gelar Manasik di Wisata Edukasi Religi Boyolali

Bahtsul Masail · 29 Mar 2025 10:55 WIB ·

Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online?


 Ilustrasi zakat online. Perbesar

Ilustrasi zakat online.

Oleh: Ustadz Nanang Niamillah

nujepara.or.id- Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam Idul Fitri. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini muncul pertanyaan: apakah zakat fitrah boleh dibayar secara online? Artikel ini akan membahas hukum pembayaran zakat fitrah melalui layanan digital, serta keamanan dan keabsahannya menurut perspektif ulama Syafi’iyah.

Hukum Membayar Zakat Secara Online

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Secara tradisional, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعًا من تمر أو صاعًا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين” (رواه البخاري ومسلم)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Mazhab Syafi’i, pembayaran zakat fitrah dengan uang diperselisihkan. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:

ولا يجزئ إخراج القيمة عندنا بلا خلاف، وقال أبو حنيفة يجوز، وقد تقدمت المسألة مبسوطة في باب الزكاة

“Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang menurut kami (Mazhab Syafi’i), tanpa ada perbedaan pendapat. Namun, Abu Hanifah memperbolehkan. Masalah ini telah dijelaskan secara luas dalam bab zakat.” (Al-Majmu’, 6/112)

Dari keterangan ini, mazhab Syafi’i lebih mengutamakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Namun, beberapa ulama kontemporer memperbolehkan penggunaan uang jika lebih bermanfaat bagi mustahik (penerima zakat).

Layanan Digital untuk Pembayaran Zakat Fitrah

Di era digital, banyak lembaga amil zakat yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Beberapa mekanisme yang digunakan antara lain:

  1. Transfer ke rekening lembaga zakat – Donatur mengirimkan uang sesuai harga satu sha’ makanan pokok.
  2. Pembayaran melalui aplikasi fintech – Seperti e-wallet atau marketplace yang memiliki fitur donasi zakat.
  3. Pembayaran dengan QRIS – Sistem pembayaran berbasis kode QR yang memudahkan transaksi.

Namun, pembayaran zakat fitrah secara online harus memastikan bahwa lembaga amil zakat menyalurkan zakat dalam bentuk makanan pokok kepada mustahik.

Keamanan dan Keabsahan Zakat via Transfer

Dalam pembayaran zakat fitrah online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap sah dan sesuai syariat:

  1. Niat harus ada saat transfer – Dalam fiqih Syafi’i, niat merupakan rukun dalam berzakat. Rasulullah bersabda:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى (رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Pastikan lembaga zakat terpercaya – Harus dipastikan bahwa lembaga yang menerima transfer benar-benar menyalurkan zakat dalam bentuk makanan pokok kepada mustahik.
  2. Tepat waktu – Pembayaran harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri, sesuai dengan hadis:

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات (رواه أبو داود وابن ماجه)

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka ia diterima sebagai zakat. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka ia hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Lebih Baik Diberikan Langsung Oleh Muzakki

Meskipun pembayaran zakat fitrah melalui lembaga zakat diperbolehkan, para ulama menyatakan bahwa lebih utama jika muzakki (pemberi zakat) menyerahkan langsung kepada mustahik tanpa perantara. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه البخاري ومسلم)

“(Zakat) diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

وَلَوْ دَفَعَهَا إِلَى الْمُسْتَحِقِّ بِنَفْسِهِ كَانَ أَفْضَلَ لِأَنَّهُ أَحْوَطُ وَأَضْمَنُ لِوُصُولِهَا إِلَى مُسْتَحِقِّهَا

“Jika seseorang menyerahkan zakat fitrah langsung kepada mustahik sendiri, itu lebih utama karena lebih menjaga kehati-hatian dan lebih menjamin bahwa zakat sampai kepada yang berhak.” (Tuhfatul Muhtaj, 4/271)

Keutamaan memberikan zakat secara langsung adalah:

  1. Lebih memastikan zakat tepat sasaran – Muzakki dapat melihat sendiri bahwa zakat diterima oleh mustahik.
  2. Menghindari potongan administrasi – Beberapa lembaga zakat menerapkan biaya operasional, sehingga jumlah yang diterima mustahik bisa berkurang.
  3. Membangun hubungan sosial – Menyerahkan langsung kepada fakir miskin mempererat ukhuwah Islamiyah dan menumbuhkan empati.

Kesimpulan

Membayar zakat fitrah secara online dapat menjadi solusi praktis di era digital, asalkan tetap sesuai dengan syarat dan rukun yang ditetapkan syariat. Ulama Syafi’iyah lebih mengutamakan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, tetapi penggunaan uang untuk zakat fitrah dapat dibolehkan jika lebih bermanfaat bagi mustahik. Meskipun demikian, memberikan zakat secara langsung oleh muzakki kepada mustahik lebih utama karena lebih menjamin keabsahan dan tepat sasaran. Wallahua’lam.

(Penulis adalah Anggota Lembaga Bahtsul Masa’il LBM PCNU Jepara)

Artikel ini telah dibaca 286 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerakan Wakaf Massal Kec. Pakis Aji: Kalaborasi KUA Pakis Aji, Pemdes Tanjung dan UNISNU Jepara

19 Januari 2026 - 14:36 WIB

PCNU Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Sumberrejo Donorojo

15 Januari 2026 - 09:58 WIB

PCNU Jepara Buka Posko Peduli Bencana 2026, Tingkatkan Sinergi untuk Penanggulangan Bencana

13 Januari 2026 - 19:11 WIB

Haul Gus Dur ke-16 dan Harlah NU ke-103 Digelar di Pusat Pemerintahan Jepara, Teguhkan Persatuan dan Komitmen Kebangsaan

9 Januari 2026 - 14:47 WIB

Tahun 2026 Bakal Muncul 4 Gerhana Matahari dan Bulan

8 Januari 2026 - 16:43 WIB

Praktikum Haji, Prodi PAI UNISNU Jepara Gelar Manasik di Wisata Edukasi Religi Boyolali

8 Januari 2026 - 16:24 WIB

Trending di Kabar