nujepara.or.id – PR GP Ansor dan IPNU-IPPNU Ranting Damarwulan 02 Kecamatan Keling Kabupaten Jepara menggandeng Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi dampak hukum pernikahan dini dan hukum hamil di luar nikah pada Jum’at (9/4/2021) lalu. Hadir dalam sosialisasi pengurus LPBH NU Jepara Solekan, dan Huda serta kader IPNU-IPPNU serta Ansor.
Ketua PR GP Ansor Damarwulan 02, Afif Fathur Rohman mengatakan kegiatan bertujuan guna mendidik generasi muda untuk selalu nguri-nguri budaya leluhur dengan muatan acara yang inovatif sesuai konteks milenial.
Hal lain ditambahkan Ketua PR IPNU Damarwulan 02, M Latif. Dikemukakan, kegiatan tersebut harapannya menjadi pembelajran bagi kader IPNU-IPPNU dalam hidmah di masyarakat dengan nguri-nguri budaya leluhur serta mampu mengajak generasi muda untuk selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masyarakat.
Ketua LPBH NU Kabupaten Jepara, Solekan dalam sosialisasinya mengungkapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.
“Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” paparnya.
Selain itu pihaknya mengingatkan kepada anak-anak muda NU harus senantiasa bersinergi, produktif, inovatif dan kreatif dalam hidmah di NU. “Dengan mengajak generasi muda untuk selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan positif agar tidak terjerumus dalam hal-hal asusila dan nikah di bawah umur,” pungkas Solekan. (ip)