Menu

Mode Gelap
Kisah Hidup Alex Komang, Putra Kiai NU yang Nekat Merantau ke Jakarta Untuk Menjadi Aktor Nama 41 Tokoh yang Dilantik Jadi Pengawas dan Pengurus Yayasan RSU Anugerah Sehat Jepara, Berasal dari Berbagai Latar Belakang Isra’ Mi’raj: Relasi Langit dan Bumi Ini Agenda Muskercab 3 PCNU Jepara, Simak Penjelasannya Kyai Mukhammad Siroj: Sosok Pendidik, Pengabdi dan Teladan Sehidup Semati

Jurnalistik · 7 Okt 2022 02:47 WIB ·

Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Bansos Tapi Belum Terdaftar Silakan Lapor  


 Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Bansos Tapi Belum Terdaftar Silakan Lapor   Perbesar

nujepara.or.id – Warga diimbau ikut mengawasi penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah, mulai dari BPNT hingga BLT BBM. Jika ada warga yang dinilai layak menerima bansos, namun belum terdaftar, dipersilakan melapor ke Pemkab Jepara.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi penerimaan bansos), agar tepat sasaran. 

“Mari kita bersama-sama ikut mengawasi penerimaan bansos yang saat sedang berlangsung. Agar bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak mendapatkan,” ungkap Haizul Maarif. 

Haizul berharap, bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah ini bisa bermanfaat. Haiz menilai, bansos masih sangat penting untuk membantu kebutuhan mereka di masa pandemi. 
“Mereka harus diberikan jaring pengaman sosial. Karena dengan itu kita bisa membantu kesulitan mereka,” ujarnya.  

Saat ini, angka kemiskinan di Jepara masih berada di angka 7,4 persen. Sehingga bansos ini sangat penting. Selain itu, juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).  “Jika ada yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, silahkan untuk lapor ke desa atau ke Pemkab Jepara. Agar bisa didaftar sebagai penerima bantuan,” kata dia. 

Kepala Dinsospermades Edy Marwoto mengatakan, ada sejumlah bansos yang sudah dikucurkan oleh pemerintah, di antaranya yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sosial sembako yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp200 ribu per bulan. Lalu ada, BLT BBM terbaru. Rencana Rp150 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan. Penerima BLT BBM ini juga boleh dari penerima PKH maupun BPNT.

Selain itu, ada Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima bantuan ini, harus masuk dalam 3 komponen yang telah ditentukan, yaitu komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. 
 “Jika tidak ada salah satu komponen tersebut. Maka tidak bisa diberikan bantuan PKH,” kata dia. 

Edy juga berpesan, jika ada warga masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan, tapi tidak mendapatkan bantuan, untuk segera melapor ke pemerintah desa. Desa akan menginput untuk memasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena memang salah satu syarat penerima bansos yaitu harus masuk dalam DTKS, selain memiliki NIK. 

“Kita mengupdate data DTKS setiap bulan. Melalui surat atau SK Bupati setiap tanggal 20 kita tutup dan kemudian dilakukan pembaharuan data,” ujarnya. (Dian).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Munculnya Organisasi Berlabel NU, Aspirasi atau Fragmentasi?

3 Februari 2025 - 17:57 WIB

Kisah Hidup Alex Komang, Putra Kiai NU yang Nekat Merantau ke Jakarta Untuk Menjadi Aktor

30 Januari 2025 - 20:19 WIB

Nama 41 Tokoh yang Dilantik Jadi Pengawas dan Pengurus Yayasan RSU Anugerah Sehat Jepara, Berasal dari Berbagai Latar Belakang

27 Januari 2025 - 21:34 WIB

Isra’ Mi’raj: Relasi Langit dan Bumi

26 Januari 2025 - 23:01 WIB

Ini Agenda Muskercab 3 PCNU Jepara, Simak Penjelasannya

26 Januari 2025 - 22:14 WIB

Harlah NU dan Haul Gus Dur Digelar Bersama, PCNU Jepara Ajak Teladani Para Pejuang NU

16 Januari 2025 - 07:32 WIB

Trending di Headline