Menu

Mode Gelap
TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH R.A. Kartini: Antara Modernitas dan Postmodernitas—Agama sebagai Spirit Pembebasan R.A. Kartini dalam Perspektif Cultural Studies: Agama sebagai Spirit Emansipasi dan Kesadaran Kultural Debugging Nasib: Navigasi Sistemik dari Titik Nol Menuju Kedaulatan

Hujjah Aswaja · 30 Mei 2023 02:07 WIB ·

Momentum NU untuk Aktif Memberi Bantuan Hukum Lewat Paralegal


 Momentum NU untuk Aktif Memberi Bantuan Hukum Lewat Paralegal Perbesar

nujepara.or.id – Munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, membawa “angin segar” dalam perjalanan hukum di masyakarat. Mesti disadari, selama ini masyarakat tahu tentang bantuan hukum hanya berkaitan membayar mahal pengacara dalam proses hukum.

Sebagai bentuk respon adanya peluang atas Permenkumham tersebut, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Kabupaten Jepara mengadakan pelatihan paralegal. Kegiatan bertajuk “Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Pelatihan Paralegal”, dilaksanakan pada Ahad, 28 Mei 2023, di gedung PCNU Jepara lantai 2.

Tiga narasumber memberikan penguatan sekaligus psmahaman awal terkait paralegal, yaitu Hasanuddin selaku hakim tinggi agama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ana Khomsanah selaku direktur OBH LPP Sekar Jepara, dan Nimerodi Gulo.

“Fungsi utama paralegal adalah membantu penyadaran hukum pada masyarakat, karena paralegal itu bukan pengacara atau bukan pihak yang dibayar oleh negara”, terang Ana, panggilan dari penggiat OBH Sekar.

Lebih lanjut, Ana menjelaskan jenis atau model paralegal dalam empat tampilan. Pertama, paralegal komunitas yang bisa berupa paralegal buruh, paralegal petani, paralegal perempuan, atau paralegal penyandang disabilitas. Kedua, paralegal untuk OBH, yang ditujukan dalam bentuk asistensi bantuan hukum maupun relawan di lembaga bantuan hukum kampus. Ketiga, paralegal untuk kantor hukum atau pengacara atau penasihat hukum. Keempat, paralegal sebagai pelaksana program pemerintah seperti paralegal hutan, paralegal desa, atau paralegal lahan gambut dan mangrove.

“Paralegal dalam lingkup kerjanya, cenderung fokus pada isu-isu yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya, kerja-kerja paralegal adalah kerja advokasi masyarakat”, tutur Nimerodi Gulo.

Hadir sebagai peserta adalah delegasi badan otonom NU di tingkat cabang, perwakilan LPBH MWCNU. Sebagaimana LPBHNU MWCNU Nalumsari yang mengirimkan tiga delegasinya dalam acara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH

29 April 2026 - 09:36 WIB

H. Hisyam Zamroni : Sekretaris Idaroh Syu'biyyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyyah Kab. Jepara

TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

29 April 2026 - 09:30 WIB

H. Hisyam Zamroni : Sekretaris Idaroh Syu'biyyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyyah Kab. Jepara

R.A. Kartini: Antara Modernitas dan Postmodernitas—Agama sebagai Spirit Pembebasan

22 April 2026 - 08:15 WIB

R.A Kartini

R.A. Kartini dalam Perspektif Cultural Studies: Agama sebagai Spirit Emansipasi dan Kesadaran Kultural

21 April 2026 - 15:51 WIB

H. Hisyam Zamroni

R.A. Kartini dalam Perspektif Postkolonial: Reinterpretasi Agama, Budaya, dan Emansipasi Perempuan melalui Tulisan Tulisannya

19 April 2026 - 18:37 WIB

I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan

14 Maret 2026 - 07:00 WIB

Iktikaf
Trending di Hujjah Aswaja