Menu

Mode Gelap
Meniti Jembatan Masa Depan: Pendidikan Jepara di Persimpangan Antara Industri dan Akademis Meniti Asa di Balik Deru Mesin: Hari Buruh, Realitas Ekonomi, dan Strategi Keluarga Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

Headline · 26 Jan 2025 21:10 WIB ·

10 Organisasi ini Pakai Embel-embel NU, tapi Ternyata Bukan Bagian dari Struktur PBNU, Warga Nahdliyyin Diminta Waspada


 10 Organisasi ini Pakai Embel-embel NU, tapi Ternyata Bukan Bagian dari Struktur PBNU, Warga Nahdliyyin Diminta Waspada Perbesar

nujepara.or.id – Maraknya organisasi yang memasang embel-embel NU direspon oleh jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU Menerbitkan surat edaran yang diteken oleh Katib Aam KH. Ahmad Said Asrori, Sekjen PBNU H. Saifulloh Yusuf dan pengurus lainnya.

Ada lima poin dalam surat edaran PBNU nomor: 3391/ PB.01. A.II.10.44/ 99/01/2025 itu. Dalam surat itu PBNU menegaskan jika tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

“Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah Lembaga dan Badan Otonom sebagaimana telah
diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama,” tulis surat edaran tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu dikutip Minggu (26/1/2025).

PBNU juga merilis daftar 10 organisasi yang memakai embel-embel NU tapi bukan bagian dari struktur resmi di bawah ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini.

Rinciannya yakni Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU); Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU); Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN); Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU).

Lalu Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU); Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU); Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU); Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI).

Selain itu juga Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN) dan Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS).

“(Selain itu juga) organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.”

Surat tertanggal 7 Januari 2025 itu juga menginstruksikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di tiap provinsi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang berkedudukan di kabupaten atau kota di Indonesia tak perlu melibatkan diri atau melibatkan 10 entitas organisasi tersebut dalam kegiatan resmi yang digelar oleh NU.

“Berkenaan dengan keberadaan entitas yayasan, lembaga dan/atau badan usaha yang berangkat dari inisiatif lokal dan didirikan secara resmi oleh PWNU atau PCNU dalam kerangka peningkatan khidmah ijtima’iyah, agar seluruh PWNU dan PCNU segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU,” tulis surat edaran itu. (*)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

29 April 2026 - 09:30 WIB

H. Hisyam Zamroni : Sekretaris Idaroh Syu'biyyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyyah Kab. Jepara

R.A. Kartini: Antara Modernitas dan Postmodernitas—Agama sebagai Spirit Pembebasan

22 April 2026 - 08:15 WIB

R.A Kartini

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Menimbang Perda Miras, Maslahah atau Mafsadah?

21 April 2026 - 17:01 WIB

R.A. Kartini dalam Perspektif Cultural Studies: Agama sebagai Spirit Emansipasi dan Kesadaran Kultural

21 April 2026 - 15:51 WIB

H. Hisyam Zamroni

Bahtsul Masail Tingkat Jateng Segera Digelar, Ini Materi Asilah yang akan Dibahas

18 April 2026 - 10:05 WIB

Panitia Bahtsul Masail PWNU Jateng dan PCNU Jepara.

Iedul Fitri dan Manifesto Perdamaian Global: Transformasi Kasih Sayang Menjadi Aksi Universal

12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Ilustrasi idulfitri
Trending di Headline