nujepara.or.id- Perhelatan forum bahtsul masail tigkat Jawa Tengah (Jateng) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng bekerjasama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara tinggal menghitung hari.
Forum ilmiah kalangan pesantren untuk mendiskusikan, membahas, dan memutuskan hukum Islam ini akan digelar pada 20 April 2026 mendatang.
Beberapa persiapan telah dilakukan panitia lokal PCNU Jepara setelah PWNU Jateng mengeluarkan surat resmi yang menunjuk PCNU Jepara sebagai tuan rumah bahtsul masail. Selain itu hasil survei serta review dari PWNU juga telah keluar dan harus segera dipenuhi.
Menurut Ahmad Sahil, panitia pelaksana bahtsul masail dari PCNU Jepara kepada telah menyampaikan beberapa review hasil survei PWNU yang harus dipenuhi panitia lokal
“Pelaksanaan bahtsul masail tetap digelar di gedung PCNU Jepara”, kata pria yang akrab disapa Gus Sahil.
Namun, menurut dia, ada beberapa permintaan dari PWNU yang harus dipenuhi. “Salah satunya adalah tempat parkir yang harus dekat dengan lokasi kegiatan”, lanjut Gus Sahil.
“Rencana kita akan mengajukan izin untuk mengalihkan jalur lalulintas untuk menutup jalan Pemuda. Lokasi parkir rencananya juga akan menggunakan halaman gedung DPRD Jepara dan halaman Disperindag Jepara yang kebetulan dekat dengan gedung PCNU”, cetus Sekretaris PCNU Jepara ini.
Lebih jauh Gus Sahil mengungkapkan beberapa hal yang harus dipersiapkan panitia lokal, antara lain panggung setinggi 40 cm di ruang utama yg cukup untuk sepuluh 10 Orang.
“Karena hadirin yg di belakang biar kelihatan. Selebihnya tamu VIP ditempatkan di timur panggung”, ujarnya.
“Selain masalah perlengkapan, konsumsi VIP tidak ditempatkan di Ruang Tanfidziah tapi digeser ke koridor depan Ruang Syuriyah dan dikasih satir biar tidak kelihatan dari ruang utama, harus menggunakan videotron dan layar yg menghadap ke Mushohih dan para Kiai, panitia juga menyediakan ruang LBM untuk perempuan”, tandas Gus Sahil.
Materi Asilah Bahtsul Masail
1. Bagaimana pandangan fiqh perda yang melegalkan miras secara terbatas dan mengizinkan hiburan malam dengan dalih “kemaslahatan ekonomi” atau “regulasi demi ketertiban” atau “melokalisasi pelanggaran”?
2. Bolehkah pemerintah mengambil pajak/retribusi dari sektor yang secara syariat dianggap maksiat (miras/hiburan malam), dan bagaimana status hukum penggunaan uang pajak tersebut untuk pembangunan fasilitas publik?
3. Apa batasan (dlawabith) dalam membuat kebijakan (semisal perda) yang dimaksudkan untuk mengakomodasi segala sektor dan kepentingan (termasuk dalam konteks ini adalah pelegalan miras dan hiburan malam secara terbatas) kemudian dianggap melakukan “al- i’anah ala alma’shiyyah”?
4. Sejauh mana batasan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang harus dilakukan oleh masyarakat sipil (ormas/individu) ketika menghadapi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan syariat, agar tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar? (red)