Menu

Mode Gelap
Bahtsul Masail Tingkat Mahasiswa Se-Jawa Tengah digelar di UNISNU, Soroti Kontroversi Terkait Hukum dan Politik Aliansi Santri Jepara Desak Komdigi dan KPI Cabut Izin Trans7, Buntut Tayangan yang Lecehkan Pesantren Visiting Lecturer di Negeri Tirai Bambu, Aprilia Wakili UNISNU Jepara Kenalkan Wisata Bahari Indonesia Dosen UNISNU Jepara Raih Gelar Doktor, Usung Akuntabilitas Keuangan Berlandaskan Pemikiran Al-Farabi PPG UNISNU Gelar Bimtek Uji Kompetensi Penguji, Warek 3: Profesional dan Kualitas Guru Harus Kita Tingkatkan

Hujjah Aswaja · 30 Mei 2023 02:07 WIB ·

Momentum NU untuk Aktif Memberi Bantuan Hukum Lewat Paralegal


 Momentum NU untuk Aktif Memberi Bantuan Hukum Lewat Paralegal Perbesar

nujepara.or.id – Munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, membawa “angin segar” dalam perjalanan hukum di masyakarat. Mesti disadari, selama ini masyarakat tahu tentang bantuan hukum hanya berkaitan membayar mahal pengacara dalam proses hukum.

Sebagai bentuk respon adanya peluang atas Permenkumham tersebut, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Kabupaten Jepara mengadakan pelatihan paralegal. Kegiatan bertajuk “Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Pelatihan Paralegal”, dilaksanakan pada Ahad, 28 Mei 2023, di gedung PCNU Jepara lantai 2.

Tiga narasumber memberikan penguatan sekaligus psmahaman awal terkait paralegal, yaitu Hasanuddin selaku hakim tinggi agama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ana Khomsanah selaku direktur OBH LPP Sekar Jepara, dan Nimerodi Gulo.

“Fungsi utama paralegal adalah membantu penyadaran hukum pada masyarakat, karena paralegal itu bukan pengacara atau bukan pihak yang dibayar oleh negara”, terang Ana, panggilan dari penggiat OBH Sekar.

Lebih lanjut, Ana menjelaskan jenis atau model paralegal dalam empat tampilan. Pertama, paralegal komunitas yang bisa berupa paralegal buruh, paralegal petani, paralegal perempuan, atau paralegal penyandang disabilitas. Kedua, paralegal untuk OBH, yang ditujukan dalam bentuk asistensi bantuan hukum maupun relawan di lembaga bantuan hukum kampus. Ketiga, paralegal untuk kantor hukum atau pengacara atau penasihat hukum. Keempat, paralegal sebagai pelaksana program pemerintah seperti paralegal hutan, paralegal desa, atau paralegal lahan gambut dan mangrove.

“Paralegal dalam lingkup kerjanya, cenderung fokus pada isu-isu yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya, kerja-kerja paralegal adalah kerja advokasi masyarakat”, tutur Nimerodi Gulo.

Hadir sebagai peserta adalah delegasi badan otonom NU di tingkat cabang, perwakilan LPBH MWCNU. Sebagaimana LPBHNU MWCNU Nalumsari yang mengirimkan tiga delegasinya dalam acara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Bahtsul Masail Tingkat Mahasiswa Se-Jawa Tengah digelar di UNISNU, Soroti Kontroversi Terkait Hukum dan Politik

17 Oktober 2025 - 10:16 WIB

PAC Fatayat NU Batealit Dorong Dakwah Kreatif, Semua Ranting Siap Go Digital

12 Agustus 2025 - 12:16 WIB

https://nujepara.or.id/pac-fatayat-nu-batealit-dorong-dakwah-kreatif-semua-ranting-siap-go-digital/

NU Jepara Tegas Tolak Rencana Peternakan Babi, Bupati: Kami Dengarkan Petuah dan Fatwa Kiai

5 Agustus 2025 - 07:12 WIB

Jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara mengeluarkan tiga rekomendasi terkait rencana peternakan babi di Kota Ukir. Keputusan itu juga merupakan hasil bahtsul masail terkait isu yang menjadi perhatian berbagai elemen di Kota Ukir.

Gus Nasrul: Bahtsul Masail Sound Horeg Kurang Berkualitas

16 Juli 2025 - 09:16 WIB

Pakar Maqashid Syariah Indonesia, DR KH Nasrulloh Afandi, Lc, MA yang akrab disapa Gus Nasrul saat pengajian.

Bingung?? Mana Dulu, Aqiqah atau Kurban Dulu, Atau Bersamaan dengan Satu Kambing?

31 Mei 2025 - 12:34 WIB

RA. Kartini : “Ada” Tapi Masih Terlihat Dari Lubang Kecil

20 April 2025 - 13:14 WIB

R.A Kartini Jepara mengajar di Belakang Pendopo Kabupaten Jepara. (Museum R.A Kartini)
Trending di Hujjah Aswaja